Tetangga yang Sering Berkaraoke
Terganggu Tetangga yang Sering Berkaraoke
Sebelumnya saya mohon maaf, karena sebenarnya saya adalah seseorang
yang tidak mengerti hukum. Apakah ada hukuman untuk seorang tetangga
yang sering sekali mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan?
Apakah ada hukuman bagi seseorang yang sering berkaraoke dengan volume
suara yang sangat mengganggu (besar) bagi seorang bayi berusia 5 bulan?
Jawaban:
Terima
kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Sebelumnya harus
diperjelas terlebih dahulu yang Anda maksud mengenai tetangga Anda yang
sering sekali mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan. Jika
ejekan dalam hal ini hanya sebatas sindiran biasa, secara hukum tidak
terdapat satupun peraturan yang mengaturnya. Namun, jika ejekan tersebut
berupa pencemaran nama baik, jelas hal tersebut dapat dikenakan pidana
bagi tetangga Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barangsiapa
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh
sesuatu hal, yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum, diancam,
karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
Jika
perbuatan tetangga Anda sesuai dengan ketentuan pasal di atas, maka
tetangga Anda tersebut dapat dikenakan ancaman pidana dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Selanjutnya,
untuk pertanyaan yang kedua mengenai ancaman pidana terkait seseorang
yang sering berkaraoke dengan volume suara yang sangat mengganggu
(besar) bagi seorang bayi berusia 5 bulan, secara hukum pidana orang
tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Namun, secara perdata orang
tersebut dapat dikenakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur
dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
mengganti kerugian.”
Dalam
hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang tersebut sampai
menimbulkan kerugian bagi Anda. Misalnya, karena orang tersebut memasang
volume yang cukup besar, sehingga mengakibatkan Anda ataupun anggota
keluarga Anda mengalami gangguan pendengaran. Jika hal tersebut terjadi,
maka orang tersebut dapat digugat secara perdata.
Demikian
yang dapat kami sampaikan. Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan
bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
Dasar Hukum:
Sumber: hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar