Contoh Memori Banding



Malang, 16 April 2010
Hal : Memori Banding Atas Putusan Perkara
Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang
Lamp : Surat Kuasa Khusus.

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Tinggi di Surabaya
Melalui
Yth. Ketua Pengadilan Negeri Malang

Dengan Hormat,
Bertanda tangan dibawah ini,
Nama : 1. Fasluki, S.H.,
2. Afifudin, S.H
Pekerjaan : Pengacara dan Konsultan Hukum di Kantor Hukum “Poko’e Beres”
Alamat : Jl. Veteran no 19, Kota Malang.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bermaterai cukup tertanggal 10 Maret 2010 bertindak untuk dan atas nama serta sah untuk mewakili klien kami:
Zainal, Laki-laki, WNI, bertempat tinggal Jl. Ijen no. 6 Kota Malang, 66145; Direktur Utama, bertindak atas dan untuk PT “Nganggur Sedanten”, Jalan Gede no. 1001, Klojen, Kota Malang, 66666. Dahulu tergugat dan sekarang mohon disebut Pembanding.
Melawan
Lukman Hadi Musthofa, Laki-laki, WNI, bertempat tinggal di Jl. Kertoraharjo dalam no. 6, Ketawanggede, Lowokwaru Kota Malang, 66145, Guru, dahulu penggugat dan sekarang mohon disebut Terbanding.
Bahwa pembanding tidak menerima dan menolak sebagian besar isi putusan Perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang tertanggal 12 April 2010, yang selanjutnya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Undang-undang yakni pada tanggal 16 April 2010 telah memohon pemeriksaan banding dihadapan Panitera Kepala pada Pengadilan Negeri Malang.
Adapun pokok-pokok memori banding ini kami ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
I. Bahwa Pengadilan Negeri Malang dalam Perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang, tertanggal 12 April 2010 telah menjatuhkan putusannya dengan amar sebagai berikut :

DALAM GUGATAN ASAL
TENTANG POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menetapkan dan menyatakan secara hukum bahwa tergugat melakukan wanprestasi.
3. Menetapkan dan menyatakan menghukum tergugat dengan menggantikan kerugian yang telah di keluarkan oleh penggugat, yaitu sebanyak
Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
II. Bahwa terhadap putusan tersebut diatas tergugat asal, sekarang pembanding telah mengajukan permohonan pemeriksaan banding dalam waktu sebagaimana di atur dalam dalam hukum acara, oleh karenanya permohonan pemeriksaan banding dan memori banding ini sudah selayaknya untuk diterima.
III. Bahwa terhadap putusan tersebut di atas`pembanding mengajukan keberatan-keberatan sebagai berikut:
1. Pembanding tidak mengetahui adanya transaksi jual-beli kendaraan tertanggal 8 Februari 2010, dengan merk VW 45C keluaran tahun 1945 dengan nomor polisi N 14 T, nomor STNK 1256785/JT/1990 Nomor Rangka MH8FD125X4J280666, nomor mesin F403ID280965 yang diungkapkan oleh terbanding.
2. Pembanding mengakui bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh direktur kami. Namun, sesuai dengan alasan yang kami cantumkan dalam Duplik, pada tanggal dilaksanakannya transaksi tersebut perusahaan kami sedang dalam masa pergantian pengurus. Oleh karena itu, kami tidak melaksanakan kegiatan transaksi apapun dengan pihak ketiga.
3. pada tanggal dilaksanakannya transaksi tersebut, seluruh direktur diberhentikan sementara sesuai dengan RUPS tertanggal 31 Januari 2010. Sehingga tidak ada pihak (direktur) yang berhak untuk melakukan suatu perbuatan apapun atas nama perusahaan.
4. Dalam pergantian pengurus tersebut disepakati bahwa pihak yang tercantum dalam transaksi jual-beli yang mengaku sebagai wakil dari perusahaan dalam hal ini Lukman dan Sumanto telah diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur secara permanen.

Dalam hal ini Pembanding menolak, menyangkal dan tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut di atas. Pembanding berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan uraian-uraian tersebut di atas sudah selayaknya pembelaan dari tergugat dikabulkan untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA:
PRIMER:
1. menerima dan mengabulkan permohonan banding dari pembanding untuk seluruhnya.
2. membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang tertanggal 12 April 2010, dalam perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang.
3. menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik di tingkat pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

SUBSIDER:
Mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikian memori banding ini kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di Surabaya dan atas perkenan Yang Terhormat hakim Pemeriksa Perkara, diucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami,
Kuasa Pembanding,                                                                            Kuasa Pembanding,

(Fasluki, S.H)                                                                                       (Afifudin, S.H)
Sumber: http://lee-mint.blogspot.com

Komentar

Postingan Populer