Penggeledahan (KUHAP)
Penggeledahan
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Pasal 32
Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau
penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang
ditentukan dalam undang-undang ini. PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Pasal 32
Pasal 33
(1)
Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan
penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan. (2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dati turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34
(1)
Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera
bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu,
dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan
penggeledahan:
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau
ada dari yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau
ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya; di
tempat penginapan dan tempat umum lainnya
(2)
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1)
penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan
lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindik pidana yang
bersangkutan atau yang diduga telab dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri
setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 35
Kecuali
dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
a.ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara
keagamaan;
c.ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 36
Dalam
hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya,
dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan
tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh
penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
Pasal 37
(1)Pada
waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah pakaian
termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras dengan
alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang dapat
disita. (2)Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
Komentar
Posting Komentar