Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)-Domestic Violence
Domestic Violence
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau domestic violence adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Sanksi terhadap perbuatan KDRT diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenai ancaman maksimal 10 tahun pidana dan 15 tahun jika korban KDRT meninggal dunia. Sementara KDRT jenis kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan bisa diancam hukuman 20 tahun.
Berikut bentuk-bentuk KDRT dan sanksi bagi pelaku, serta cara melaporkannya:
1.Kekerasan fisik
2.Kekerasan psikis
3.Kekerasan seksual
4.Penelantaran rumah tangga
Melaporkan Kasus KDRT ke Polisi
Penting untuk diketahui bahwa UU PKDRT tidak hanya memuat sanksi bagi pelaku KDRT, namun juga memuat perlindungan yang diberikan kepada korban.
Lalu, korban KDRT lapor ke mana? Korban pada dasarnya berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Selain itu, korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkannya kepada kepolisian.
Dalam 1 x 24 jam setelah menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara pada korban. Setelah perlindungan sementara diberikan, nantinya kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan kepada pengadilan.
Dalam memberikan perlindungan terhadap korban, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.
Muhammad Nirwan
Farbianto
Komentar
Posting Komentar