Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 64 (1) KUHP Atau Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Sub Pasal 103 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 104 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP




DUGAAN PENCEMARAN AIR SUNGAI
DI BANDUNG JAWA BARAT


A.    KASUS POSISI :
Di daerah Hukum PN Bandung terdapat beberapa perusahaan tekstil yaitu perusahaan PT.A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan PT. D, perusahaan tersebut merupakan perusahaan tekstil yang lokasinya berdekatan.Dalam melakukan kegiatan memproduksi tekstil, perusahaan tersebut menghasilkan limbah tekstil cair yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3). Bahwa dari keempat perusahaan tersebut hanya perusahaan D yang memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan dan memiliki izin untuk membuang limbah tekstil cair tersebut ke suangai di daerah perusahaan berada.  Sedangkan ketiga perusahaan lainnya yaitu perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolaan limbah tekstil cair tersebut berinisiatif melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan PT. D untuk membuang limbah ketiga perusahaan tersebut diatas. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 22 Maret 2010 s/d 27 Desember 2010.Dari kasus posisi tersebut di dapat fakta :
-    Bahwa didaerah Hukum PN Bandung terdapat beberapa perusahaan tekstil yaitu perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan PT. D.
-    Bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan tekstil yang lokasinya berdekatan. Dalam melakukan kegiatan memproduksi tekstil, perusahaan tersebut menghasilkan limbah tekstil cair yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3).
-    perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C tidak memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan dan tidak memiliki izin untuk membuang limbah tekstil cair tersebut ke suangai didaerah perusahaan berada
-    Bahwa hanya perusahaan D yang memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan dan memiliki izin untuk membuang limbah tekstil cair tersebut ke suangai didaerah perusahaan berada.
-    Bahwa perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan PT. D untuk membuang limbah ketiga perusahaan tersebut ke suangai di daerah perusahaan berada.

B.     PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan adanya dugaan pencemaran air sungai yang diduga dilakukan oleh PT. A, PT. B, PT. C dan PT. D di Bandung Jawa Barat antara lain:
1.   Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);

2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);

4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

5.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

8.   Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);

9.   Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Seri E);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);

14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 5 Seri E);

15. KUHP, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64 KUHP.
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1.   mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2.   mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 64
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2)  Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.


C. PERMASALAHAN 
Dari keempat perusahaan tersebut yaitu perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan PT. D siapakah yang bertanggung jawab terhadap adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi ?
1.   Ditinjau dari segi Aspek Hukum Administrasi ?
2.   Ditinjau dari segi Aspek Hukum Pidana ?

D. ANALISISTERHADAP KASUS
Berdasarkan data dan fakta,kasus posisi serta permasalahan hukum yang dihadapi oleh adanya dugaan pencemaran air sungai yang diduga dilakukan oleh PT. A, PT. B, PT. C dan PT. D di Bandung Jawa Barat, dapat dianalisis sebagai berikut :
-    Bahwa untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang diatur didalam UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:
Pasal 21
(2)  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan  ekosistem  dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem dalam hal ini:
h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam hal ini ekosistem Air Sungai;
 (5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-    Bahwa untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang diatur didalam UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:
Pasal 21
(2)  Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan  ekosistem  dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem dalam hal ini:
a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
g. kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
h. kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-    Bahwa terkait PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN diatur didalam UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:

Pasal 58
(1)   Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                        Pasal 59
(1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,   pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
(6) Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
-    Bahwa harus pula diperhatikan terkait Dumping yang diatur pada UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:

Pasal 60
Setiap orang dilarang melakukan dumping     limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 61
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin  dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang  telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1.     Ditinjau dari segi Administrasi.
-    Bahwa berdasarkan pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan :
b.         Pasal 76 ayat (1) : Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
c.          Pasal 76 ayat (2) : sanksi administratif terdiri atas :
·      teguran tertulis;
·      paksaan pemerintah;
·      pembekuan izin lingkungan; atau
·      pencabutan izin lingkungan.
-    Bahwa antara perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan PT. D telah memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) secara sah dan mutlak berdasar Pasal 1320 KUHPerdata (BW) yang menyatakan :
a.          Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
b.         Kecakapan untuk melakukan perbuatan Hukum.
c.          Adanya objek yang cukup jelas.
d.         Adanya kausa yang halal.

-    Bahwa PT. D telah memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) huruf r UURI No. 32 tahun 2009 yang menyatakan “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi”.

-    Jika Perjanjian tersebut sah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku maka yang betanggung secara administrasi adalah PT. D  (Sangsi diatur Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).


-    Jika Perjanjian tersebut Tidak sah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku maka yang bertanggung secara administrasi adalah PT. D  bersama-sama dengan PT. A, PT. B, PT. C. (Sangsi diatur Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-    Bahwa dari sudut pandang hukum administrasi, permasalahan tersebut di atas harus terlebih dahulu ditinjau dari dokumen lingkungan (Amdal, RKL, RPL, UPL, UKL ) masing-masing perusahaan. Hal ini dapat menentukan apakah sanksi administrasi dapat di pertanggungjawabkan, atau siapakah yang dapat dikenakan sanksi administrasi.


2.     Ditinjau dari segi Pidana.
-    Bahwa di dalam penindakan terhadap kejahatan hukum lingkungan adalah upaya/tindakan terakhir dari penyelesaian permasalahan Lingkungan Hidup, dengan kata lain sanksi pidana dapat dijatuhkan jika telah melewati terlebih dahulu tahapan tahapan adminstrasi.
Dalam kasus di atas, pencemaran lingkungan oleh limbah cair telah terjadi, mengenai pertanggungjawaban pidana dalam persoalan ini dapat dilihat juga dari tindakan/sanski administrasi yang telah dilakukan, dengan kata lain jika memang perjanjian yang dilakukan antara PT A, PT B, PT C dengan PT D adalah perjanjian yang sah menurut hukum dan aturan aturan didalam perlindungan terhadap lingkungan hidup maka pertanggungjawaban dapat di arahkan kepada PT D sebagai perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah.
Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada PT D didasari pada logika bahwa, adanya kelalaian/kesengajaan yang dilakukan PT D terhadap proses pembuangan limbah cair tersebut, tentunya dapat diperiksa dari kondisi IPAL dan saluran-saluran lainnya dalam pengelolaan limbah tersebut.
-   Bahwa berdasarkan kasus Posisi diatas sungai X di Bandung yang dilalui limbah yang berasal dari perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan PT. D dimana yang membuang ke sungai adalah PT. D  setelah dilakukan uji Lab ternyata melampaui Baku mutu;
-    Bahwa bila Perjanjian TIDAK SAH secara hukum yang berlaku maka yang bertanggung jawab adalah PT. D bersama-sama dengan PT. A, PT.B, PT.C , Pasal yang diterapkan adalah :
v  Untuk PT. A, PT.B, PT.C  dan PT. D : Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Sub Pasal 103 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 104 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
-    Bahwa bila Perjanjian SAH secara hukum yang berlaku maka yang bertanggung jawab adalah PT. D  : Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 64 (1) KUHP.
-    Bahwa berdasarkan ketentuan diatas aturan hukum Pidananya terdapat pada :
Pasal 98 ayat (1) UURI No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa :
a.    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

b.   Apabila perbuatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mengakibatkan orang lukadan/atau bahaya kesehatan manusia,dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan denda paling sedikitRp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (duabelas miliar rupiah).

c.    Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliarrupiah).
-   Pasal 103 UURI No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa :
     Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

-   Pasal 104 UURI No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa :
     Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
     tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1.  mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Pasal 64 menyatakan bahwa:
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Demikian Analisa Hukum ini dibuat oleh Tim Kelompok V Hukum Lingkungan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 14 November  2014                 

                                                                                                   KELOMPOK V

Lampiran.

Administratif
Pidana
Perjanjian SAH
-  yang betanggung secara administrasi adalah PT. D  (Sangsi diatur Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).

-    Bila Perjanjian SAH secara hukum yang berlaku maka yang bertanggung jawab adalah PT. D  : Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 64 (1) KUHP.

Perjanjian TIDAK SAH
-  yang bertanggung secara administrasi adalah PT. D  bersama-sama dengan PT. A, PT. B, PT. C. (Sangsi diatur Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-   Bila Perjanjian TIDAK SAH secara hukum yang berlaku maka yang bertanggung jawab adalah PT. D bersama-sama dengan PT. A, PT.B, PT.C , Pasal yang diterapkan adalah :
v Untuk PT. A, PT.B, PT.C  dan PT. D : Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Sub Pasal 103 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 104 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.


Komentar

Postingan Populer