Sumpah Decisoir

Sumpah Decisoir


Sumpah decisior atau pemutus adalah sumpah yang dibebankan ats permintaan salah satu pihak kepada l;awannya (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW). Pihak yang minta lawannya mengucapkan sumpah disebut deferent, sedang yang harus bersumpah disebut delaat.
Berlainan dengan pada sumpah suppletoir maka sumpah decisior dapat dibebankan atau diperintahkan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga pembebanan sumpah decisior ini dapat dilakukan pada setiap saat selama pemeriksaan persidangan (ps. 156 HIR, 183 Rbg, 1930 BW).
Inisiatif untuk membebani sumpah decisoir ini dating dari salah satu pihak (deferent) dan ia pulalah yang menyusun rumusan sumpahnya. Dan sumpah decisoir itu dapat dibebankan kepada syapa saja, yang dapat menjadi pihak dalam perkara, secara pribadi atau oleh orang yang diberi kuasa khusus dengan akta otentik (ps. 157 HIR, 184 Rbg, 1945 BW).
Sumpah decisoir ini dapat dibebankan mengenbai segala peristiwa yang menjadi sengketa dan bukan mengenai berbagai pendapat tentang hukum atau hubungan hukum (ps. 1930 BW). Seklaipun demikian tetapi peristiwa itu harus mengenai perbuatan yang dilakukan sendiri oleh pihak yang disuruh bersumpah (fait personnel): ps 156 HIR, 183 Rbg, 1931 BW..
Kalau perbuatan itu dilakukan oleh kedua belah pihak dan pihak yang disuruh bersumpah (delaat) tidak bersedia mengucapkan sumpah, dapat mengembalikan sumpah itu kepada lawannya (relaat). Kalau perbuatan yang dimintakan buakan merupakan perbuatan yang dilakukan bersama oleh kedua belah pihak, melainkan hanya dilakuakan oleh pihak yang dibebani sumpah saja, maka sumpah itu tidak boleh dikembalikan (ps. 1933 BW)
Akibat mengucapkan sumpah decisoir ialah bahwa kebenaran peristiwa yang disumpahkan peristiwa menjadi pasti dan pihak lawan tidak dapat membuktikann bahwa sumpah itu palsu, tanpa menguranggi wewenang jaksa untuk memnuntut berdasarkan sumpah palsu (ps. 242 KUHP), sehingga merupakan bukti yang bersifat menentukan, yang berarti bahwa deferent harus dikalahkan tanpa ada kemungkinan untuk mengajukan alat bukti lainnya (ps. 177 HIR, 314 Rbg, 1936 BW).
Dikembalikannya sumpah pada lawannya berarti bahwa putusan hakim tergantung pada sifat relaat terhadap pengembaliaan sumpah itu oleh delaat. Tidak semua sumpah decisoir dapat dikembalikan. Sepeti yang telah diketengahkan di muka maka sum[pah decisoir baru dapat dikembalikan oleh delaat apabla sumpah itu bagi deferent berhubungan dengan perbuatan yang dilakukannya sendiri dan bukan dilakukan bersama-sama dengan pihak lawan (ps. 1933 BW).
Baik sumpah suppletoir maupun decisoir kedua-duanya bertujuan menyelesaikan perkara (ps. 155,156 HIR, 182,183 Rbg, 1929, 1940 BW). Dengan telah dilakukannya sumpah maka pemeriksaan perkara dianggap selesai dan hakim tinggal menjatuhkan putusannya.
Sumpah harus dilalkuan di persidangan, kecuali oleh karena alas an-alasan yang sah penyumpahan tidak dapat dilakukan di persidangan, dan hanya dapat dilakukan di hadapan lawannnya (ps. 1937 BW). Sumpah decisoir dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (sumpah di gereja) dan sumpah klenteng.
Pada hakekatnya sumpah decisoir maupun suppletoir bukanlah merupakan alat bukti karena merupakan keterangan sepihak, maka tidak mengherankan kalau ada sementara penulis menghendaki agar sumpah sebagai bukti deikeluarkan dari pasal 164 HIR (ps. 284 Rbg, 1866 BW). Apakah dalam suatu perkara kepada salah satu pihak akan diperintahkan atau diizinkan mengangkat sumpah atau tidak adalah sepenuhnya wewenang judex fact.

Komentar

Postingan Populer