Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi
Definisi Laporan dapat kita lihat di dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”),
yaitu:
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena
hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Dari pengertian di atas,
laporan merupakan suatu bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang
bahwa telah ada atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa
pidana/kejahatan. Artinya, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana,
sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang
terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana
atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tidak kejahatan memiliki
kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.
Selanjutnya, di mana kita melapor? Dalam hal Anda
ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang
ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut
terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian meliputi :
a.
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk
wilayah Provinsi;
c. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk
wilayah Kabupaten/kota;
d. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk
wilayah kecamatan.
(Pasal 4 ayat [1] Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik
Indonesia – PP 23/2007)
Untuk wilayah
administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah
dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007).
Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka
Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di
mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk
melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal
melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.
Pada saat Anda berada di
Kantor Polisi, silakan langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang
pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap
laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat
(2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun
2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor
dan Kepolisian Sektor, yang berbunyi.
SPKT bertugas memberikan
pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat,
memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Laporan oleh pelapor
dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat
tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
Pasal 108 ayat (1) dan
ayat (6) KUHAP :
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan
atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik
lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau
penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada
yang bersangkutan.
Kewajiban kita
sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang
seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh
karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam
melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak
dipungut biaya. Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang
sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan
(“Propam”) Polri.
Pertanyaan Anda
selanjutnya adalah apakah layanan pelaporan atau aduan 24 jam? Sepengetahuan
kami tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24
Jam, 7 hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada
masyarakat.
Sedangkan untuk
pengaduan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun
2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat
Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian membuka dan menyediakan akses
komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui
telepon nomor khusus seperti 110, 112 maupun sms ke 1717. Layanan 110 sama
seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota
besar.
(Sumber: http://www.hukumonline.com)
Dasar
hukum :
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik
Indonesia
3. Peraturan Kepala Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar
Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas
POLRI;
4. Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor;
5. Peraturan Kepala Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2010 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar
Kepolisian Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar