Klausul Kerahasiaan
Klausul Kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja
Saya ingin menanyakan mengenai kalimat untuk klausul kontrak yang
mengatur mengenai pasal kerahasiaan data untuk karyawan baru, apabila
karyawan bersangkutan resign dari perusahaan. Dan apakah pasal tersebut
bisa terus berlaku, meskipun perjanjian telah berakhir?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UURD”),
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan
rahasia dagang.
Untuk
menjaga rahasia dagang atau biasa disebut sebagai rahasia perusahaan
ini, pada praktiknya para pengusaha mengatur hal-hal yang menjadi
rahasia perusahaan dan mencantumkan klausul kerahasiaan (confidentiality) ini dalam kontrak/perjanjian kerja pekerjanya agar tidak bocor sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.
Menurut advokat Ricardo Simanjuntak, pendiri dan partner dari kantor hukum Ricardo Simanjuntak & Partners, walaupun hubungan hukum pemberian kerja berakhir, namun kerahasiaan perusahaan tetap tidak boleh dibuka untuk umum. Confidentiality
terhadap informasi atau data yang sepatutnya dirahasiakan ini tidak
berakhir saat selesainya/berakhirnya perjanjian kerja. Walaupun telah
dilindungi oleh UURD dan berdasarkan asas kepatutan kerahasiaan data
perusahaan tersebut tidak boleh dibuka untuk umum, mengenai kerahasiaan
data perusahaan ini ada baiknya dituangkan secara tegas dalam perjanjian
kerja.
Lebih
jauh, mengenai klausul kerahasiaan data perusahaan ini Ricardo
menyatakan bahwa apabila pekerja tersebut tidak diberikan kewenangan
untuk membuka data rahasia perusahaan tersebut, maka dapat dikategorikan
telah melanggar kontrak (breach of contract), sehingga dapat digugat wanprestasi terhadap prestasi untuk tidak berbuat sesuatu (lihat Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Jadi,
kami simpulkan bahwa klausul kerahasiaan data perusahaan tersebut tetap
mengikat pekerja walaupun pekerja tersebut tidak lagi bekerja pada
perusahaan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan: Klinik Hukum, 27 April 2011.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
Sumber: Hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar