PRODEO



FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama .....................
Di tempat

Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur : ................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : .....................................
Pekerjaan : .....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama : ..............................................binti/bin...............................................
Umur : .......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : ................................................
Pekerjaan : ................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.

TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada
tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat* No. ……………………….
tanggal ………………………….
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana
layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum* berhubungan badan dan
keduanya bertempat tinggal bersama semula di …………………………………………..
dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang
masing-masing bernama:

1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3. . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan
terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi
sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan
……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin
tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………

6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:


7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak
tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih
………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat
tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi
meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah
tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan
Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun ……………
bulan, maka hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana
mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya
sebagai suami terhadap Penggugat.

9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara
bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak
berhasil.

10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah
tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan
sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat
berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama
Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri dan
rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.

12. Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat
Keterangan Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh
Kelurahan/ Desa ...........................Kecamatan ........................ Kabupaten..............
Propinsi.................

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis
hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3. Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ……………….,
terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
4. Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama
……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal
………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anakanak
tersebut kepada Penggugat.
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara

Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian gugatan ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat,
………………………..
Catatan:
Diketik ulang tidak boleh dengan . . .
*pilih salah satu


PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
TENTANG DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT

1. Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar
dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir.
Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut
dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H.
Hasan
2. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah agama anda.
4. Isilah pendidikan terakhir anda.
5. Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal
saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan,
kecamatan, kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat
suami dengan menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan
keterangan bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat
ini (alamat tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).

TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah,
No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat
tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa
lama anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama
masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat
keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
10
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda
dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang
atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau
rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah
tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam
pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-
Cuma)

ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2 dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-
Cuma).
TANDA TANGAN
Buatlah Gugatan rangkap 7 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan
fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
11
12
K. LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA INSIDENTII
SURAT KUASA INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang
memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/
Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang
memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/
Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum pemberi
kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............……. atas
perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan
Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register Perkara Nomor……..
2. Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat, saksi-saksi,
permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan, mengadakan
perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan yang dianggap
penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan kepentingan pemberi
kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………, dalam
upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa
dalam perkara tersebut di atas;
4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………….(kota/ kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

Materia Rp 6.000,-
Ttd ttd

(………………………..) (……………………….)



Proses Beracara dan Mekanisme Perkara Prodeo Pada Tingkat Pertama
Pada pengadilan tingkat pertama, maka terdapat beberapa tahapan acara persidangan yang
harus dilaksanakan dalam perkara prodeo yang berkaitan dengan para pihak, Majelis Hakim,
Panitera / Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran.

Mekanisme Beracara Bagi Pihak Penggugat / Pemohon yang mengajukan perkara prodeo.
1. Pihak Penggugat / Pemohon yang hendak mengajukan perkara dengan prodeo, maka harus
mengajukan permohonan perkara prodeo kepada Majelis Hakim dengan ketentuan :
1. Permohonan perkara secara prodeo ditulis menjadi satu dalam surat gugatan/permohonan;
2. Dalam permohonan tersebut disebutkan alasan-alasan untuk berperkara secara prodeo;
3. Dalam petitum mencantumkan ;
1 .......................................................
2. .....................................................
3 ....................................................... dst.
4. Memberi izin kepada Penggugat/Pemohon untuik berperkara secara cuma-cuma ;
5. Membebaskan Penggugat/Pemohon dari segala biaya perkara ;
2. Penggugat/Pemohon mengajukan gugatan/permohonan ke Pengadilan melalui Meja I,
kemudian Kasir Pengadilan Tingkat Pertama akan mengeluarkan kwitansi SKUM ( Surat
Kuasa Untuk membayar ) sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
3. Setelah berkas perkara diterima oleh Ketua Pengadilan Agama, maka Ketua Pengadilan
Agama menunjuk Majlis Hakim untuk menangani perkara tersebut ( PMH ).
4. Majelis Hakim menetapkan Hari sidang ( PHS) dan memerintahkan jurusita untuk
memanggil Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
5. Majelis Hakim memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggara ( Pansek ) agar
mengeluarkan biaya panggilan masing-masing satu kali biaya panggilan untuk
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dalam bentuk sebuah instrumen, yang
selanjutnya pula Kuasa Pengguna Anggaran/Pansek mengeluarkan perintah kepada
bendahara pengeluaran juga dalam bentuk sebuah instrumen.
6. Petugas Buku Induk Keuangan Perkara, petugas/pemegang buku Jurnal Keuangan Perakara,
dan petugas/pemegang Buku Kas Pembantu mencatat penerimaan tersebut di dalam bukubuku
mereka sebagai penerimaan panjar pertama.Pada hari sidang yang telah ditentukan,
Majelis Hakim sebelum memeriksa pokok perkara, terlebih dahulu memeriksa permohonan
beracara secara cuma-cuma tersebut di dalam persidangan.
7. Apabila permohonan beracara secara prodeo terbukti dan permohonan tersebut dikabulkan,
maka Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang dimuat secara lengkap di dalam Berita
Acara Persidangan.
8. Salinan amar putusan sela tersebut diserahkan oleh Majelis Hakim kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (Pasnek) guna pembayaran perkara oleh negara.
9. Pansek menyerahkan salinan amar putusan itu kepada Bendahara Rutin dengan perintah agar
mengeluarkan sejumlah uang panjar sebesar Rp. 531.000.000,- (laim ratus tiga puluh satu riu
rupiah) dikurangi jumlah uang yang sudah dikeluarkan sebagai biaya panggilan pertama.
10. Dengan diterimanya uang panjar dari Bendahara Rutin, Kasir mengeluarkan kwitansi SKUM
sejumlah uang yang diterima.
11. Petugas Buku Induk Keuangan Perkara, petugas/pemegang buku Jurnal Keuangan Perkara,
dan petugas/pemegang Buku Kas Pembantu mencatat penerimaan tersebut di dalam bukubuku
mereka sebagai penerimaan panjar kedua.
12. Apabila permohonan prodeo tidak terbukti, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang
berisi memerintahkan Penggugat/Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai yang
ditaksir oleh Meja Pertama, jeda waktu pembayaran diberikan selama satu bulan.
13. Apabila Penggugat/Pemohon membayar biaya perkara sesuai perintah dalam putusan sela
Pengadilan, Kasir wajib mengembalikan uang negara tersebut ke negara.
14. Setelah putusan akhir dibacakan, apabila terjadi kelebihan biaya perkara, Kasir wajib
mengembalikan kelebihan biaya perkara tersebut kepada kas negara.
15. Setelah putusan akhir dibacakan, apabila biaya perkara ternyata kurang, Majelis Hakim dapat
memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengeluarkan biaya perkara
tambahan yang diperlukan dengan menggunakan instrumen.
16. Seluruh biaya perkara yang tercantum dalam putusan pengadilan, harus sama dengan biaya
yang dikeluarkan negara melalui DIPA Pengadilan Agama.

Mekanisme Beracara Bagi Pihak Tergugat yang mengajukan perkara prodeo.
Bagi pihak Tergugat yang hendak mengajukan perkara secara prodeo, maka terdapat
mekanisme beracara sebagai berikut :
1. Apabila pihak Tergugat dalam persidangan, memohon beracara secara prodeo, kesempatan
hanya ada pada waktu menjawab gugatan Penggugat/Pemohon Permohonannya disampaikan
satu dengan jawabannya.
2. Apabila permohonan beracara secara cuma-cuma oleh Tergugat dikabulkan dan dalam
perkara tersebut Tergugat dikalahkan, maka Tergugat dibebaskan dari membayar biaya
perkara.
3. Biaya perkara dibebankan kepada negara dengan cara menyerahkan salinan amar putusan
oleh Majelis Hakim kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan diteruskan kepada Kasir.
4. Kasir mengembalikan sejumlah uang yang disetor Penggugat/Pemohon kepadanya dan
menerimakan uang perkara yang disetor Kuasa Pengguna Anggaran sebagai gantinya.
Semuanya dicatat di dalam buku-buku keuangan.

-Proses Beracara dan Mekanisme Perkara Prodeo Pada Tingkat Banding
Dalam proses beracara perkara secara prodeo pada Pengadilan Tingkat Banding, maka
terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan yang tahapan tersebut tidak terpisahkan dengan
Pengadilan Agama tingkat pertama, yaitu sebagai berikut :
1. Permohonan beracara secara cuma-cuma pada tingkat banding dapat diajukan secara tertulis
atau secara lisan melalui Panitera Pengadilan Agama tingkat pertama.
2. Setelah permohonan Pembanding untuk beracara secara prodeo diterima, Ketua Pengadilan
Agama menunjuk Majelis Hakim untuk bersidang memeriksa permohonan tersebut.
3. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Persidangan yang ditanda tangani
oleh Ketua Majelis dan Panitera yang mengikuti jalannya persidangan.
4. Panitera Pengadilan Agama mengirim Berita Acara Pemeriksaan permohonan tersebut
bersama bundel A, dan salinan putusan Pengadilan Agama yang bersangkutan ke
Pengandilan Tinggi Agama.
5. Terhadap bundel B dapat dikirim bersama bundel A dan salinan putusan atau dikirim setelah
diterimakan Penetapan Pengadilan Tinggi Agama tentang izin beracara secara prodeo kepada
pihak yang memohon izin tersebut.
6. Pengadilan Tinggi Agama mengeluarkan penetapan yang isinya menerima atau menolak
permohonan izin prodeo tersebut.
7. Apabila permohonan izin beracara secara cuma-cuma ditolak Pengadilan Tinggi Agama,
Pembanding diberi tenggang waktu 14 hari untuk membayar biaya perkara sejak penetapan
Pengadilan Tinggi Agama tersebut diterima Pembanding.
8. Apabila permohonan dikabulkan, salinan amar putusan penetapan Pengadilan Tinggi Agama
tersebut diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Pansek) Pengadilan Tinggi Agama
untuk seterusnya memerintahkan Bendahara mengeluarkan sejumlah uang guna pembayaran
panjar perkara di Pengadilan Agama.
9. Setelah biaya perkara dibayar, Pengadilan Agama dalam waktu segera mengirim bundel B ke
Pengadilan Tinggi Agama, - bilamana belum dikirim sebelumnya – untuk selanjutnya
diproses sebagaimana mestinya.
10. Kasir wajib mengembalikan kelebihan biaya perkara kepada kas negara.

Insturmen Biaya Prodeo
11. Apabila biaya perkara kurang, Majelis Hakim dapat memerintahkan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran pada Pengadilan Tinggi Agama untuk mengeluarkan biaya perkara yang
diperlukan dengan menggunakan instrumen.

- Dasar hukum Alat Bukti Yang Digunakan
Dalam pemeriksaan terhadap permohonan perkara prodeo baik yang diajukan oleh
Penggugat/Pemohon atau Tergugat/Termohon, harus ajukan alat bukti berupa surat keterangan
miskin dari Kepala Desa/ Lurah. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam HIR Pasal 238.
Adapun, apabila surat itu tidak didapatkan, maka pemohon perkara prodeo dapat
membuktikannya dengan keterangan saksi atau lainnya. Dalam R.Bg. Pasal 274 ayat (4)
menyebutkan : ”Jika bukti tertulis tidak dapat diajukan, maka Pengadilan bebas untuk
meyakinkan diri tentang miskinnya pemohon dengan memperhatikan keterangan-keterangan
lisan atau dengan cara lainnya”.

-Instrumen Yang Digunakan Dalam Perkara Prodeo
Dalam rangka menunjang mekanisme perkara prodeo yang tertib dan teratur, maka dibuat
beberapa instrumen yang antara lain adalah sebagaimana contoh format-format di bawah ini :
1. Format surat membayar dari Ketua Majelis kepada Kuasa Pengguna Anggaran :
PERINTAH MEMBAYAR
Memerintah kepada Panitera / Sekretaris (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk membayar
biaya pemeriksaan permohonan prodeo perkara Nomor : .............................................
sebesar Rp. ............................. (..........................................................................................)
untuk biaya memanggil Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon untuk sidang tanggal
: ....................................................
Sukabumi, ...................................2008
Ketua Majelis
...............................
6
Insturmen Biaya Prodeo
Insturmen Putusan Biaya Prodeo
2. Format perintah membayar dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara :
PERINTAH MEMBAYAR
Panitera / Sekretaris Pengadilan Agama ..........................................., memerintahkan kepada
Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama ..................................untuk membayarkan biaya
pemeriksaan permohonan prodeo perkara Nomor : ....................../Pdt.G/............../PA...........
sebesar Rp. ...................... (...................................................................................) dari DIPA.
Sukabumi, ......................................2008
Panitera
..............................................
NIP. .......................................
3. Format salinan amar putusan sela :
SALINAN AMAR PUTUSAN SELA
Nomor : ..................................................
Tanggal : ..................................................
Penggugat / Pemohon : ..................................................
Tergugat / Termohon : ..................................................
M E N G A D I L I
Sebelum memberikan putusan akhir, terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebagai
berikut :
1. Memberi izin kepada Penggugat untuk beracara pada Pengadilan Agama Sukabumi
dengan cuma-Cuma dalam perkara yang tercatat pada register Nomor :
............./Pdt.G/....../PA.Smi, tanggal ..............
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara, dalam hal ini melalui DIPA Pengadilan
Agama Sukabumi Tahun 2008.
3. Menangguhkan perhitungan biaya perkara pada putusan akhir .
7
Insturmen Biaya Prodeo
Insturmen Biaya Prodeo
Ketua Majelis
.........................................
4. Format perintah membayar tambahan panjar biaya perkara prodeo dari Ketua Majelis
kepada Kuasa Pengguna Anggaran :
PERINTAH MEMBAYAR
TAMBAHAN PANJAR BIAYA PERKARA PRODEO
Memerintahkan kepada Panitera / Sekretaris (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk membayar
tambahan panjar biaya pemeriksaan permohonan prodeo perkara Nomor : ...........................
sebesar Rp. .....................( ............................ .........................................................................)
untuk biaya memanggil Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon untuk sidang
tanggal : ........................................
Sukabumi, .....................................2008
Ketua Majelis
........................................
5. Format perintah membayar tambahan panjar biaya perkara prodeo dari Kuasa Pengguna
Anggaran kepada Bendahara :
PERINTAH MEMBAYAR
TAMBAHAN PANJAR BIAYA PRODEO
Penitera / Sekretaris Pengadilan Agama ..........................memerintahkan kepada Bendahara
Pengeluaran Pengadilan Agama ..............................untuk membayarkan tambahan panjar
biaya pemeriksaan permohonan prodeo perkara Nomor : ................../Pdt.G/............/PA.......
Sebesar Rp. .......... (..............................................................................................) dari DIPA.
Sukabumi, ..................................2008
Panitera
..............................................

6. Format salinan putusan akhir :
SALINAN AMAR PUTUSAN AKHIR
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pemohon seluruhnya;
2. ...............................................................................................................................;
3. ...............................................................................................................................;
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. ..........................(....................................)
kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama .....................2008.









Komentar

Postingan Populer