PRODEO
FORMAT
SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama :
Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat
tinggal :
............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya
disebut Penggugat,
mengajukan
gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama :
Islam
Pendidikan :
................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat
tinggal :
............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya
disebut Tergugat.
TENTANG
PERMASALAHANNYA
1. Bahwa
Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada
tanggal …………………………
di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..……………
dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat* No. ……………………….
tanggal ………………………….
2. Bahwa
setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana
layaknya
suami isteri dengan baik, telah/belum* berhubungan badan dan
keduanya
bertempat tinggal bersama semula di …………………………………………..
dan terakhir
di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa
dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang
masing-masing
bernama:
1. …………………………………....………,
lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..….,
lahir tanggal ………………….…………….
3. . ……………………………………….……,
lahir tanggal ……………….……………….
4. Bahwa
kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan
terjadi
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi
sejak
tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan
……………….……………
5. Bahwa
perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin
tajam dan
memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………
6. Bahwa
sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
7. Bahwa
akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak
tanggal ……… bulan…………. tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih
………..tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat
tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi
meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah
tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan
Tergugat
bertempat tinggal di …………………………………..
8. Bahwa
sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun ……………
bulan, maka
hak dan kewajiban suami istri tidak terlaksana sebagaimana
mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan
kewajibannya
sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan
jalan/cara
bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi
tidak
berhasil.
10. Bahwa
dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah
tangga
antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena
perselisihan
dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan
sulit
diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat
berkesimpulan
lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal bersama
Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu
sendiri dan
rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan
Penggugat.
12.
Bahwa pemohon adalah orang yang tidak mampu sesuai dengan Surat
Keterangan
Tidak Mampu nomor .................. yang dikeluarkan oleh
Kelurahan/
Desa ...........................Kecamatan ........................
Kabupaten..............
Propinsi.................
Berdasarkan
alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis
hakim untuk
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.
Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3.
Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ……………….,
terhadap
Penggugat, …………………. binti ……………….
4.
Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama
………………………..
lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal
……………………………….
Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
5. Menghukum
Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anakanak
tersebut
kepada Penggugat.
6.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau
jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian gugatan
ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Penggugat,
………………………..
Catatan:
Diketik
ulang tidak boleh dengan . . .
*pilih
salah satu
PETUNJUK
PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
TENTANG
DATA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
1. Isilah
Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat) termasuk gelar
dan nama
orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh: Ir.
Nurlaila
Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama
anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut
dengan
alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H.
Hasan
2. Isilah
usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah
agama anda.
4. Isilah
pendidikan terakhir anda.
5. Isilah
nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah
alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan alamat anda tinggal
saat ini
lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau kelurahan,
kecamatan,
kabupaten atau kota.
7. Apabila
anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka isilah alamat
suami dengan
menggunakan alamat terakhir yang anda ketahui, lalu berikan
keterangan
bahwa anda tidak mengetahui di mana tempat tinggal suami saat
ini (alamat
tidak diketahui baik di dalam ataupun di luar Indonesia).
TENTANG
PERMASALAHANNYA
1. Tulislah
tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang mencatatkan akad nikah,
No. Kutipan
Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta Nikah.
2. Tuliskan
alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan alamat tempat
tinggal
selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir sebutkan berapa
lama anda
tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila
dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan jumlah anak, nama
masing-masing
anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan akta atau surat
keterangan
lahir.
4. Sebutkan
awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan dengan suami.
5. Sebutkan
kapan pertengkaran semakin memuncak.
10
6. Sebutkan
alasan-alasan atau penyebab terjadinya pertengkaran antara anda
dan suami.
7. Sebutkan
kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga terjadi pisah ranjang
atau pisah
rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah pisah ranjang atau
rumah.
8. Sebutkan
berapa lama perpisahan antara anda dan suami terjadi.
9. Tuliskan
jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan
bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah
tidak ada
lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.
11. Tuliskan
bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada dalam
pengasuhan
anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan
poin ini jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-
Cuma)
ISI
TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah
contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2
dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-
Cuma).
TANDA
TANGAN
Buatlah
Gugatan rangkap 7 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan
fotokopi).
Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
11
12
K.
LAMPIRAN 4. FORMAT SURAT KUASA INSIDENTII
SURAT
KUASA INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang
memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/
Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang
memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat : Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW ……… Desa/
Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan
hukum pemberi
kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama …………...............…….
atas
perkara …………….........…, perkara mana telah terdaftar di Kepaniteraan
Pengadilan
Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..….., dengan Register
Perkara Nomor……..
2. Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat,
saksi-saksi,
permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan,
mengadakan
perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan
yang dianggap
penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan
kepentingan pemberi
kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3. Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………,
dalam
upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi
kuasa
dalam perkara tersebut di atas;
4. Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta
yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara
tersebut;
Demikian Surat Kuasa Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk
dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………….(kota/ kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materia Rp 6.000,-
Ttd ttd
(………………………..)
(……………………….)
Proses
Beracara dan Mekanisme Perkara Prodeo Pada Tingkat Pertama
Pada pengadilan tingkat pertama,
maka terdapat beberapa tahapan acara persidangan yang
harus dilaksanakan dalam perkara
prodeo yang berkaitan dengan para pihak, Majelis Hakim,
Panitera / Sekretaris dan
Bendahara Pengeluaran.
Mekanisme
Beracara Bagi Pihak Penggugat / Pemohon yang mengajukan perkara prodeo.
1. Pihak Penggugat / Pemohon yang
hendak mengajukan perkara dengan prodeo, maka harus
mengajukan permohonan perkara
prodeo kepada Majelis Hakim dengan ketentuan :
1. Permohonan perkara secara
prodeo ditulis menjadi satu dalam surat gugatan/permohonan;
2. Dalam permohonan tersebut
disebutkan alasan-alasan untuk berperkara secara prodeo;
3. Dalam petitum mencantumkan ;
1
.......................................................
2.
.....................................................
3
....................................................... dst.
4. Memberi izin kepada
Penggugat/Pemohon untuik berperkara secara cuma-cuma ;
5. Membebaskan Penggugat/Pemohon
dari segala biaya perkara ;
2. Penggugat/Pemohon mengajukan
gugatan/permohonan ke Pengadilan melalui Meja I,
kemudian Kasir Pengadilan Tingkat
Pertama akan mengeluarkan kwitansi SKUM ( Surat
Kuasa Untuk membayar ) sebesar
Rp. 0,00 (nol rupiah).
3. Setelah berkas perkara
diterima oleh Ketua Pengadilan Agama, maka Ketua Pengadilan
Agama menunjuk Majlis Hakim untuk
menangani perkara tersebut ( PMH ).
4. Majelis Hakim menetapkan Hari
sidang ( PHS) dan memerintahkan jurusita untuk
memanggil Penggugat/Pemohon dan
Tergugat/Termohon.
5. Majelis Hakim memerintahkan
kepada Kuasa Pengguna Anggara ( Pansek ) agar
mengeluarkan biaya panggilan
masing-masing satu kali biaya panggilan untuk
Penggugat/Pemohon dan
Tergugat/Termohon dalam bentuk sebuah instrumen, yang
selanjutnya pula Kuasa Pengguna
Anggaran/Pansek mengeluarkan perintah kepada
bendahara pengeluaran juga dalam
bentuk sebuah instrumen.
6. Petugas Buku Induk Keuangan
Perkara, petugas/pemegang buku Jurnal Keuangan Perakara,
dan petugas/pemegang Buku Kas
Pembantu mencatat penerimaan tersebut di dalam bukubuku
mereka sebagai penerimaan panjar
pertama.Pada hari sidang yang telah ditentukan,
Majelis Hakim sebelum memeriksa
pokok perkara, terlebih dahulu memeriksa permohonan
beracara secara cuma-cuma
tersebut di dalam persidangan.
7. Apabila permohonan beracara
secara prodeo terbukti dan permohonan tersebut dikabulkan,
maka Majelis Hakim menjatuhkan
putusan sela yang dimuat secara lengkap di dalam Berita
Acara Persidangan.
8. Salinan amar putusan sela
tersebut diserahkan oleh Majelis Hakim kepada Kuasa Pengguna
Anggaran (Pasnek) guna pembayaran
perkara oleh negara.
9. Pansek menyerahkan salinan
amar putusan itu kepada Bendahara Rutin dengan perintah agar
mengeluarkan sejumlah uang panjar
sebesar Rp. 531.000.000,- (laim ratus tiga puluh satu riu
rupiah) dikurangi jumlah uang
yang sudah dikeluarkan sebagai biaya panggilan pertama.
10. Dengan diterimanya uang
panjar dari Bendahara Rutin, Kasir mengeluarkan kwitansi SKUM
sejumlah uang yang diterima.
11. Petugas Buku Induk Keuangan
Perkara, petugas/pemegang buku Jurnal Keuangan Perkara,
dan petugas/pemegang Buku Kas
Pembantu mencatat penerimaan tersebut di dalam bukubuku
mereka sebagai penerimaan panjar
kedua.
12. Apabila permohonan prodeo
tidak terbukti, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang
berisi memerintahkan
Penggugat/Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai yang
ditaksir oleh Meja Pertama, jeda
waktu pembayaran diberikan selama satu bulan.
13. Apabila Penggugat/Pemohon
membayar biaya perkara sesuai perintah dalam putusan sela
Pengadilan, Kasir wajib
mengembalikan uang negara tersebut ke negara.
14. Setelah putusan akhir
dibacakan, apabila terjadi kelebihan biaya perkara, Kasir wajib
mengembalikan kelebihan biaya
perkara tersebut kepada kas negara.
15. Setelah putusan akhir
dibacakan, apabila biaya perkara ternyata kurang, Majelis Hakim dapat
memerintahkan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran untuk mengeluarkan biaya perkara
tambahan yang diperlukan dengan
menggunakan instrumen.
16. Seluruh biaya perkara yang
tercantum dalam putusan pengadilan, harus sama dengan biaya
yang dikeluarkan negara melalui
DIPA Pengadilan Agama.
Mekanisme
Beracara Bagi Pihak Tergugat yang mengajukan perkara prodeo.
Bagi pihak Tergugat yang hendak
mengajukan perkara secara prodeo, maka terdapat
mekanisme beracara sebagai
berikut :
1. Apabila pihak Tergugat dalam
persidangan, memohon beracara secara prodeo, kesempatan
hanya ada pada waktu menjawab
gugatan Penggugat/Pemohon Permohonannya disampaikan
satu dengan jawabannya.
2. Apabila permohonan beracara
secara cuma-cuma oleh Tergugat dikabulkan dan dalam
perkara tersebut Tergugat
dikalahkan, maka Tergugat dibebaskan dari membayar biaya
perkara.
3. Biaya perkara dibebankan
kepada negara dengan cara menyerahkan salinan amar putusan
oleh Majelis Hakim kepada Kuasa
Pengguna Anggaran dan diteruskan kepada Kasir.
4. Kasir mengembalikan sejumlah
uang yang disetor Penggugat/Pemohon kepadanya dan
menerimakan uang perkara yang disetor
Kuasa Pengguna Anggaran sebagai gantinya.
Semuanya dicatat di dalam
buku-buku keuangan.
-Proses
Beracara dan Mekanisme Perkara Prodeo Pada Tingkat Banding
Dalam proses beracara perkara
secara prodeo pada Pengadilan Tingkat Banding, maka
terdapat beberapa tahapan yang
dapat dilakukan yang tahapan tersebut tidak terpisahkan dengan
Pengadilan Agama tingkat pertama,
yaitu sebagai berikut :
1. Permohonan beracara secara
cuma-cuma pada tingkat banding dapat diajukan secara tertulis
atau secara lisan melalui
Panitera Pengadilan Agama tingkat pertama.
2. Setelah permohonan Pembanding
untuk beracara secara prodeo diterima, Ketua Pengadilan
Agama menunjuk Majelis Hakim
untuk bersidang memeriksa permohonan tersebut.
3. Hasil pemeriksaan tersebut
dituangkan dalam Berita Acara Persidangan yang ditanda tangani
oleh Ketua Majelis dan Panitera
yang mengikuti jalannya persidangan.
4. Panitera Pengadilan Agama
mengirim Berita Acara Pemeriksaan permohonan tersebut
bersama bundel A, dan salinan
putusan Pengadilan Agama yang bersangkutan ke
Pengandilan Tinggi Agama.
5. Terhadap bundel B dapat
dikirim bersama bundel A dan salinan putusan atau dikirim setelah
diterimakan Penetapan Pengadilan
Tinggi Agama tentang izin beracara secara prodeo kepada
pihak yang memohon izin tersebut.
6. Pengadilan Tinggi Agama
mengeluarkan penetapan yang isinya menerima atau menolak
permohonan izin prodeo tersebut.
7. Apabila permohonan izin
beracara secara cuma-cuma ditolak Pengadilan Tinggi Agama,
Pembanding diberi tenggang waktu
14 hari untuk membayar biaya perkara sejak penetapan
Pengadilan Tinggi Agama tersebut
diterima Pembanding.
8. Apabila permohonan dikabulkan,
salinan amar putusan penetapan Pengadilan Tinggi Agama
tersebut diserahkan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (Pansek) Pengadilan Tinggi Agama
untuk seterusnya memerintahkan
Bendahara mengeluarkan sejumlah uang guna pembayaran
panjar perkara di Pengadilan
Agama.
9. Setelah biaya perkara dibayar,
Pengadilan Agama dalam waktu segera mengirim bundel B ke
Pengadilan Tinggi Agama, -
bilamana belum dikirim sebelumnya – untuk selanjutnya
diproses sebagaimana mestinya.
10. Kasir wajib mengembalikan
kelebihan biaya perkara kepada kas negara.
Insturmen Biaya Prodeo
11. Apabila biaya perkara kurang,
Majelis Hakim dapat memerintahkan kepada Kuasa Pengguna
Anggaran pada Pengadilan Tinggi
Agama untuk mengeluarkan biaya perkara yang
diperlukan dengan menggunakan
instrumen.
- Dasar hukum
Alat Bukti Yang Digunakan
Dalam pemeriksaan terhadap
permohonan perkara prodeo baik yang diajukan oleh
Penggugat/Pemohon atau
Tergugat/Termohon, harus ajukan alat bukti berupa surat keterangan
miskin dari Kepala Desa/ Lurah.
Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam HIR Pasal 238.
Adapun, apabila surat itu tidak
didapatkan, maka pemohon perkara prodeo dapat
membuktikannya dengan keterangan
saksi atau lainnya. Dalam R.Bg. Pasal 274 ayat (4)
menyebutkan : ”Jika bukti
tertulis tidak dapat diajukan, maka Pengadilan bebas untuk
meyakinkan diri tentang miskinnya
pemohon dengan memperhatikan keterangan-keterangan
lisan atau dengan cara lainnya”.
-Instrumen
Yang Digunakan Dalam Perkara Prodeo
Dalam rangka menunjang mekanisme
perkara prodeo yang tertib dan teratur, maka dibuat
beberapa instrumen yang antara
lain adalah sebagaimana contoh format-format di bawah ini :
1. Format surat membayar dari
Ketua Majelis kepada Kuasa Pengguna Anggaran :
PERINTAH
MEMBAYAR
Memerintah kepada Panitera /
Sekretaris (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk membayar
biaya pemeriksaan permohonan
prodeo perkara Nomor : .............................................
sebesar Rp.
.............................
(..........................................................................................)
untuk biaya memanggil
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon untuk sidang tanggal
: ....................................................
Sukabumi,
...................................2008
Ketua Majelis
...............................
6
Insturmen Biaya Prodeo
Insturmen Putusan Biaya Prodeo
2. Format perintah membayar dari
Kuasa Pengguna Anggaran kepada Bendahara :
PERINTAH
MEMBAYAR
Panitera / Sekretaris Pengadilan
Agama ..........................................., memerintahkan kepada
Bendahara Pengeluaran Pengadilan
Agama ..................................untuk membayarkan biaya
pemeriksaan permohonan prodeo
perkara Nomor : ....................../Pdt.G/............../PA...........
sebesar Rp.
......................
(...................................................................................)
dari DIPA.
Sukabumi, ......................................2008
Panitera
..............................................
NIP.
.......................................
3. Format salinan amar putusan
sela :
SALINAN AMAR
PUTUSAN SELA
Nomor :
..................................................
Tanggal :
..................................................
Penggugat / Pemohon :
..................................................
Tergugat / Termohon :
..................................................
M E N G A D I L
I
Sebelum memberikan putusan akhir,
terlebih dahulu menjatuhkan putusan sela sebagai
berikut :
1. Memberi izin kepada Penggugat
untuk beracara pada Pengadilan Agama Sukabumi
dengan cuma-Cuma dalam perkara
yang tercatat pada register Nomor :
............./Pdt.G/....../PA.Smi,
tanggal ..............
2. Membebankan biaya perkara
kepada Negara, dalam hal ini melalui DIPA Pengadilan
Agama Sukabumi Tahun 2008.
3. Menangguhkan perhitungan biaya
perkara pada putusan akhir .
7
Insturmen Biaya Prodeo
Insturmen Biaya Prodeo
Ketua Majelis
.........................................
4. Format perintah membayar
tambahan panjar biaya perkara prodeo dari Ketua Majelis
kepada Kuasa Pengguna Anggaran :
PERINTAH
MEMBAYAR
TAMBAHAN PANJAR
BIAYA PERKARA PRODEO
Memerintahkan kepada Panitera /
Sekretaris (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk membayar
tambahan panjar biaya pemeriksaan
permohonan prodeo perkara Nomor : ...........................
sebesar Rp.
.....................( ............................
.........................................................................)
untuk biaya memanggil Penggugat /
Pemohon dan Tergugat / Termohon untuk sidang
tanggal :
........................................
Sukabumi,
.....................................2008
Ketua Majelis
........................................
5. Format perintah membayar
tambahan panjar biaya perkara prodeo dari Kuasa Pengguna
Anggaran kepada Bendahara :
PERINTAH
MEMBAYAR
TAMBAHAN PANJAR
BIAYA PRODEO
Penitera / Sekretaris Pengadilan
Agama ..........................memerintahkan kepada Bendahara
Pengeluaran Pengadilan Agama
..............................untuk membayarkan tambahan panjar
biaya pemeriksaan permohonan
prodeo perkara Nomor : ................../Pdt.G/............/PA.......
Sebesar Rp. ..........
(..............................................................................................)
dari DIPA.
Sukabumi,
..................................2008
Panitera
..............................................
6. Format salinan putusan akhir :
SALINAN AMAR
PUTUSAN AKHIR
M E N G A D I L
I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
/ Pemohon seluruhnya;
2.
...............................................................................................................................;
3.
...............................................................................................................................;
4. Membebankan biaya perkara
sebesar Rp. ..........................(....................................)
kepada Negara melalui DIPA
Pengadilan Agama .....................2008.
Komentar
Posting Komentar