TV Tidak Kunjung Diperbaiki, David Tobing Gugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony
TV Tidak Kunjung Diperbaiki, David Tobing Gugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony (Hukum Online)
Dalam gugatan, David meminta majelis hakim menghukum PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo untuk mengganti SONY UHD SMART GOOGLE TV BLACK dengan model XR-65X90J milik Penggugat dengan unit baru atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya; menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,- (seratus rupiah).
Pengacara kondang, David ML Tobing melalui kuasa hukumnya Johan Imanuel dan Samuel Sihombing melayangkan gugatan kepada PT Sony Indonesia dan Service Center Sony pada Senin (11/11). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL.
Melalui keterangan tertulisnya, David menjelaskan duduk perkara gugatan ini. Mulanya David telah membeli satu unit Televisi SONY UHD SMART GOOGLE TV BLACK dengan model XR-65X90J di Toko Electronic City SCBD pada bulan Desember 2021.
Pada tanggal 24 Oktober 2024, TV SONY mengalami kerusakan pada bagian Layar LCD berupa timbulnya garis-garis dan warna TV buram pada saat dihidupkan atau digunakan.
Selanjutnya, tanggal 25 Oktober 2024 David menghubungi Toko Electronic City SCBD dan selanjutnya pengaduan David diteruskan ke Sony Service Center. Lalu pada tanggal 26 Oktober 2024 sekitar pukul 10.26 WIB, David mendapatkan pesan Whatsapp dari Sony Service Center yang dikelola oleh PT Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I) yang menanyakan terkait kerusakan pada TV SONY David.
Lalu David mengirimkan foto berupa kondisi layar TV SONY dan kemudian diterangkan oleh Sony Service Center terkait pengecekan unit bisa dilakukan dengan kunjungan atau dibawa langsung ke Sony Service Center.
Kemudian jadwal kunjungan ke lokasi harus masuk dalam daftar tunggu (waiting list) kurang lebih 4 sampai dengan 7 hari kerja, dan terdapat biaya kunjungan sebesar Rp 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah). David setuju untuk dijadwalkan kunjungan dan menunggu kurang lebih 4 sampai dengan 7 hari kerja.
Pada tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.47 WIB, David mengirimkan pesan kepada Sony Service Center untuk memastikan kembali terkait jadwal kunjungan perbaikan unit TV SONY tersebut yang ditanggapi dengan kunjungan akan dipastikan pada minggu tersebut, yakni antara tanggal 28 Oktober 2024 sampai 02 November 2024.
Lantaran hingga 14 hari sejak dilaporkan tidak ada kunjungan dan konfirmasi dari Sony Service Center, David memutuskan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Konsumen berhak atas layanan purna jual yaitu service/perbaikan dan seharusnya perbaikan dilakukan dengan segera tidak harus berhari-hari. Perbuatan PT Sony Indonesia (Tergugat II) dan PT Mitrajasa Multi Servindo (Tergugat I) yang telah ditunjuk sebagai Service Center adalah perbuatan yang melanggar hak-hak konsumen dan termasuk perbuatan melawan hukum,” kata David yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ini.
Menurut David, perbuatan para tergugat telah merugikan konsumen bukan hanya secara materiil tapi juga immateriil karena konsumen tidak bisa menikmati tayangan di televisi dengan gambar yang baik.
Adapun dalam gugatannya, David meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; menghukum PT Sony Indonesia dan PT. Mitrajasa Multi Servindo untuk mengganti SONY UHD SMART GOOGLE TV BLACK dengan model XR-65X90J milik Penggugat dengan unit baru atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya; menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,- (seratus rupiah).
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, pihak Service Center Sony menyatakan pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini kepada internal. “Untuk hal ini kami koordinasikan dengan internal dulu,” ujar Service Center Sony kepada Hukumonline.
Komentar
Posting Komentar