Contoh jawaban Tergugat
Malang, 11 Maret 2010
Kepada Yth.
Bapak Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang
Di Pengadilan Negeri Malang.
Hal : JAWABAN
Dengan hormat,
Perkenankan kami kuasa hukum tergugat,
Fasluki, S.H., dan Afifudin, S.H; Advokat, berkantor di Kantor Hukum “Poko’e Beres” yang beralamat di Jl. Veteran no 19, Kota Malang; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2010 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Zainal, Direktur PT “Nganggur Sedanten”, Jalan Gede no. 1001, Klojen, Kota Malang, 66666. Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Dengan ini mengajukan Jawaban sebagai berikut :¬
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada tergugat,
2. Bahwa surat perjanjian jual-beli kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam surat gugatan tidak diketahui oleh tergugat,
3. Bahwa tergugat tidak mempunyai kendaraan yang menjadi obyek atau setidak-tidaknya memiliki kendaraan lain yang menyerupai obyek dalam perjanjian tersebut,
4. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2010 sampai pada tanggal 28 Februari 2010 tergugat mengadakan pergantian pengurus perusahaan (seperti yang tercantum dalam rencana kegiatan perusahaan tertanggal 12 Januari 2010), sehingga tergugat sama sekali tidak mengadakan perjanjian apapun dengan pihak ketiga,
5. Bahwa tergugat menolak seluruh dalil-dalil penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian – uraian Tergugat tersebut diatas maka sangat beralasan hukum Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
Malang, 11 Maret 2010
Hormat kami,
Kuasa tergugat, Kuasa tergugat,
(Fasluki, S.H) (Afifudin, S.H)
Kepada Yth.
Bapak Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt G/2010/PN Malang
Di Pengadilan Negeri Malang.
Hal : JAWABAN
Dengan hormat,
Perkenankan kami kuasa hukum tergugat,
Fasluki, S.H., dan Afifudin, S.H; Advokat, berkantor di Kantor Hukum “Poko’e Beres” yang beralamat di Jl. Veteran no 19, Kota Malang; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2010 bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan Zainal, Direktur PT “Nganggur Sedanten”, Jalan Gede no. 1001, Klojen, Kota Malang, 66666. Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Dengan ini mengajukan Jawaban sebagai berikut :¬
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh penggugat kepada tergugat,
2. Bahwa surat perjanjian jual-beli kendaraan sebagaimana yang tercantum dalam surat gugatan tidak diketahui oleh tergugat,
3. Bahwa tergugat tidak mempunyai kendaraan yang menjadi obyek atau setidak-tidaknya memiliki kendaraan lain yang menyerupai obyek dalam perjanjian tersebut,
4. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2010 sampai pada tanggal 28 Februari 2010 tergugat mengadakan pergantian pengurus perusahaan (seperti yang tercantum dalam rencana kegiatan perusahaan tertanggal 12 Januari 2010), sehingga tergugat sama sekali tidak mengadakan perjanjian apapun dengan pihak ketiga,
5. Bahwa tergugat menolak seluruh dalil-dalil penggugat.
Bahwa berdasarkan uraian – uraian Tergugat tersebut diatas maka sangat beralasan hukum Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).
Malang, 11 Maret 2010
Hormat kami,
Kuasa tergugat, Kuasa tergugat,
(Fasluki, S.H) (Afifudin, S.H)
http://lee-mint.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar