KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL




            
PEMBATASAN PILIHAN HUKUM DAN PILIHAN FORUM 

       Dalam beberapa tahun terakhir kita ditunjukkan dengan adanya perkara-perkara  yang pada dasarnya telah ada pilihan hukum dan pilihan forum namun diterobos oleh Hakim pengadilan dengan dalih ketertiban umum dan yang lainnya. Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir seakan kebanjiran dengan adanya perkara-perkara tersebut yang seyogyanya tidak dipersengketakan kembali baik guna kepastian hukum maupun efisiensi.
            Pilihan Hukum  dan Pilihan Forum relevan dalam suatu kontrak bisnis internasional. Adanya Pilihan Hukum dan Pilihan Forum  tersebut dilatarbelakangi oleh unsur asing yang terdapat dalam kontrak bisnis internasional yang menyebabkan para pihak tunduk pada system hukum yang berbeda. Fungsi dari Pilihan Hukum dan Pilihan Forum yaitu kepastian hukum diantara para pihak dalam pembuatan , pelaksanaan maupun penyelesaian sengketa yang timbul dikemudian hari. Pilihan Hukum menyangkut mengenai hukum materiil yang diberlakukan oleh para pihak sedangkan pilihan forum menyangkut forum yang dipergunakan dalam penyelesaian sengketa. Prinsip dasar dalam pilihan hukum dan pilihan forum adalah otonomi para pihak, dimana para pihak diberi kebebasan untuk menentukan hukum dan forum dalam kontrak yang mereka buat. Kebebasan tersebut bukan tak terbatas melainkan memiliki batasan dalam penerapannya. Batasan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum antara lain tidak melanggar ketertiban  hukum dan mandatory rules , tidak dilakukan dengan tujuan penyelundupan hukum dan harus didasari dengan iktikad baik. Keabsahan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum bergantung tidak dilanggarnya batasan-batasan tersebut sehingga Para Pihak dapat mengakui dan  menerima Pilihan Hukum dan Pilihan Forum tersebut. HPI digunakan dalam menentukan pilihan hukum dan pilihan forum bila dalam kontrak para pihak tidak menentukan secara tegas. Pada dasarnya suatu pilihan Hukum  dan Pilihan Forum harus mempunyai real connection dengan kontrak yang dibuat. Tidak adanya suatu real connection dengan kontrak yang dibuat men adikan pilihan Hukum  dan Pilihan Forum tidak dapat diberlakukan. Namun pemilihan terhadap negara ketiga yang tidak terkait dengan kontrak dapat dibenarkan dengan alasan netralitas yang dipergunakan secara rasional dan wajar.
            Apakah pilihan hukum dalan pilihan forum dalam transaksi kontrak dagan internasional diakui dan diterima di Republik Indonesia? Bagai mna pandangan pengadilan indonesia terhadap pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi kontrak dagang? Penulis mengunakan metode hukum normatif, dengan mengunakan pedekatan yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif, serta mengunakan bahan hukum skunder, dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi kontrak dagang secara normatif diakui dan diterima di RI, baik bedasarkan pasal 1338 KUH perdta ataupun bedasarkan konvensi internasional, akan tetapi pendapat pengadilan tentang hal ini tidak selalu dengan hukum normatif tersebut, beberapa putusan MA lain, hakim mempertimbangkan dan memutuskan mengenai penerapan pilihan hukum dan pilihan forum dengan berbeda-beda.




Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer