Contoh Format Perjanjian Royalti:





SURAT PERJANJIAN LISENSI NASKAH
Antara
Nama Penerbit
dan
Nama Penulis
tentang PENERBITAN BUKU


Pada hari ini, … tanggal …, bulan …, tahun …,  di … telah disepakati perjanjian kerja sama oleh dan antara para penanda tangan di bawah ini:

  1. [Nama Direktur] dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur dari, oleh karena itu mewakili, untuk dan atas nama perseroan terbatas [Nama Penerbit], berkedudukan di …  dan berkantor pusat di … dengan akta notaris ….. Selanjutnya, disebut  sebagai Pihak Pertama atau Penerbit.
  2. dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai Pemegang Lisensi, beralamat di …. Selanjutnya, disebut sebagai Pihak Kedua atau Pemegang Lisensi.

Para pihak terlebih dahulu menjelaskan hal-hal sebagai berikut
  1. Bahwa Pihak Pertama adalah perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang penerbitan buku yang memiliki lisensi atas merek [Nama Penerbit].
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah perseorangan pengarang/penulis sebagai pemegang lisensi atas karya naskah berjudul ….
  3. Bahwa Hak Cipta atas naskah tersebut berada ditangan Pihak Kedua sesuai dengan ketetapan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002.
Berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak atas dasar profesionalitas serta itikad baik dengan surat ini telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian dengan memakai ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.

PASAL 1
BENTUK KERJA SAMA

  1. Pihak Kedua selanjutnya disebut pula Pemegang Lisensi dengan ini memberi izin dan menyerahkan hak ekonomi atas naskah tersebut kepada Pihak Pertama,  selanjutnya disebut pula Penerbit yang menyatakan setuju dan menerima penyerahan lisensi dari Pemegang Lisensi buku yang berjudul ….
  2. Pemegang Lisensi memberi izin dan menyerahkan lisensi tersebut dimaksudkan, agar Penerbit mempunyai hak tunggal sebagai berikut.
    1. Hak mencetak naskah dengan pemberitahuan tiras (oplag) cetakan kepada Pihak Pertama.
    2. Hak untuk terbit dalam bentuk kover lembut dan jika diperlukan juga dalam bentuk kover keras.
    3. Hak perdagangan di seluruh Indonesia maupun luar negeri.
    4. Hak perdagangan lisensi penerjemahan di seluruh dunia.
  3. Penyerahan sebagaimana dimaksudkan  di atas, bersifat pemberian izin atau hak secara khusus atau eksklusif yang diberikan kepada Pihak Pertama untuk melakukan kerja sama penerbitan bersama.
PASAL 2
LISENSI

  1. Pemberian izin dan penyerahan hak ekonomi oleh Pemegang Lisensi kepada Penerbit menurut perjanjian ini, dilakukan secara khusus dan hanya kepada Penerbit/Pihak Pertama. Dengan demikian, Pemegang Lisensi berjanji dan oleh karena itu mengikatkan dirinya, selama perjanjian ini berlangsung tidak akan memberikan izin lain dan/atau menyerahkan lisensi atas ciptaan karya tulis (buku) tersebut kepada orang lain/pihak penerbit lainnya.
  2. Pemindahan dan penyerahan izin lisensi tersebut kepada orang/pihak penerbit lainnya, baru dapat  dilakukan oleh Pemegang Lisensi apabila Penerbit dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam akta perjanjian ini. Kesalahan atau pelanggaran mana harus terbukti berdasarkan fakta-fakta yang nyata dan jelas.

PASAL 3
HAK CIPTA

  1. Hak cipta atas ciptaan hasil karya tulis (buku) tersebut di atas berada dan dipegang oleh Pemegang Lisensi. Adapun hak eksploitasi atau hak ekonomi atas karya tersebut berada di tangan Penerbit untuk jangka waktu eksploitasi selama 5 (lima) tahun.
  2. Apabila Pemegang Lisensi maupun Penerbit berkehendak untuk mengakhiri perjanjian tersebut setelah masa sesuai dengan ayat 1 terlampaui, kedua belah pihak harus memberitahukan kehendaknya itu secara tertulis kepada pihak yang bersangkutan, sekurang-sekurangnya 3 (tiga) bulan sebe­lum masa berakhirnya perjanjian.
.
PASAL 4
KOMPENSASI

  1. Seluruh biaya mencetak, menerbitkan, memperbanyak serta mengedarkan buku tersebut disediakan dan ditanggung sepenuhnya oleh Penerbit.
  2. Seluruh biaya persiapan naskah meliputi penyuntingan (editing), penataletakan naskah (desain interior), dan desain kover sepenuhnya ditanggung oleh Penerbit.
  3. Pemegang lisensi akan menerima dari Penerbit Royalti sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga jual eceran pada cetakan pertama, yaitu harga yang ditetapkan penerbit kepada konsumen langsung.
  4. Pemegang lisensi akan menerima uang muka pembayaran royalty sebesar Rp…. (…) yang kemudian akan diperhitungkan dengan penerimaan royalti tahap pertama. [apabila ada klausul uang muka royalti]
  5. Pemegang lisensi akan menerima tambahan royalti sebesar 1% (dua persen) dari harga jual eceran untuk cetakan kedua hingga menjadi 11% (dua belas persen) dan berlaku untuk cetakan ketiga serta selanjutnya. [royalti progresif dapat ditawarkan untuk naskah potensial cetak ulang]
  6. Royalti tidak akan dibayar untuk buku dalam keadaan berikut:
    1. diberikan secara cuma-cuma untuk tujuan publisitas dan promosi;
    2. buku contoh kepada pemegang lisensi;
    3. diberikan secara  cuma-cuma untuk tujuan resensi, kajian akademis, ataupun iklan;
    4. retur oleh pihak ketiga yaitu toko buku/agen/distributor yang ditunjuk oleh penerbit;
    5. rusak semasa proses percetakan, pemindahan, dan pengiriman;
    6. dengan ketentuan bahwa point a, b,dan c tidak melebihi dari 150 eksemplar.
  7. Buku karyanya tersebut dari  hasil cetakan pertama dengan cuma-cuma, sebagai bukti penerbitan sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dan 5 (lima) eksemplar setiap kali cetak ulang.
  8. Apabila Pemegang Lisensi berminat membeli bukunya sendiri, Pemegang Lisensi berhak mendapatkan rabat maksimum sebesar 35% (lima puluh persen) dari harga eceran. Peraturan rabat tersebut hanya berlaku untuk pembelian langsung melalui Penerbit secara konsinyasi selama masa penjualan tiga bulan.
  9. Royalti tersebut di atas akan diberikan oleh Penerbit dan diterima oleh Pemegang Lisensi setelah buku tersebut terjual dan waktu pembayaran dilakukan dua kali pada setiap tahunnya, yaitu pada bulan Juli dan Januari.
  10. Sebagai wajib pungut, Penerbit akan memungut Pajak Penghasilan atas royalti (Pph. Ps. 23) sebesar 15% (lima belas persen) dari royalti Pemegang Lisensi yang dibayarkan, untuk kemudian disetor ke Kas Negara, dan Pihak Kedua (Pemegang Lisensi) akan menerima tembusan/copy setoran pajak tersebut.

PASAL 5
SYARAT NASKAH BUKU

  1. Naskah buku yang ditulis oleh Pemegang Lisensi dan harus diserahkannya kepada Penerbit menurut perjanjian, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut.
    1. Materinya menampilkan sesuatu yang mutakhir, aktual, dan dikemas dengan populer.
    2. Bahasa naskah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan metode pembahasan komunikatif dan mudah dipahami
    3. Naskah memiliki kelebihan atau pembeda dari buku-buku kompetitor yang telah ada.
    4. Naskah mengandung kebenaran bukan kebohongan (hoax) atau gosip yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi keilmuan dan tidak melanggar norma/etika dalam masyarakat.
    5. Naskah tidak mengandung penghinaan/pencemaran nama baik/fitnah terhadap pribadi seseorang atau mengandung suatu perkara yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
    6. Apabila naskah dinilai kurang memenuhi persyaratan, Pemegang Lisensi diwajibkan memperbaiki naskah buku yang telah disusunnya itu, dengan mempertimbangkan masukan dari Tim Editor yang ditunjuk oleh Penerbit.

PASAL 6
WEWENANG PENERBIT

Penerbit berhak dan berwenang sepenuhnya untuk:
  1. menentukan penetapan perwajahan interior, perwajahan kover, spesifikasi produk, dan model pencetakan, mengganti atau mengubah judul, termasuk menyetujui tetap dicantumkannya logo dan alamat pada sampul depan dan halaman prelims buku sebagai penerbit.
  2. melakukan penyuntingan mekanik dan penyuntingan substantif tanpa mengubah makna naskah asli atau maksud penulis/pengarang.
  3. melakukan promosi dengan melibatkan pihak ketiga sesuai dengan persetujuan pemegang lisensi.
  4. hal yang menyangkut Ayat 1 Pasal 6 di atas juga melibatkan persetujuan pemegang lisensi untuk hal-hal yang dianggap perlu, seperti perwajahan kover dan materi kover belakang.
PASAL 7
WEWENANG PEMEGANG LISENSI

Pemegang Lisensi berhak sepenuhnya mendapatkan informasi terkait dengan penerbitan, pencetakan, dan penjualan buku selama masa berlakunya perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. mendapatkan laporan jumlah stok awal buku pada masa dimulainya pendistribusian;
  2. mendapatkan laporan jumlah karya yang terjual dalam masa perjanjian;
  3. mendapatkan laporan jumlah buku yang dicetak (tiras) dalam masa perjanjian yaitu cetakan pertama maupun cetakan selanjutnya;
  4. mendapatkan laporan jumlah stok akhir pada masa jatuh tempo pembayaran atau berakhirnya perjanjian.

PASAL 8
JAMINAN PEMEGANG LISENSI

Pemegang Lisensi menjamin Penerbit hal-hal berikut.
  1. Bahwa karya tulis (buku) tersebut benar-benar hasil ciptaannya sendiri, yang lahir atas inspirasi, kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi sehingga Pemegang Lisensi meyakinkan Penerbit bahwa ciptaan karya tulis (buku) miliknya tersebut tidak mengandung sesuatu hal yang melanggar hak cipta orang lain.
  2. Bahwa Pemegang Lisensi berhak sepenuhnya untuk memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas hasil karya tulis (buku) itu kepada Penerbit sehingga Penerbit tidak akan mendapat gangguan dalam haknya untuk menerbitkan, mencetak, memperbanyak, dan mengedarkan atau menyebarluaskan buku tersebut, dari siapa pun juga di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.
  3. Bahwa Pemegang Lisensi tidak memberikan izin dan menyerahkan lisensi atas buku tersebut kepada siapa pun juga dan secara bagaimana pun juga, selama terikat dalam perjanjian ini.
  4. Bahwa Pemegang Lisensi tidak akan menyerahkan ciptaan hasil karya tulis (buku) miliknya tersebut kepada pihak ketiga/penerbit lainnya.
  5.  Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak mengandung sesuatu yang dapat dianggap sebagai penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran rasa kebencian, atau fitnah kepada orang lain/ lembaga/institusi/agama/suku/ras dan/atau pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6.  Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara/sengketa, baik perdata maupun pidana dan bebas dari segala sitaan-sitaan.
  7. Bahwa karya tulis (buku) tersebut tidak sedang dijaminkan secara bagaimana pun juga kepada pihak lain dan tidak diberati dengan beban-beban apa pun juga.

Dengan demikian, Pemegang Lisensi membebaskan Penerbit dari segala tuntutan/gugatan pihak lain (apabila ada).

PASAL 9
PENJUALAN OBRAL

  1. Sekiranya dalam masa 3 (tiga) tahun diterbitkan, Penerbit berpendapat bahwa karya Pemegang Lisensi yang diterbitkan tidak berhasil dalam penjualan yang menguntungkan, Penerbit berhak menjual buku sisa stok dengan harga obral, ataupun menghabiskan stok buku dengan berbagai cara yang patut dan sesuai dengan memberikan catatan terlebih dahulu kepada Pemegang Lisensi.
  2. Dalam hal buku hasil karya Pemegang Lisensi dijual pada harga yang didapati 50% daripada harga eceran atas penjualan di Indonesia maka Penerbit membayar royalti sesuai dengan harga buku yang sudah dikurangkan/disesuaikan.
  3. Untuk melakukan penjualan obral, Penerbit harus memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Lisensi.

PASAL 10
KUASA PENERBITAN

Kuasa-kuasa tersebut di atas adalah tetap dan tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab/dasar-dasar yang  tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia, karena kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, akta mana tidak akan dibuat jika kuasa-kuasa tersebut di atas dapat dihapuskan atau dicabut kembali.

PASAL 11
MASA BERLAKUNYA KERJA SAMA

  1. Perjanjian menurut akta ini berlaku sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 dan bilamana perjanjian atas eksploitasi naskah ini mencapai masa 5 (lima) tahun, Pihak Pertama akan mengembalikan hak tersebut kepada Pihak Kedua. Kerja sama dapat diteruskan dengan perjanjian baru.
  2. Apabila Pihak Kedua dibubarkan atau dipailitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa masih berlangsungnya kerja sama atau pada akhir kerja sama, Pihak Kedua menunjuk wakil untuk menyelesaikan segala hak dan kewajibannya berdasarkan surat perjanjian ini.
  3. Dalam hal yang demikian itu, maka:
    1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak Pihak Kedua dibubarkan atau dipailitkan itu, para pengurus harus menunjuk salah seorang dari mereka sebagai wakil yang sah, untuk mengurus dan menyelesaikan segala sesuatu hak dan kewajiban yang tercantum dalam akta ini.
    2. Jika penunjukan tersebut tidak segera dilakukan atau diberitahukan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak melakukan sendiri segala sesuatu yang berhubungan dengan hak dan kewajiban mereka sesuai dengan kebijaksanaan dan kearifan Pihak Pertama.

PASAL 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Semua perselisihan yang timbul antarpihak mengenai perjanjian ini pelaksanaannya, akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak.
  2. Perselisihan yang bersifat teknis dan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat di antara keduanya, akan diselesaikan dengan menunjuk seorang penasihat hukum, yang akan bekerja untuk kepentingan kedua belah pihak dengan cara menengahi dan  mencari jalan penyelesaian terbaik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
  3. Perselisihan di luar bidang teknis yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diselesaikan  melalui Pengadilan Negeri Kelas I Surakarta.
  4. Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Kelas I ….

PASAL 13
FORCE  MAJEURE

  1. Penerbit mengikat diri untuk atas biaya dan risiko sendiri menerbitkan karya tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditanda­tanganinya surat perjanjian ini, kecuali jika terjadi hambatan di luar kekuasaan Penerbit (force majeure).
  2. Jika terjadi keterlambatan dalam penerbitan dari waktu yang telah disepakati, Pemegang Lisensi berhak mencabut hak penerbitan Penerbit, atau menjadwalkan kembali penerbitannya sesuai dengan kesepakatan baru dengan Penerbit.
  3. Kondisi hambatan di luar kekuasaan Penerbit didefinisikan sebagai berikut.
    1. Regulasi Pemerintah yang melarang bentuk penerbitan sedemikian.
    2. Perubahan kondisi politik yang tidak memungkinkan terjadinya penerbitan buku.
    3. Perubahan kondisi ekonomi yang sangat drastis sehingga membuat perhitungan pembiayaan produksi tidak mungkin dilaksanakan.
    4. Kondisi yang tidak terelakkan yang terjadi pada pihak Penerbit, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, pemogokan, perampokan, dan penjarahan.

PASAL 14
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

  1. Hal-hal yang tidak/belum cukup diatur dalam akta ini, akan ditetapkan kemudian dalam salah satu akta addendum/tambahan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  2. Semua ketentuan tambahan, atau perubahan dalam akta perjanjian ini hanya dapat dianggap sah dan mengikat apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh  kedua belah pihak.



Demikianlah akta ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup yang satu dan lainnya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Pihak Pertama,                                                                      Pihak Kedua,


Penerbit                                                                                   Pemegang Lisensi


Komentar

Postingan Populer