Memohonkan Pailit atas Penjamin Obligasi

Senin, 18 November 2013


Siapa yang Berhak Memohonkan Pailit atas Penjamin Obligasi?
Siapakah yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin obligasi? 



Kepailitan dalam bahasa perancis berasal kata dari “failite” berarti kemacetan pembayaran dimana kondisi seorang debitor tidak mampu lagi melakukan pembayaran secara sempurna kepada kreditor-kreditornya.
 
Jika merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUKepailitan”) maka “Kepailitan adalah SITA UMUM atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah Pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ini”
 
Untuk dapat sebuah subjek hukum dinyatakan pailit maka haruslah kita rujuk kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUKepailitan tentang syarat dan putusan pailit yang jelas diterangkan dimana “debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.
 
Hal ini dapat disimpulkan dimana debitor yang mempunyai dua (2) kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga. Namun tidak semua kreditor dapat mengajukan permohonan pailit terhadap debitor sebagaimana kita dapat lihat pembatasan-pembatasannya dalam Pasal 2 ayat (2), (3), (4) dan (5).
 
Terkait permohonan pailit kepada penjamin obligasi haruslah kita mengetahui terlebih dahulu akan apa itu obligasi dan siapa itu penjamin obligasi.
 
Obligasi adalah suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi (Investor) yang disertai janji untuk membayar pokok utang disertai dengan bunga pada saat jatuh tempo dalam suatu periode tertentu.
 
Khusus untuk obligasi yang diterbitkan pemerintah RI dalam rangka Rekapitalisasi, secara khusus diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi tertanggal 3 Desember 1999, PBI No. 2/2/PBI/2000 tertanggal 21 Jauari 2000 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 2/1/DPM tertanggal 21 Januari 2000 tentang Tata Cara Pencatatan Kepemilikan Dan Penyelesaian Transaksi Obligasi Pemerintah. Dimana kesemua hal tersebut merupakan penjewantahan dari ketentuan yang diatur dalam Bab 6 dan 7 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
 
Siapa yang bisa menerbitkan obligasi? Pada umumnya setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi namun dalam praktiknya hanya badan hukum perseroan (“PT”) yang biasanya menerbitkan obligasi diluar Lembaga Supranasional (contoh ADB), Pemerintah suatu Negara, Sub-Sovereign (Obligasi daerah), Lembaga Pemerintahan, Special Purpose Vehicles. 
 
Siapa itu penjamin obligasi? Di dalam proses umum pada setiap penerbitan obligasi selalu melibatkan penjamin emisi efek atau yang lebih dikenal dengan underwriting.Dalam hal perusahan akan melakukan initial public offering (“IPO”) khususnya dalam hal ini obligasi selalu melibatkan underwriting dimana fungsi dari underwriting adalah guna menjamin obligasi yang akan ditawarkan tersebut akan diserap seluruhnya. Dalam hal tidak diserap 100% oleh pasar maka underwriting wajib mengambilnya.
 
Di dalam proses IPO penjamin emisi obligasi selalu akan membuat perjanjian-perjanjian dengan pihak lain seperti Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan lain-lain. Namun ada dua perjanjian yang selalu menjadi fokus bagi penjamin emisi dalam proses IPO yakni Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
 
Para pihak dalam perjanjian penjamin emisi obligasi adalah emiten dan penjamin emisi obligasi dimana salah satu isi dari perjanjian tersebut memuat janji dari penjamin emisi obligasi untuk membeli sisa efek yang tidak terserap seluruhnya oleh pasar. Sedangkan para pihak dalam perjanjian perwaliamanatan adalah emiten dengan pemegang obligasi yang diwaliki oleh wali amanat.
 
Berikut ilustrasinya:
 
 
Sehingga menjawab pertanyaan rekan siapa yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin obligasi? maka dengan merujuk kepada penjabaran diatas yang berhak mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin emisi obligasi adalah emiten.
 
Jawaban yang kami sampaikan ini dalam konteks pasar modal dan tidak menutup kemungkinan penjamin emisi obligasi membuat perjanjian dengan pihak lain yang menempatkan penjamin emisi obligasi sebagai debitor.
 
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan dan semoga bermanfaat. Terima Kasih, Rizky Dwinanto, S.H., M.H.
Note: tulisan ini merupakan pendapat pribadi penjawab dan bukan merupakan pendapat hukum.

 http://www.hukumonline.com

Komentar

Postingan Populer