Contoh Pledoi Pidana
Contoh Pledoi Pidana
PLEDOI
Atas Surat Dakwaan Dalam perkara Nomor : 52/PKN/05/2009/PS.UIR
Atas Nama :
1. BENY SH
Diajukan oleh Tim Advokasi Umum:
Erwin Panjaitan SH, MCL And, Associates
1. Erwin Panjaitan SH
2. Hari Ramdhan SH
Di Pengadilan Semu Uir Pekanbaru, 21 Juli 2009
I. Pendahuluan
Majelis Hakim yang Kami Hormati
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Eduard Konado
Robin Susanto
Terlebih dahulu kami selaku tim penasehat hukum, untuk dan atas nama saudara Beni SH, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan pledoi ini.
Setelah mempelajari dan mendengarkan secara seksama surat dakwaan saudara penuntut umum, maka kami dari tim advokasi umum memberikan pendapat , apakah surat dakwaan ini telah memenuhi Azas dan ketentuan umum hukum yang mendudukan Beni menjadi terdakwa sekaligus menjadi satu-satunya pedoman dalam memeriksa di persidangan.
Dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan bahwa pada pokoknya melakukan dengan sengaja pemukulan dengan sengaja melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Sarah, yang merupakan adik pelaku. Semuanya menurut surat dakwaan yang dilakuan terdakwa pada saat terdakwa, Beni, ingin meminjam uang pada korban namun karena sering meminjam dan tidak mengembalikan sehingga ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki cukup uang , akibatnya dari perbuatan terdakwa tersebut membuat korban trauma dan terluka di pelipis mata hingga terjatuh dan dibawa kerumah sakit.
Majelis hakim yang terhormat
Dari surat dakwaan diatas dapat dimungkinkan untuk dihukum secara berat, sebab perbuatan yang di tuduhkan oleh jaksa penuntut umum tersebut sangat serius, yang seolah olah melihat masalah dalam perkara ini dari pihak saksi semata tanpa mempertimbangkan keterngan dari terdakwa sendiri. Apalagi saksi korban tidak melihat secara jelas terhadap perkara ini. Jadi dari hal tersebut dapat dilihat bahwa saksi melaporkan terdakwa hanya berdasarkan laporan saksi sehingga bukti yang kongkrit dan nyata pun tidak ada.
Persidangan Yang Kami Muliakan
Apa yang kami sampaikan dengan indikasi dan harapan tidak lain agar kita sejak awal sudah dengan cermat dan seksama daam memahami dan menanggapi surat dakwaan yang keberatan dan mempertanyakan ketentuan hukum yang bersangkutan terhadap peristiwa ini. Sehigga dengan adanya paparan ini kepada yang terhormat majelis hakim dapat melihat, menelaah dengan seksama dan bijakasan yang kemudian mengambil keputusan yang tepat dan benar.
Sebelum proses penyidikan yang dimulai secara hukum harus ada dasar terhadap apa yang telah dilanggar oeh seseorang yang dalam ketentuannya harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta waktu dan tempat pidana itu dilakukan. Yang mana dalam surat dakwaan penuntut umum dinyatakan hanya berdasarkan laporan dari para saksi dan korban
Bahwa laporan dari saksi tersebut pun tidak jelas, seolah-olah telah disusun/direncanakan alur peristiwanya. Seolah-olah saksi melihatnya dengan jelas, dan Jaksa PU pun tidak melihat dari awal persoalannya, hanya pada korban saja. Padahal sebelum adanya insiden tersebut, korban telah memaki-maki terdakwa dengan kasar. Sehingga terdakwa merasa tidak di hargai, sehingga korban dengan sengaja mencari-cari kesalahan. Dalam hal tersebut harus di perhatikan oleh JPU dan pertimbangan dari Majelis Hakim.
Sehingga dari hal tersebut jelas bahwa sebenarnya terdakwa tidak ingin melakukan pemukulan, jikalau korban bersikap sopan santun terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang saya muliakan.
Maka tim penasehat hukum dari terdakwa berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi adanya pengambilan hak/kemerdekaan yang dilakukan saksi maka dari itu Tim Penasehat Hukum memohon agar Pengadilan Negeri PekanBaru yang mulia ini menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan secara murni.
Kesimpulan dari Permohonan
Berdasarkan uraian di atas Tim Advokasi Umum berkesimpulan sebagai berikut:
I. Bahwa proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143(2)huruf B jo KUHAP, sehingga BAP yang dibuat tidak berdasarkan UU yang baik.
II. Bahwa oleh karena surat dakwaan berdasarkan atas sumber data yang validasinya di ragukan in lasu keterangan saksi, sehingga dakwaan harus dinyatakan “tidak cermat dan tidak jelas”.
Selanjutnya mohon majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa surat dakwaan ini adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal.
Pekanbaru 21 juli 2009
Erwin Panjaitan SH, MCL And associates
Atas Surat Dakwaan Dalam perkara Nomor : 52/PKN/05/2009/PS.UIR
Atas Nama :
1. BENY SH
Diajukan oleh Tim Advokasi Umum:
Erwin Panjaitan SH, MCL And, Associates
1. Erwin Panjaitan SH
2. Hari Ramdhan SH
Di Pengadilan Semu Uir Pekanbaru, 21 Juli 2009
I. Pendahuluan
Majelis Hakim yang Kami Hormati
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Eduard Konado
Robin Susanto
Terlebih dahulu kami selaku tim penasehat hukum, untuk dan atas nama saudara Beni SH, mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan pledoi ini.
Setelah mempelajari dan mendengarkan secara seksama surat dakwaan saudara penuntut umum, maka kami dari tim advokasi umum memberikan pendapat , apakah surat dakwaan ini telah memenuhi Azas dan ketentuan umum hukum yang mendudukan Beni menjadi terdakwa sekaligus menjadi satu-satunya pedoman dalam memeriksa di persidangan.
Dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan bahwa pada pokoknya melakukan dengan sengaja pemukulan dengan sengaja melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Sarah, yang merupakan adik pelaku. Semuanya menurut surat dakwaan yang dilakuan terdakwa pada saat terdakwa, Beni, ingin meminjam uang pada korban namun karena sering meminjam dan tidak mengembalikan sehingga ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki cukup uang , akibatnya dari perbuatan terdakwa tersebut membuat korban trauma dan terluka di pelipis mata hingga terjatuh dan dibawa kerumah sakit.
Majelis hakim yang terhormat
Dari surat dakwaan diatas dapat dimungkinkan untuk dihukum secara berat, sebab perbuatan yang di tuduhkan oleh jaksa penuntut umum tersebut sangat serius, yang seolah olah melihat masalah dalam perkara ini dari pihak saksi semata tanpa mempertimbangkan keterngan dari terdakwa sendiri. Apalagi saksi korban tidak melihat secara jelas terhadap perkara ini. Jadi dari hal tersebut dapat dilihat bahwa saksi melaporkan terdakwa hanya berdasarkan laporan saksi sehingga bukti yang kongkrit dan nyata pun tidak ada.
Persidangan Yang Kami Muliakan
Apa yang kami sampaikan dengan indikasi dan harapan tidak lain agar kita sejak awal sudah dengan cermat dan seksama daam memahami dan menanggapi surat dakwaan yang keberatan dan mempertanyakan ketentuan hukum yang bersangkutan terhadap peristiwa ini. Sehigga dengan adanya paparan ini kepada yang terhormat majelis hakim dapat melihat, menelaah dengan seksama dan bijakasan yang kemudian mengambil keputusan yang tepat dan benar.
Sebelum proses penyidikan yang dimulai secara hukum harus ada dasar terhadap apa yang telah dilanggar oeh seseorang yang dalam ketentuannya harus cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta waktu dan tempat pidana itu dilakukan. Yang mana dalam surat dakwaan penuntut umum dinyatakan hanya berdasarkan laporan dari para saksi dan korban
Bahwa laporan dari saksi tersebut pun tidak jelas, seolah-olah telah disusun/direncanakan alur peristiwanya. Seolah-olah saksi melihatnya dengan jelas, dan Jaksa PU pun tidak melihat dari awal persoalannya, hanya pada korban saja. Padahal sebelum adanya insiden tersebut, korban telah memaki-maki terdakwa dengan kasar. Sehingga terdakwa merasa tidak di hargai, sehingga korban dengan sengaja mencari-cari kesalahan. Dalam hal tersebut harus di perhatikan oleh JPU dan pertimbangan dari Majelis Hakim.
Sehingga dari hal tersebut jelas bahwa sebenarnya terdakwa tidak ingin melakukan pemukulan, jikalau korban bersikap sopan santun terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang saya muliakan.
Maka tim penasehat hukum dari terdakwa berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi adanya pengambilan hak/kemerdekaan yang dilakukan saksi maka dari itu Tim Penasehat Hukum memohon agar Pengadilan Negeri PekanBaru yang mulia ini menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan secara murni.
Kesimpulan dari Permohonan
Berdasarkan uraian di atas Tim Advokasi Umum berkesimpulan sebagai berikut:
I. Bahwa proses penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143(2)huruf B jo KUHAP, sehingga BAP yang dibuat tidak berdasarkan UU yang baik.
II. Bahwa oleh karena surat dakwaan berdasarkan atas sumber data yang validasinya di ragukan in lasu keterangan saksi, sehingga dakwaan harus dinyatakan “tidak cermat dan tidak jelas”.
Selanjutnya mohon majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan bahwa surat dakwaan ini adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dinyatakan batal.
Pekanbaru 21 juli 2009
Erwin Panjaitan SH, MCL And associates
Sumber: http://asestom.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar