Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009
1. Batasan waktu ketika pertama
kali menyerahkan Laporan yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK),
yakni.
Pasal 11
(1) Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB
segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang
berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu)
hari setelah Laporan Polisi dibuat.
(2)Laporan Polisi yang telah diterima oleh
pejabat reserse yang berwenang
(3)Laporan Polisi sebagaimana dimaksud,
selanjutnya HARUS sudah disalurkan keapda penyidik yang ditunjuk untuk
melaksanakan penyidikan perkara paling lambat 3 (tiga) haris sejak Laporan
Polisi dibuat.
Pasal 18
Terhadap
perkara yang merupakan sengketa antara pihak yang saling melapor kepada kantor
polisi yang berbeda, penanganan perkaranya dilaksanakan oleh kesatuan yang
lebih tinggi atau kesatuan yang dinilai paling tepat dengan mempertimbangkan
aspek efektivitas dan efisiensi.
2. berikutnya setelah adanya laporan adalah
berupa kegiatan penyelidikan dan batasan waktu melaporkan hasil penyelidikan,
yang diatur dalam Perkap No. 12 Tahun
2009, sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Penyelidik yang melakukan kegiatan
penyelidikan wajib melaporkan hasil penyelidikan secara lisan atau tertulis
kepada atasan yang memberi perintah pada kesempatan pertama.
(2) Hasil penyelidikan secara tertulis
dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) paling lambat 2(dua)
hari setelah berakhirnya masa penyelidikan kepada pejabat yang memberikan
perintah.
3. Proses selanjutnya setelah laporan
hasil penyelidikan adalah melakukan tindakan penyidikan. Perkap No. 12 Tahun 2009 menyatakan
bahwa
Pasal 33 dan Pasal 34
“Setiap tindakan penyidikan wajib dilengkapi
surat perintah Penyidikan. Penyidik yang telah mulai melakukan tindakan
penyidikan wajib membuat SPDP.”
4. Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya
mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut:
Pasal 31
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung
sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi:
a. 120 hari untuk
penyidikan perkara sangat sulit
b. 90 hari untuk
penyidikan perkara sulit
c. 60 hari untuk
penyidikan perkara sedang
d. 30 hari untuk
penyidikan perkara mudah
(3) Dalam menentukan tingkat kesulitan
penyidikan, ditentukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan.
(4) Penentuan tingkat kesulitan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambatnya 3 (tiga) hari setelah
diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Pasal 32:
(1) Dalam hal batas waktu penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 penyidikan belum dapat diselesaikan oleh
penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada
pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.
5. Dalam hal kepolisian
tidak menindaklanjuti laporan, atau jika ada ketidakpuasan atas hasil
penyidikan, maka Pelapor atau saksi dapat mengajukan Pengaduan ataupun surat
pengaduan atas hal tersebut kepada DIV PROPAM (Divisi Profesi dan Pengamanan).
Daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntutan,
menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk
menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal
74 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke
kepolisian adalah:
1.
Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan
itu, bila ia berada di Indonesia;
2.
Sembilan (9) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu
dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
Terkait aturan:
Perbuatan
|
KUHP
|
Rumusan
|
Pencurian
|
Pasal 362
|
Barang siapa mengambil suatu benda
yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling
lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah
|
Penggelapan
|
pasal 372
|
Barang siapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
|
Penipuan
|
pasal 378
|
Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
|
Dasar hukum:
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad
1915 No 73)
3.
Peraturan Kepala Kepolisian RI No.: 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Penanganan perkara Pidana di Lingkungan Kepolisisan Negara Republik Indonesia
Komentar
Posting Komentar