Contoh Surat Perjanjian Nikah
Contoh SURAT PERJANJIAN NIKAH:
SURAT PERJANJIAN NIKAH
Pada
hari xxx, bulan xxx, tahun xxx di kota
xxx telah dibuat perjanjian perkawinan dari dan antara
1.
Nama :....................
Alamat
:....................
Tempat
dan Tanggal Lahir :..........................
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Pertama
2.
Nama :.......................
Alamat
:.......................
Tempat
dan Tanggal Lahir :.....................
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut
sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam
sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat untuk mengikatkan diri dan
tunduk pada perjanjian ini
Prinsip Dasar
Pasal
1
Kedua
belah pihak adalah saling sama hak, saling sama martabat, dan saling sama
kedudukan di depan hukum
Pasal
2
Perjanjian
berasaskan pada prinsip keadilan, kesetaraan, kesamaan kedudukan, hukum, dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Maksud dan Tujuan
Pasal
3
Pernikahan
ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan nama baik keluarga serta untuk
menghidari terjadinya perbuatan yang melanggar syari’at agama yang dianut. Kedua belah pihak sepakat akan melakukan
pernikahan yang diakui negara dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak
perjanjian ini ditandatangani.
Perlindungan Anak Dan
Kekerasan Terhadap Rumah Tangga
Pasal
4
(1)
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan
terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(2)
Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus
ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang– orang
yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari
kedua belah pihak
Perubahan Perjanjian
Pasal
5
Perubahan
perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak
Pasal
6
Perubahan
perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam
perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum
Perselisihan
Pasal
7
(1)
Apabila terjadi perselisihan mengenai isi dan penafsiran dari perjanjian ini,
kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai
Pihak Pertama Pihak Kedua
(..............……….)
(..............……….)
Contoh
Surat Perjanjian Pra Nikah
SURAT
PERJANJIAN NIKAH
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), di kota Surabaya, telah dibuat perjanjian perkawinan oleh dan antara:
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), di kota Surabaya, telah dibuat perjanjian perkawinan oleh dan antara:
Nama
|
: ...............
|
Jabatan
|
: ...............
|
Alamat
|
: ...............
|
No KTP
|
: ...............
|
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama
|
: ...............
|
Jabatan
|
: ...............
|
Alamat
|
: ...............
|
No KTP
|
: ...............
|
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak, berdasarkan itikad baik, sepakat untuk mengikatkan diri dalam
sebuah perkawinan resmi dan untuk itu bersepakat mengikatkan diri dan tunduk
pada perjanjian ini yang disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Kedua belah pihak memiliki hak, martabat dan kedudukan yang sama di depan hukum.
2. Perjanjian berasaskan prinsip keadilan, kesetaraan, kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap HAM.
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.
Pasal 2
1. Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
2. Keadaan khusus tersebut adalah:
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan. kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
3. Rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Pandeyan.
Pasal 3
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan terkait yang diatur dalam perjanjian ini, harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4
1. Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak
dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum
yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1. 4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 5
1. Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Kedua merupakan hak Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan ayat 1.
4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 6
1. Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah milik bersama.
2. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta bersama termasuk menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.
Pasal 7
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 10
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 11
1. Jika muncul perselisihan tentang isi dan penafsiran dan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
2. Jika penyelesaian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menunjuk satu atau lebih mediator.
3. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
4. Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.Pasal 12
Jika mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Barat, sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal 13
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun.
Pasal 1
1. Kedua belah pihak memiliki hak, martabat dan kedudukan yang sama di depan hukum.
2. Perjanjian berasaskan prinsip keadilan, kesetaraan, kedudukan, hukum, dan penghormatan terhadap HAM.
3. Kedua belah pihak sepakat bahwa pada prinsipnya perkawinan ini hanya tunduk pada perkawinan monogami.
Pasal 2
1. Dalam keadaan khusus, kedua belah pihak sepakat untuk mengabaikan prinsip monogami.
2. Keadaan khusus tersebut adalah:
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah perkawinan disahkan oleh pejabat yang berwenang, salah satu pihak berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini, dinyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk memperoleh keturunan. kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan pengangkatan anak (adopsi).
3. Rumah sakit yang ditunjuk oleh perjanjian ini adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak Pandeyan.
Pasal 3
Pengabaian prinsip monogami ini, selain harus memenuhi ketentuan terkait yang diatur dalam perjanjian ini, harus berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disertai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4
1. Harta kekayaan Pihak Pertama saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Pertama merupakan hak
dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama berhak untuk melakukan tindakan hukum
yang patut terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan dalam ayat 1. 4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 5
1. Harta kekayaan Pihak Kedua saat ini meliputi: xxx (sebutkan satu persatu).
2. Pengelolaan harta kekayaan Pihak Kedua merupakan hak Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua berhak untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta kekayaan sebagaimana disebutkan ayat 1.
4. Tindakan hukum tersebut termasuk menjual, menggadaikan, dan menjaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 6
1. Harta kekayaan yang diperoleh oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya perkawinan adalah milik bersama.
2. Salah satu pihak tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan hukum tanpa izin terhadap harta bersama termasuk menjual, membeli, menggadaikan, dan menjaminkan harta bersama kepada pihak ketiga.
Pasal 7
Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagaimana telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 8
1. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan perhatian yang baik terhadap tumbuh kembang anak.
2. Kedua belah pihak sepakat untuk memberikan waktu yang seimbang terhadap anak
3. Kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9
Perubahan perjanjian hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan apabila mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 10
Perubahan perjanjian hanya dimungkinkan terhadap ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini serta tidak bertentangan dengan hukum.
Pasal 11
1. Jika muncul perselisihan tentang isi dan penafsiran dan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara damai.
2. Jika penyelesaian seperti yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut gagal, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menunjuk satu atau lebih mediator.
3. Mediator berjumlah ganjil yang jumlahnya sekurang-kurangnya satu dan sebanyak-banyaknya lima.
4. Pengaturan tentang mediasi dapat dilakukan pada waktu terjadinya perselisihan.Pasal 12
Jika mediator gagal dalam menjalankan tugasnya dan/atau kedua belah pihak tidak mencapai persetujuan terhadap hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya Barat, sebagai tempat penyelesaian perselisihan.
Pasal 13
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa pakasan dari pihak manapun.
Komentar
Posting Komentar