Memohonkan Pailit atas Penjamin Obligasi
Senin, 18 November 2013
Note: tulisan ini merupakan pendapat pribadi penjawab dan bukan merupakan pendapat hukum.
http://www.hukumonline.com
Siapa yang Berhak Memohonkan Pailit atas Penjamin Obligasi?
Siapakah yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin obligasi?
Kepailitan dalam bahasa perancis berasal kata dari “failite” berarti kemacetan pembayaran dimana kondisi seorang debitor tidak mampu lagi melakukan pembayaran secara sempurna kepada kreditor-kreditornya.
Jika merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKepailitan”) maka “Kepailitan adalah SITA UMUM atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah Pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ini”
Untuk
dapat sebuah subjek hukum dinyatakan pailit maka haruslah kita rujuk
kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUKepailitan tentang syarat dan putusan pailit yang jelas diterangkan dimana “debitor
yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
Hal ini dapat disimpulkan dimana debitor
yang mempunyai dua (2) kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan
dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga.
Namun tidak semua kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap
debitor sebagaimana kita dapat lihat pembatasan-pembatasannya dalam Pasal 2 ayat (2), (3), (4) dan (5).
Terkait
permohonan pailit kepada penjamin obligasi haruslah kita mengetahui
terlebih dahulu akan apa itu obligasi dan siapa itu penjamin obligasi.
Obligasi
adalah suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi (Investor) yang disertai janji untuk membayar pokok utang
disertai dengan bunga pada saat jatuh tempo dalam suatu periode
tertentu.
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.1/10/PBI/1999 tentang Portofolio
Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari
2000 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelesaian Transaksi Obligasi Pemerintah.
Dimana kesemua hal tersebut merupakan penjewantahan dari ketentuan yang
diatur dalam Bab 6 dan 7 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Siapa
yang bisa menerbitkan obligasi? Pada umumnya setiap badan hukum dapat
menerbitkan obligasi namun dalam praktiknya hanya badan hukum perseroan
(“PT”) yang biasanya menerbitkan obligasi diluar
Lembaga Supranasional (contoh ADB), Pemerintah suatu Negara,
Sub-Sovereign (Obligasi daerah), Lembaga Pemerintahan, Special Purpose
Vehicles.
Siapa
itu penjamin obligasi? Di dalam proses umum pada setiap penerbitan
obligasi selalu melibatkan penjamin emisi efek atau yang lebih dikenal
dengan underwriting.Dalam hal perusahan akan melakukan initial public offering
(“IPO”) khususnya dalam hal ini obligasi selalu melibatkan underwriting
dimana fungsi dari underwriting adalah guna menjamin obligasi yang akan
ditawarkan tersebut akan diserap seluruhnya. Dalam hal tidak diserap 100% oleh pasar maka underwriting wajib mengambilnya.
Di
dalam proses IPO penjamin emisi obligasi selalu akan membuat
perjanjian-perjanjian dengan pihak lain seperti Perjanjian Pendahuluan
Pencatatan Efek, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan lain-lain.
Namun ada dua perjanjian yang selalu menjadi fokus bagi penjamin emisi
dalam proses IPO yakni Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Para
pihak dalam perjanjian penjamin emisi obligasi adalah emiten dan
penjamin emisi obligasi dimana salah satu isi dari perjanjian tersebut
memuat janji dari penjamin emisi obligasi untuk membeli sisa efek yang
tidak terserap seluruhnya oleh pasar. Sedangkan para pihak dalam perjanjian perwaliamanatan adalah emiten dengan pemegang obligasi yang diwaliki oleh wali amanat.
Berikut ilustrasinya:
Sehingga menjawab pertanyaan rekan siapa yang berhak mengajukan
permohonan pailit terhadap penjamin obligasi? maka dengan merujuk
kepada penjabaran diatas yang berhak mengajukan permohonan pailit
terhadap penjamin emisi obligasi adalah emiten.
Jawaban
yang kami sampaikan ini dalam konteks pasar modal dan tidak menutup
kemungkinan penjamin emisi obligasi membuat perjanjian dengan pihak lain
yang menempatkan penjamin emisi obligasi sebagai debitor.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat. Terima Kasih, Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
http://www.hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar