Corporate


Dewan Komisaris

Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Tugas pengawasan dan nasihat itu dilaksanakan oleh Dewan Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan. Pengawasan oleh Dewan Komisaris meliputi baik pengawasan atas kebijakan Direksi dalam melakukan pengurusan Perseroan Terbatas, serta jalannya pengurusan tersebut secara umum – baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Pengawasan dan nasihat yang dilakukan Dewan Komisaris harus bertujuan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Jumlah anggota Dewan Komisaris seperti juga Direksi, bisa terdiri dari satu orang anggota atau bisa juga lebih. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari satu orang anggota bersifat “majelis”, dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang serta Perseroan Terbuka (Tbkk.) wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota Dewan Komisaris.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Komisaris
Syarat  menjadi anggota Dewan Komisaris adalah cakap melakukan perbuatan hukum. Selain syarat umum tersebut, secara khusus calon anggota Dewan Komisaris tidak dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris apabila dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya pernah dinyatakan pailit, atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit, atau dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. Untuk pertama kalinya (pada saat pendirian Perseroan), pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian Perseroan. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan setelahnya dapat diangkat kembali. Anggaran Dasar Perseroan dapat mengatur tentang tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga mengatur tentang pencalonannya. Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM agar dicatat dalam Daftar Perseroan. Pemberitahuan itu dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS. Jika pemberitahuan tersebut tidak dilakukan, Menteri dapat menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi. Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Ketentuan mengenai pemberhentian anggota Dewan Komisaris mengikuti tata cara yang berlaku bagi pemberhentian anggota Direksi. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS – dengan menyebutkan alasannya. Keputusan pemberhentian itu diambil setelah anggota Dewan Komisaris diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS. Pemberian kesempatan untuk membela diri itu tidak diperlukan dalam hal anggota Dewan Komisaris yang akan diberhentikan tidak keberatan atas pemberhentian tersebut.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan akibat dari kesalahan dan kelaliannya dalam menjalankan tugas. Jika Dewan Komisaris terdiri dari dua orang anggota atau lebih, tanggung jawab itu berlaku secara tanggung renteng diantara anggota Dewan Komisaris. Anggota Dewan Komisaris dapat menghindari tanggung jawab tersebut apabila dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan hati-hati, tidak mempunyai kepentingan pribadi atas pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian, dan  telah memberikan nasihat untuk mencegah kerugian. Pemegang saham dapat menggugat ke pengadilan terhadap anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya itu menimbulkan kerugian Perseroan.
Dalam hal terjadinya kepailitan akibat kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan Direksi, dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh  kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi Perseroan. Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi orang yang dalam 5 tahun sebelum putusan pailit diucapkan menjabat sebagai Dewan Komisaris.
Selain tugas-tugas umum, Dewan Komisaris juga memiliki kewajiban untuk membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya. Selain itu Dewan Komisaris juga berkewajiban untuk melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain. Dewan Komisaris juga berkewajiban untuk memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukannya selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Perbuatan Hukum Tertentu Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dapat memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat. Wewenang tersebut ditetapkan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, termasuk syarat-syaratnya. Tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris berdasarkan syarat-syarat dalam Anggaran Dasar, perbuatan hukum Direksi tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Diluar tugas pengawasan dan pemberian nasihat, Dewan Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam “keadaan tertentu”. Tindakan tersebut dilakukan hanya untuk “jangka waktu tertentu”. Tindakan Dewan Komisaris dalam keadaan dan jangka waktu tertentu itu berlaku terhadap semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Scope of Business
Mengenai hal yang Anda tanyakan yaitu wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business, kami akan menggunakan istilah yang digunakan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).Dalam Pasal 92 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Maksud dan tujuan perseroan ini antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan di mana setiap perseroan pasti memiliki usaha pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran dasar (“AD”) perseroan (lihat Pasal 18 UUPT).
 Tugas dan tanggung jawab Direksi sesuai Pasal 92 ayat (1) UUPT adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selain itu, Direksi berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan(lihat Pasal 98 ayat [1] UUPT). Kemudian, dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar (lihat Pasal 98 ayat [2] UUPT). Hal yang sama diatur dalam Pasal 1 angka 5 UUPT.
 Mengutip tulisan Prof. Dr. Nindyo Pramon berjudul “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan (hal. 15) yang dilansir pada laman resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id), disebutkan bahwa menurut teori Organisme dari Otto von Gierke sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling (1948), Direksi adalah organ atau alat perlengkapan badan hukum. Seperti halnya manusia mempunyai organ-organ, seperti tangan, kaki, mata, telinga dan seterusnya dan karena setiap gerakan organ-organ itu dikehendaki atau diperintahkan oleh otak manusia, maka setiap gerakan atau aktifitas Direksi badan hukum dikehendaki atau diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga Direksi adalah personifikasi dari badan hukum itu sendiri.

Jadi, pada intinya setiap hal yang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan direksi harus dilakukan sesuai dengan usaha pokok perseroan dan mewakili kepentingan perseroan berdasarkan apa yang telah diatur dalam AD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Tugas dan tanggung jawab melakukan pengurusan sehari-hari Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut dalam sistem common law dikenal dengan prinsip fiduciary duties. Lebih jauh simak Fiduciary Duties Direksi dan Dewan Komisaris.

Komentar

Postingan Populer