KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
PEMBATASAN PILIHAN
HUKUM DAN PILIHAN FORUM
Dalam
beberapa tahun terakhir kita ditunjukkan dengan adanya perkara-perkara yang pada dasarnya telah ada pilihan hukum dan
pilihan forum namun diterobos oleh Hakim pengadilan dengan dalih ketertiban
umum dan yang lainnya. Mahkamah Agung sebagai pintu terakhir seakan kebanjiran
dengan adanya perkara-perkara tersebut yang seyogyanya tidak dipersengketakan
kembali baik guna kepastian hukum maupun efisiensi.
Pilihan Hukum dan Pilihan Forum relevan dalam suatu kontrak
bisnis internasional. Adanya Pilihan Hukum dan Pilihan Forum tersebut dilatarbelakangi oleh unsur asing
yang terdapat dalam kontrak bisnis internasional yang menyebabkan para pihak
tunduk pada system hukum yang berbeda. Fungsi dari Pilihan Hukum dan Pilihan
Forum yaitu kepastian hukum diantara para pihak dalam pembuatan , pelaksanaan
maupun penyelesaian sengketa yang timbul dikemudian hari. Pilihan Hukum
menyangkut mengenai hukum materiil yang diberlakukan oleh para pihak sedangkan
pilihan forum menyangkut forum yang dipergunakan dalam penyelesaian sengketa.
Prinsip dasar dalam pilihan hukum dan pilihan forum adalah otonomi para pihak,
dimana para pihak diberi kebebasan untuk menentukan hukum dan forum dalam kontrak
yang mereka buat. Kebebasan tersebut bukan tak terbatas melainkan memiliki
batasan dalam penerapannya. Batasan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum antara lain
tidak melanggar ketertiban hukum dan
mandatory rules , tidak dilakukan dengan tujuan penyelundupan hukum dan harus didasari dengan
iktikad baik. Keabsahan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum bergantung tidak
dilanggarnya batasan-batasan tersebut sehingga Para Pihak dapat mengakui
dan menerima Pilihan Hukum dan Pilihan
Forum tersebut. HPI digunakan dalam menentukan pilihan hukum dan pilihan forum
bila dalam kontrak para pihak tidak menentukan secara tegas. Pada dasarnya
suatu pilihan Hukum dan Pilihan Forum
harus mempunyai real connection dengan kontrak yang dibuat. Tidak adanya suatu
real connection dengan kontrak yang dibuat men adikan pilihan Hukum dan Pilihan Forum tidak dapat diberlakukan.
Namun pemilihan terhadap negara ketiga yang tidak terkait dengan kontrak dapat
dibenarkan dengan alasan netralitas yang dipergunakan secara rasional dan wajar.
Apakah
pilihan hukum dalan pilihan forum dalam transaksi kontrak dagan internasional
diakui dan diterima di Republik Indonesia? Bagai mna pandangan pengadilan
indonesia terhadap pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi kontrak
dagang? Penulis mengunakan metode hukum normatif, dengan mengunakan pedekatan
yuridis normatif, dengan mengunakan pendekatan yuridis normatif, serta
mengunakan bahan hukum skunder, dan menganalisa data secara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukan pilihan hukum dan pilihan forum dalam transaksi kontrak
dagang secara normatif diakui dan diterima di RI, baik bedasarkan pasal 1338
KUH perdta ataupun bedasarkan konvensi internasional, akan tetapi pendapat
pengadilan tentang hal ini tidak selalu dengan hukum normatif tersebut, beberapa
putusan MA lain, hakim mempertimbangkan dan memutuskan mengenai penerapan
pilihan hukum dan pilihan forum dengan berbeda-beda.
Service iPhone Bandar Lampung
BalasHapusPT Lampung
Service HP Bandar Lampung
Service Center Acer Bandar Lampung
Cara Mengatasi Baterai HP Tidak Bisa di Cas
konten