Corporate
Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris
adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Tugas pengawasan dan nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi
dalam melakukan pengurusan Perseroan Terbatas, serta jalannya pengurusan tersebut secara
umum – baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat
yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti juga
Direksi, bisa terdiri dari satu orang anggota atau bisa juga lebih. Dewan
Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang anggota bersifat “majelis”, dan
setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya
menghimpun dan mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang
serta Perseroan Terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang
anggota Dewan Komisaris.
Pengangkatan dan
Pemberhentian Dewan Komisaris
Syarat menjadi
anggota Dewan Komisaris adalah cakap melakukan perbuatan hukum.
Selain syarat umum tersebut, secara khusus calon anggota Dewan Komisaris tidak
dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris apabila dalam waktu 5 tahun
sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, atau menjadi anggota Direksi
atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu
Perseroan dinyatakan pailit,
atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau
yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris
dilakukan oleh RUPS. Untuk pertama
kalinya (pada saat pendirian Perseroan), pengangkatan anggota Dewan Komisaris
dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian Perseroan. Anggota Dewan Komisaris
diangkat untuk jangka waktu tertentu dan setelahnya dapat diangkat kembali.
Anggaran Dasar Perseroan dapat mengatur tentang tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga
mengatur tentang pencalonannya. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian,
dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan
perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM agar dicatat dalam Daftar
Perseroan. Pemberitahuan itu dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika pemberitahuan tersebut tidak
dilakukan, Menteri dapat menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan
Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi.
Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Ketentuan mengenai pemberhentian anggota
Dewan Komisaris mengikuti tata cara yang berlaku bagi pemberhentian anggota
Direksi. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan sewaktu-waktu
berdasarkan keputusan RUPS – dengan menyebutkan alasannya. Keputusan
pemberhentian itu diambil setelah anggota Dewan Komisaris diberi kesempatan
untuk membela diri dalam RUPS. Pemberian kesempatan untuk membela diri itu
tidak diperlukan dalam hal anggota Dewan Komisaris yang akan diberhentikan
tidak keberatan atas pemberhentian tersebut.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan komisaris
Dewan Komisaris
bertugas melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi.
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas
kerugian Perseroan akibat dari kesalahan dan kelaliannya dalam menjalankan
tugas. Jika Dewan Komisaris terdiri dari dua orang anggota atau lebih, tanggung
jawab itu berlaku secara tanggung renteng diantara anggota Dewan Komisaris.
Anggota Dewan Komisaris dapat menghindari tanggung jawab tersebut apabila dapat
membuktikan bahwa ia telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan
hati-hati, tidak mempunyai kepentingan pribadi atas pengurusan Direksi yang
mengakibatkan kerugian, dan telah memberikan nasihat untuk mencegah
kerugian. Pemegang saham dapat menggugat ke pengadilan terhadap anggota Dewan
Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya itu menimbulkan kerugian
Perseroan.
Dalam hal terjadinya kepailitan akibat
kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan Direksi,
dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara
tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban
yang belum dilunasi Perseroan. Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi orang
yang dalam 5 tahun sebelum putusan pailit diucapkan menjabat sebagai Dewan
Komisaris.
Selain tugas-tugas umum, Dewan Komisaris juga
memiliki kewajiban untuk membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan
salinannya. Selain itu Dewan Komisaris juga berkewajiban untuk melaporkan
kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya pada Perseroan
tersebut dan Perseroan lain. Dewan Komisaris juga berkewajiban untuk memberikan
laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukannya selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.
Perbuatan Hukum
Tertentu Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan
atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu diluar
tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Wewenang tersebut ditetapkan di dalam
Anggaran Dasar Perseroan, termasuk syarat-syaratnya. Tanpa persetujuan atau
bantuan Dewan Komisaris berdasarkan syarat-syarat dalam Anggaran Dasar,
perbuatan hukum Direksi tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam
perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris juga
dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam “keadaan tertentu”.
Tindakan tersebut dilakukan hanya untuk “jangka waktu tertentu”. Tindakan Dewan
Komisaris dalam keadaan dan jangka waktu tertentu itu berlaku terhadap semua
ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan
pihak ketiga.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Direksi Berdasarkan Scope of Business
Mengenai hal yang Anda tanyakan yaitu wewenang dan
tanggung jawab direksi berdasarkan scope
of business, kami akan
menggunakan istilah yang digunakan dalam UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).Dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan. Maksud dan tujuan perseroan ini antara
lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan di mana setiap perseroan
pasti memiliki usaha pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran
dasar (“AD”) perseroan (lihat Pasal
18 UUPT).
Tugas dan tanggung jawab
Direksi sesuai Pasal 92 ayat (1) UUPT adalah menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan. Selain itu, Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan(lihat Pasal
98 ayat [1] UUPT). Kemudian, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1
(satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran
dasar (lihat Pasal 98
ayat [2] UUPT). Hal yang sama diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT.
Mengutip tulisan Prof. Dr. Nindyo Pramon berjudul “Tanggung Jawab dan
Kewajiban Pengurus PT (bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas” dalam Buletin
Hukum Perbankan dan Kebanksentralan (hal.
15) yang dilansir pada laman resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id), disebutkan bahwa menurut teori Organisme
dari Otto von Gierke sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling
(1948), Direksi adalah organ atau alat perlengkapan badan hukum. Seperti halnya
manusia mempunyai organ-organ, seperti tangan, kaki, mata, telinga dan
seterusnya dan karena setiap
gerakan organ-organ itu dikehendaki atau diperintahkan oleh otak manusia,
maka setiap gerakan atau aktifitas Direksi badan hukum dikehendaki atau
diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga Direksi adalah personifikasi
dari badan hukum itu sendiri.
Jadi, pada intinya setiap hal yang menjadi tugas,
tanggung jawab dan kewenangan direksi harus dilakukan sesuai dengan usaha pokok
perseroan dan mewakili kepentingan perseroan berdasarkan apa yang telah diatur
dalam AD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tugas dan tanggung jawab melakukan
pengurusan sehari-hari Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan tersebut dalam sistem common law dikenal
dengan prinsip fiduciary duties. Lebih jauh simak Fiduciary Duties Direksi dan
Dewan Komisaris.
Komentar
Posting Komentar