Teman Minum Kopi Pagi

Jilbab Andah dan Tukang Bubur Naik Haji

    

Cerita bermula saat makan bubur ayam pagi ini. Setelah ba’da Sholat Subuh tiba-tiba Saya ngidam (hasrat) sarapan bubur pagi, maka bertemulah saya dengan seorang tukang bubur dekat rumah. Tiba-tiba dalam jualannya tukang bubur menyelipkan gosip tentang Asmirandah (Artis), katanya sapaan akrabnya ”Andah”, ternyata Abang tukang bubur kali ini begitu fasih jelasin tentang keabsahan perkawinannya dengan artis (JR), selain itu juga adanya indikasi penodaan agama, bahkan yang terakhir diajukannya permohonan pembatalan pernikahan oleh Andah di PA Depok.

Petunjuk pembatalan pernikahan telah diatur di pasal 71 KHI dan pasal 23 sampai 28 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Diketahui, “Seorang suami istri dapat mengajukan permohonan yang mengajukan pembatalan, apabila dalam berlangsung perkawinan telah terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri” (Pasal 27 ayat 2 Undang - Undang no. 1 tahun 1974). Disamping itu perkawinan yang dipaksakan bisa mengajukan pembatalan perkawinan. 

Tukang bubur juga jelasin, kalau Andah dan JR telah menikah dengan status beragama islam, namun beberapa bulan selanjutnya JR menjadi muallaf kembali ke agama yang sebelumnya, gosip berjalan hingga diajukan permohonan pembatalan.

Pembatalan atau perceraian?

Pada dasarnya sama-sama merupakan bentuk putusnya perkawinan, selain kematian. Bedanya, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh hakim di muka pengadilan. Tanpa pembatalan demikian perkawinan tetap berlangsung dengan segala konsekuensi hukumnya. Sedangkan perceraian, dalam Islam, bisa saja dilakukan secara agama (penjatuhan talak suami). Talak mana bisa saja belum atau tidak disahkan secara hukum negara (di pengadilan). Akan tetapi istri yang telah ditalak suami demikian telah cerai secara agama dan tidak boleh lagi dicampuri (digauli), sekalipun talaknya belum disahkan pengadilan.

Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Tidak memenuhi syarat formil, dilangsungkan di hadapan pegawai pencatat nikah yang tak berwenang; wali nikah yang tidak sah; perkawinan tanpa dihadiri dua orang saksi; dll. Lantas dibatalkan ataukah batal demi hukum?

Terlepas itu, Apakah penistaan agama? Aturan Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dan KUHP? Pembohongan publikkah? Apakah pernyataannya akan berdampak luas dan ditiru masyarakat?

Kecewa sikap suami? Ketidak sengajaan untuk kecewa? tak benar-benar meyakini memeluk agama seperti yang dijanjikan? Yang benar dan sungguh-sungguh seperti apa?Lantas mau ganti rugi? Wanprestasi? Hubungan suci pernikahan emang wanprestasi? Kalau pernyataan tertulis? Lantas bagaimana jika pernyataan tersebut jadikan kecewa dan dirasa dibohongi? 

Eits, melaksanakan apa yang dijanjikan, tapi tidak sebagaimana dijanjikan kalau dikategorikan wanprestasi perjanjian pernikahan apa dapat dilaporkan Pasal 378 KUHP (bedrog)? hmm, Apa semua telah dimaksudkan? Siapa yang diuntungkan? Apa melawan hukum? Siapa yang menggerakkan dan siapa yang digerakkan? Apa yang diserahkan? Apakah memberi atau menghapuskan piutang?

Kalau Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 dalam yurisprudensinya; “Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.
 
Apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Apa kecewa itu Rangkaian kebohongan keseriusan memeluk agama yang dijanjikan? Emang wanprestasi perkawinan? Digugat? Lantas melanggar kesusilaan dan ketertiban umumkah? 

Pasal 2 UU Perkawinan telah tegas menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Perkawinan Andah dan JR dilangsungkan menurut hukum agama Islam. Karena itu, secara formil-prosedural pernikahan ini dianggap sah. Namun, secara materil, perkawinan ini sebenarnya tak sah jika benar JR tidak sungguh-sungguh jadi mualaf.

Jika permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan, maka konsekuensi hukumnya perkawinan dinyatakan batal dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan berlaku ke belakang sejak saat berlangsungnya perkawinan. Perkawinan seolah tak pernah ada.

Jika dalam perceraian, perkawinan tetap diakui eksistensinya sejak tanggal perkawinan dilangsungkan sampai putusan perceraian berkekuatan hukum tetap. Dengan segala akibat hukumnya dihitung sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku mundur ke belakang.

Jilbab Andah,

Coba seandainya Andah masih berjilbab (seperti dalam peran filmnya)? Pasti akan berbeda cerita, hmm….pastinya tawaran iklan jilbab sudah menunggu..hehe. Apalagi kalau Saya produsernya, yang pasti peran artis laki-laki nya bukan DH (lha wong gak ada artisnya), jadi hanya Andah pemerannya, itu pun dibayar pakai bubur ayam ini hehe…(Ngaco) .

Soal Jilbab, yang pasti bagi Saya (subjektip banget), pernahnya Andah memakai jilbab tetap diakui eksistensinya saat Andah diwajibkan memakai jilbab pada peran di sinetron yang dibintangi disetiap episodenya hingga tidak memakai jilbab pada peran film lain maupun dikesehariannya. Pernahnya Andah berjilbab tetap diakui pernah berjilbab (berlaku surut dong, hehehe). Hal ini tidak dipungkiri apabila kedepannya beliau dapat membintangi iklan jilbab, tentunya tidak dalam iklan semata melainkan sehari-harinya. Kali ini penulis sengaja tidak ingin memasuki dunia per-gossipan lebih lanjut..(hehe). 

Sekali lagi bukan membahas permohonan pembatalan perkawinan Andah, apalagi terkait segala pertanyaan diatas. Karena niat dasarnya emang mau sarapan bubur tapi dapatnya “ bubur ayam khas gossip”..Alhamdulillah, makanya Saya lebih memilih “dunia perbubur ayaman” saja bukan “dunia pergosipan”..hehe, lumayan siapa tau bisa ketulalaran judul film baru ”KETULARAN TUKANG BUBUR NAIK HAJI” amien Ya Rabb (ngarep, InsyaAlloh…tapi aminin aja..).

Agar tidak terlalu jauh dan cenderung ngelantur, dengan keterbatasan untuk tidak riset aturan terkait dan awamnya dunia pergosipan, cerita ini tidak bermaksud apapun. 

Sudah saatnya segala sesuatu diserahkan kepada kejujuran dalam kepercayaan dan keyakinan agama yang dianut. Seyogyanya inilah momentum kita mendewasakan pelaksanaan hukum atas Habluminallah maupun Habluminannas baik formil maupun materiilnya seutuhnya, tanpa alasan apapun.

 

_Salam Bubur, Assalamualaikum_



Note:
“Penulisan hanya untuk menanggapi gosip tukang bubur, dan tidak ada maksud apapun”

Komentar

Postingan Populer