Contoh Memori Banding Perdata
Contoh memori banding kasus perdata
SUDIRMAN & PARTNERS
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
Office: Graha Pemuda lantai 3
Jalan Pemuda No. 19 Surabaya
Telp: 443324, 999987, 666678
Telex: 24554 SP-ALC, Fax: (031) 887776 – 444356
Email: delta_go@telkom.net
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS
Office: Graha Pemuda lantai 3
Jalan Pemuda No. 19 Surabaya
Telp: 443324, 999987, 666678
Telex: 24554 SP-ALC, Fax: (031) 887776 – 444356
Email: delta_go@telkom.net
Memori Banding
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Tanggal 8 Desember 2010 No. 55.Pdt.G/2010/PN.Sby
Antara
Tedjo : Pembanding
Alamat : Jalan Raya Darmo No. 99 Surabaya
Kuasa Hukum : Sudirman & Partners
Tedjo : Pembanding
Alamat : Jalan Raya Darmo No. 99 Surabaya
Kuasa Hukum : Sudirman & Partners
Melawan
Roberto : Terbanding
Alamat : Jalan Pancawati No. 15 Malang
Kuasa Hukum : Dims & Friend associates
Roberto : Terbanding
Alamat : Jalan Pancawati No. 15 Malang
Kuasa Hukum : Dims & Friend associates
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Jalan Sumatera No. 42 Surabaya
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Jalan Arjuna No. 16 – 18 Surabaya
Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur
Jalan Sumatera No. 42 Surabaya
Melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya
Jalan Arjuna No. 16 – 18 Surabaya
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : Dr. Dimas, S.H., L.LM
Pekerjaan : Advokat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa hendak menandatangani dan mengajukan memori/risalah banding ini.
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Nama : Dr. Dimas, S.H., L.LM
Pekerjaan : Advokat
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010 (terlampir) bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa hendak menandatangani dan mengajukan memori/risalah banding ini.
Dengan ini pembanding hendak
mengajukan memori banding sebagai keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri
Surabaya tanggal 8 Desember 2010 No. 55.Pdt.G/2010/PN.Sby yang amarnya berbunyi
sebagi berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap Rumah di Jalan Raya Darmo No. 99 Surabaya
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar 100% (seratus persen) dari setiap pembayaran uang sewa sejak tahun ke-6 sampai tahun ke-15
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.00.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap Rumah di Jalan Raya Darmo No. 99 Surabaya
3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar 100% (seratus persen) dari setiap pembayaran uang sewa sejak tahun ke-6 sampai tahun ke-15
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.00.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
Adapun keberatan-keberatannya adalah
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak dan/ atau belum memeriksa secara seksama surat jawaban pembanding dalam pokok perkara yang pada intinya bahwa pembayaran uang sewa tahun ke-5 harus dianggap lunas, karena Bapak Sugiharto (pewaris) semasa hidupnya telah menerima dengan baik pembayaran uang sewa tahun ke-5 dan tahun ke-6 meskipun pembayaran uang terlambat dan kurang.
2. Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya yang menyatakan Bapak tedjo sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi. Karena rumah sewa selain ditinggali pembanding, juga ditinggali oleh keluarga Bapak Rustam selaku penyewa atas 2 (dua) ruang dalam rumah, sehingga tidak hanya pembanding yang harus membayar ganti kerugian, namun sudah sepatutnya dan selayaknya juga Bapak Rustam.
3. Bahwa ganti kerugian sebesar sebesar 100 % (seratus persen) dari setiap pembayaran uang sewa terhitung sejak tahun ke-6 sampai tahun ke-15, adalah sangat tidak masuk akal dan membebani kondisi financial pembanding, karena selama ini pembanding hanya bekerja sebagai wiraswasta dengan penghasilan Rp 4.000.000,00 per bulan (terlampir). Sehingga ganti kerugian sebesar itu sangatlah mustahil dibayar oleh pembanding.
4. Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan terbanding, karena pembayaran uang sewa tahun ke-5 dan tahun ke-6 sudah dianggap lunas, sehingga sewa-menyewa rumah yang menjadi objek sengketa tersebut masih tetap berlanjut.
1. Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak dan/ atau belum memeriksa secara seksama surat jawaban pembanding dalam pokok perkara yang pada intinya bahwa pembayaran uang sewa tahun ke-5 harus dianggap lunas, karena Bapak Sugiharto (pewaris) semasa hidupnya telah menerima dengan baik pembayaran uang sewa tahun ke-5 dan tahun ke-6 meskipun pembayaran uang terlambat dan kurang.
2. Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya yang menyatakan Bapak tedjo sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi. Karena rumah sewa selain ditinggali pembanding, juga ditinggali oleh keluarga Bapak Rustam selaku penyewa atas 2 (dua) ruang dalam rumah, sehingga tidak hanya pembanding yang harus membayar ganti kerugian, namun sudah sepatutnya dan selayaknya juga Bapak Rustam.
3. Bahwa ganti kerugian sebesar sebesar 100 % (seratus persen) dari setiap pembayaran uang sewa terhitung sejak tahun ke-6 sampai tahun ke-15, adalah sangat tidak masuk akal dan membebani kondisi financial pembanding, karena selama ini pembanding hanya bekerja sebagai wiraswasta dengan penghasilan Rp 4.000.000,00 per bulan (terlampir). Sehingga ganti kerugian sebesar itu sangatlah mustahil dibayar oleh pembanding.
4. Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah keliru yang menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan terbanding, karena pembayaran uang sewa tahun ke-5 dan tahun ke-6 sudah dianggap lunas, sehingga sewa-menyewa rumah yang menjadi objek sengketa tersebut masih tetap berlanjut.
Maka berdasarkan segala apa yang
terurai diatas, sudilah kiranya Pengadilan Tinggi Jawa Timur memutus:
1. Menerima dan mengabulkan memori banding untuk seluruhnya.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tnggal 8 Desember 2010 No. 55.Pdt.G/2010/PN.Sby
3. Menyatakan tidak sah sita jaminan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara.
Atau kiranya Pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
1. Menerima dan mengabulkan memori banding untuk seluruhnya.
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tnggal 8 Desember 2010 No. 55.Pdt.G/2010/PN.Sby
3. Menyatakan tidak sah sita jaminan yang terdapat dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
4. Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara.
Atau kiranya Pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Surabaya, 29 Desember 2010
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pembanding
Kuasa Hukum Pembanding
Dr. Dimas, S.H.,L.LM
http://dimasatriyo.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar