Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 64 (1) KUHP Atau Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Sub Pasal 103 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal 104 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP
DUGAAN
PENCEMARAN AIR SUNGAI
A. KASUS POSISI :
Di daerah Hukum PN Bandung terdapat
beberapa perusahaan tekstil yaitu perusahaan PT.A, perusahaan PT.B, perusahaan
PT.C dan perusahaan PT. D, perusahaan tersebut merupakan perusahaan tekstil
yang lokasinya berdekatan.Dalam melakukan kegiatan memproduksi tekstil,
perusahaan tersebut menghasilkan limbah tekstil cair yang mengandung bahan
berbahaya beracun (B3). Bahwa dari keempat perusahaan tersebut hanya perusahaan
D yang memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan
pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan dan memiliki izin untuk membuang
limbah tekstil cair tersebut ke suangai di daerah perusahaan berada. Sedangkan ketiga perusahaan lainnya yaitu
perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C tidak memiliki izin untuk melakukan pengelolaan limbah tekstil cair
tersebut berinisiatif melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan PT. D untuk
membuang limbah ketiga perusahaan tersebut diatas. Kegiatan tersebut
berlangsung dari tanggal 22 Maret 2010 s/d 27 Desember 2010.Dari kasus posisi tersebut di dapat
fakta :
-
Bahwa didaerah Hukum PN Bandung terdapat
beberapa perusahaan tekstil yaitu perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan
PT.C dan perusahaan PT. D.
-
Bahwa perusahaan tersebut merupakan
perusahaan tekstil yang lokasinya berdekatan. Dalam melakukan kegiatan
memproduksi tekstil, perusahaan tersebut menghasilkan limbah tekstil cair yang
mengandung bahan berbahaya beracun (B3).
-
perusahaan PT. A, perusahaan PT.B,
perusahaan PT.C tidak memiliki izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk
melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkan dan tidak memiliki izin
untuk membuang limbah tekstil cair tersebut ke suangai didaerah perusahaan
berada
-
Bahwa hanya perusahaan D yang memiliki
izin dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengelolaan terhadap
limbah yang dihasilkan dan memiliki izin untuk membuang limbah tekstil cair
tersebut ke suangai didaerah perusahaan berada.
-
Bahwa perusahaan PT. A, perusahaan PT.B,
perusahaan PT.C melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan PT. D untuk
membuang limbah ketiga perusahaan tersebut ke suangai di daerah perusahaan
berada.
B. PERATURAN
PERUNDANG UNDANGAN
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan permasalahan adanya dugaan pencemaran air sungai yang
diduga dilakukan oleh PT. A, PT. B, PT. C dan PT. D di Bandung Jawa Barat antara lain:
1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
3. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi
Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4858);
9. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2008 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat
Tahun 2009-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 2
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Seri E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 5 Seri E);
15. KUHP, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 64 KUHP.
Pasal
55 dan Pasal 56 KUHP:
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai
pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2.
mereka yang dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2)
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang
diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai
pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada
waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan,
sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 64
(1)
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika
berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan
pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata
uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi,
jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal- pasal 364,
373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang
ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia
dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
C. PERMASALAHAN
Dari
keempat perusahaan tersebut yaitu perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan
PT.C dan perusahaan PT. D siapakah yang bertanggung jawab terhadap adanya
dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi ?
1.
Ditinjau dari segi Aspek Hukum
Administrasi ?
2.
Ditinjau dari segi Aspek Hukum Pidana ?
D. ANALISISTERHADAP KASUS
Berdasarkan
data dan fakta,kasus posisi serta
permasalahan hukum yang dihadapi oleh adanya dugaan
pencemaran air sungai yang diduga dilakukan oleh PT. A, PT. B, PT. C dan PT. D
di Bandung Jawa Barat, dapat
dianalisis sebagai berikut :
-
Bahwa untuk menentukan terjadinya
kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, yang diatur didalam UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:
Pasal
21
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria baku kerusakan
ekosistem dan kriteria baku
kerusakan akibat perubahan iklim.
(3)
Kriteria baku kerusakan ekosistem dalam hal ini:
h.
kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dalam hal ini ekosistem Air Sungai;
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-
Bahwa untuk menentukan terjadinya
kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, yang diatur didalam UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:
Pasal
21
(2) Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
meliputi kriteria baku kerusakan
ekosistem dan kriteria baku
kerusakan akibat perubahan iklim.
(3)
Kriteria baku kerusakan ekosistem dalam hal ini:
a. kriteria baku
kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
g. kriteria baku
kerusakan karst; dan/atau
h.
kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
-
Bahwa terkait PENGELOLAAN BAHAN
BERBAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN diatur didalam
UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:
Pasal
58
(1)
Setiap orang yang memasukkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut,
mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3
wajib melakukan pengelolaan B3.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan B3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Pasal 59
(1)
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya.
(2)
Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah
kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti
ketentuan pengelolaan limbah B3.
(3)
Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3,
pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4)
Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan
lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi
pengelola limbah B3 dalam izin.
(6)
Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
-
Bahwa harus pula diperhatikan terkait
Dumping yang diatur pada UU No 32.Tahun 2009 UUPPLH:
Pasal 60
Setiap orang dilarang
melakukan dumping limbah dan/atau
bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 61
(1)
Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan
izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
yang telah ditentukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau
bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1.
Ditinjau
dari segi Administrasi.
-
Bahwa berdasarkan pasal 76 ayat (1) dan
ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup menyatakan :
b.
Pasal 76 ayat (1) : Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap
izin lingkungan.
c.
Pasal 76 ayat (2) : sanksi administratif
terdiri atas :
· teguran
tertulis;
· paksaan
pemerintah;
· pembekuan
izin lingkungan; atau
· pencabutan
izin lingkungan.
-
Bahwa antara perusahaan PT. A,
perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan PT. D telah memiliki Perjanjian
Kerjasama (PKS) secara sah dan mutlak berdasar Pasal 1320 KUHPerdata (BW) yang
menyatakan :
a.
Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
b.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan
Hukum.
c.
Adanya objek yang cukup jelas.
d.
Adanya kausa yang halal.
-
Bahwa PT. D telah memiliki izin dari
Gubernur Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) huruf r UURI No.
32 tahun 2009 yang menyatakan “Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang menerbitkan izin lingkungan
pada tingkat provinsi”.
-
Jika Perjanjian tersebut sah sesuai
dengan ketentuan perundangan yang berlaku maka yang betanggung secara administrasi adalah PT. D (Sangsi diatur Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2)
UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
-
Jika Perjanjian tersebut Tidak sah sesuai dengan ketentuan perundangan
yang berlaku maka yang bertanggung
secara administrasi adalah PT. D
bersama-sama dengan PT. A, PT. B, PT. C. (Sangsi diatur Pasal 76 ayat
(1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
-
Bahwa dari sudut pandang hukum
administrasi, permasalahan tersebut di atas harus terlebih dahulu ditinjau dari
dokumen lingkungan (Amdal, RKL, RPL, UPL, UKL ) masing-masing perusahaan. Hal
ini dapat menentukan apakah sanksi administrasi dapat di pertanggungjawabkan,
atau siapakah yang dapat dikenakan sanksi administrasi.
2.
Ditinjau
dari segi Pidana.
-
Bahwa
di dalam penindakan terhadap kejahatan hukum lingkungan adalah upaya/tindakan
terakhir dari penyelesaian permasalahan Lingkungan Hidup, dengan kata lain
sanksi pidana dapat dijatuhkan jika telah melewati terlebih dahulu tahapan
tahapan adminstrasi.
Dalam kasus di atas, pencemaran lingkungan oleh limbah
cair telah terjadi, mengenai pertanggungjawaban pidana dalam persoalan ini
dapat dilihat juga dari tindakan/sanski administrasi yang telah dilakukan,
dengan kata lain jika memang perjanjian yang dilakukan antara PT A, PT B, PT C
dengan PT D adalah perjanjian yang sah menurut hukum dan aturan aturan didalam
perlindungan terhadap lingkungan hidup maka pertanggungjawaban dapat di arahkan
kepada PT D sebagai perusahaan yang memiliki izin pengelolaan limbah.
Pertanggungjawaban
yang dibebankan kepada PT D didasari pada logika bahwa, adanya
kelalaian/kesengajaan yang dilakukan PT D terhadap proses pembuangan limbah
cair tersebut, tentunya dapat diperiksa dari kondisi IPAL dan saluran-saluran
lainnya dalam pengelolaan limbah tersebut.
- Bahwa
berdasarkan kasus Posisi diatas sungai X di Bandung yang dilalui limbah yang
berasal dari perusahaan PT. A, perusahaan PT.B, perusahaan PT.C dan perusahaan
PT. D dimana yang membuang ke sungai adalah PT. D setelah dilakukan uji Lab ternyata melampaui
Baku mutu;
-
Bahwa bila Perjanjian TIDAK SAH secara
hukum yang berlaku maka yang bertanggung jawab adalah PT. D bersama-sama dengan
PT. A, PT.B, PT.C , Pasal yang diterapkan adalah :
v Untuk
PT. A, PT.B, PT.C dan PT. D : Pasal
98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Sub Pasal
103 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP dan Pasal
104 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.
-
Bahwa bila
Perjanjian SAH secara hukum yang berlaku maka yang
bertanggung jawab adalah PT. D : Pasal
98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 64 (1) KUHP.
-
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas
aturan hukum Pidananya terdapat pada :
Pasal 98 ayat (1) UURI
No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa :
a.
Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.
Apabila
perbuatan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mengakibatkan orang lukadan/atau
bahaya kesehatan manusia,dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan denda paling sedikitRp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah)dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (duabelas miliar
rupiah).
c.
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda
paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliarrupiah).
- Pasal
103 UURI
No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa :
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3
dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pasal
104 UURI
No. 32 tahun 2009 menyatakan bahwa :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
dan/atau bahan ke media lingkungan hidup
tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling lama3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 55 KUHP menyatakan bahwa:
(1)
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh
melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Pasal 64 menyatakan
bahwa:
(1)
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai
satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika
berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling
berat.
Demikian Analisa Hukum ini dibuat oleh Tim
Kelompok V Hukum Lingkungan untuk
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,
14
November 2014
KELOMPOK V
Lampiran.
Administratif
|
Pidana
|
|
Perjanjian
SAH
|
- yang
betanggung secara administrasi adalah PT. D
(Sangsi diatur Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ).
|
- Bila Perjanjian SAH secara hukum yang berlaku maka
yang bertanggung jawab adalah PT. D
: Pasal 98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 64 (1) KUHP.
|
Perjanjian
TIDAK SAH
|
- yang
bertanggung secara administrasi adalah PT. D
bersama-sama dengan PT. A, PT. B, PT. C. (Sangsi diatur Pasal 76 ayat
(1) dan ayat (2) UURI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
- Bila Perjanjian TIDAK SAH secara hukum yang berlaku maka
yang bertanggung jawab adalah PT. D bersama-sama dengan PT. A, PT.B, PT.C ,
Pasal yang diterapkan adalah :
v
Untuk
PT. A, PT.B, PT.C dan PT. D : Pasal
98 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP Sub
Pasal 103 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP
dan Pasal 104 UU RI No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 (1) KUHP jo Pasal 64 (1)
KUHP.
|
Komentar
Posting Komentar