Status Pertunangan di Facebook
Hukum Mengumumkan Status Pertunangan di Facebook
Saya punya teman seorang pria yang berpacaran lewat facebook, hingga
wanita itu telah dia kencani (hubungan badan). Mereka telah mencantumkan
status pertunangan mereka di facebook. Pertanyaan saya, apakah si
wanita bisa menggugat si pria untuk menikahinya jika suatu waktu mereka
putus?
Jawaban:
Dalam
hal ini kami tidak mendapat keterangan yang jelas apakah pria dan
wanita tersebut putus atas kesepakatan bersama atau si pria memutuskan
pertunangan secara sepihak. Kami berasumsi bahwa si pria memutuskan
pertunangan secara sepihak, dan keduanya telah dewasa (berusia 18 tahun
atau lebih).
Merujuk pada Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”),
janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut. Janji kawin juga
tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan
bunga.
Namun, menurut Pasal 58 ayat (2) KUHPer,
jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka
hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian
dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu
pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang
lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan
Pasal 58 KUHPer
Janji
kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya
perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian
biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua
persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.
Akan
tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu
pengumuman,, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian
biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata
diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan
penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal
kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu
delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.
Jadi,
pada dasarnya yang dapat digugat oleh si wanita adalah kerugian yang ia
derita akibat pemutusan secara sepihak janji kawin itu. Si wanita tidak dapat menggugat si pria untuk menikahinya.
Mengenai
janji kawin yang dapat digugat di muka pengadilan, dapat kita lihat
dalam putusan Mahkamah Agung (“MA”) yang pernah dibahas dalam artikel
yang berjudul Tidak Menepati Janji Menikahi adalah PMH.
Terkait perkara yang terjadi di Nusa Tenggara Barat, MA pernah
menghukum tergugat melakukan PMH gara-gara tidak menepati janji untuk
menikahi. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain.
Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan
tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi.
Mereka malah hidup bersama. Tetapi ketika si perempuan menagih janji
untuk dinikahi, si laki-laki ingkar. MA menyatakan perbuatan si pria
“melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat”. Karena itu
pula, perbuatan si pria dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan
demikian, pada dasarnya seorang pria dapat digugat jika ia sudah
berjanji menikah dan keduanya telah diketahui oleh orang lain bahwa
mereka adalah calon suami dan istri (atau sudah bertunangan).
Pertunangan
juga termasuk ke dalam memberikan pengumuman, ini sesuai dengan
pengertian mengenai pertunangan itu sendiri sebagaimana terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia:
tu·nang, ber·tu·nang·an, v:
1 bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di
hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri: mereka belum menikah,
baru ~; 2 mempunyai tunangan;
tu·nang·an, n: 1 calon istri atau suami; 2 hasil menunang(kan);
per·tu·nang·an, n: perbuatan (hal dsb) bertunangan atau menunangkan;
Bagaimana jika pengumuman pertunangan tersebut dilakukan melalui laman Facebook? Menurut Teguh Arifiyadi pemerhati cyber law dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC), pencantuman status pertunangan di Facebook harus dibedakan apakah pencantuman status tersebut dilakukan pada halaman “About” (profile) si pria dan wanita ataukah pencantuman status tersebut dibuat pada status pada Timeline (dulu disebut Wall) si pemilik akun.
Menurut Teguh, jika pencantuman status tersebut hanya dilakukan pada halaman “About” (profile) si pemilik akun, sulit pembuktiannya. Ini karena tidak lengkapnya informasi yang didapat dari halaman “About” (profile).
Untuk dikatakan sebuah pengumuman, harus jelas para pihak yang
melakukan pertunangan, kapan pertunangannya, serta kapan waktu
pengumuman tersebut. Jika status pertunangan tersebut dibuat dalam
status pada Timeline si pemilik akun, maka ada kemungkinan lebih banyak informasi yang dapat diberikan dalam status pada Timeline
tersebut. Semakin banyak informasi itu membuat pencantuman status
pertunangan lebih memenuhi unsur-unsur pengumuman. Seperti misalnya,
dalam status pada Timeline disebutkan siapa yang bertunangan, kapan mereka bertunangan, dan dalam status pada Timeline biasanya terdapat tanggal status pada Timeline tersebut dibuat (ini menjadi tanggal dari pengumuman tersebut).
Pada
sisi lain, kami berpendapat, pencantuman status pertunangan di Facebook
dapat dikatakan sebagai pengumuman (baik di halaman “About” maupun pada status di timeline). Ini karena pada halaman “about” yaitu pada bagian Relationship pun
dapat dicantumkan sejak kapan pertunangan tersebut dilakukan, selain
nama pihak-pihak yang bertunangan. Dan yang terpenting adalah
perubahan-perubahan informasi tersebut dapat diketahui oleh teman-teman
dari pemilik akun Facebook, sehingga dapat dikatakan diketahui oleh
orang lain.
Dasar Hukum:
Sumber: Letezia Tobing,hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar