Contoh Pendapat dari Segi Hukum (PSH)
Jakarta, 9 Desember 2012
Nomor : 036/GN/PSH/XII/2012
Hal :
Pendapat Dari Segi Hukum
Lamp :
Nihil
Kepada Yth.
Ibu.
ASTI BUDI LARASATI,
Jl.Melati No.26 A RT.006,
RW.002,
Jakarta Selatan (12560)
Di
_ JAKARTA
Dengan hormat,
Kantor Advokat GUNAWAN
NANUNG & REKAN, yang berkantor di jalan Prof.Dr.Latumenten, Kompleks
Pertokoan No.D-17, Gorgol Jakarta Barat. Berdasarkan pertemuan dengan Sdr.
ASTI BUDI LARASATI yang
dilangsungkan di Kantor Advokat GUNAWAN NANUNG & REKAN, pada
tanggal 7 Desember 2012 mengenai permasalahan hukum antara Sdr.
ASTI BUDI LARASATI dengan PT.
Midtou Aryacom Futures. Setelah mempelajari copy dokumen-dokumen terkait dan informasi
lisan yang telah diterima, maka dengan ini kami menyampaikan
pendapat dari segi hukum (”Pendapat Hukum”) terkait perlindungan hukum atas permasalahan
hukum Perjanjian Pemberian amanat tersebut sebagai berikut:
I. OBJEK PEMERIKSAAN
Dalam memberikan Pendapat Dari Segi Hukum ini, Konsultan
Hukum melakukan pemeriksaan atas dasar copy dokumen-dokumen
yang terkait dan informasi lisan yang telah diterima dari Sdr. ASTI BUDI LARASATI dan juga peraturan perundang-undangan terkait, termasuk
namun tidak terbatas pada:
(a) Kitab
Undang-undang Hukum Perdata/Burgerlijk
WetBoek (BW) terkait: tentang Perjanjian, Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
(b) Undang-Undang
No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen;
(c)
UU No. 32 Tahun 1997 tantang Perdagangan
Berjangka Komoditi;
(d) Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
(e)
(e) Copy
dokumen-dokumen:
(e.1) 1 (satu) Berkas Asli bukti risalah transaksi dari PT.Midtou Aryacom Futures;
(e.2) 1 (satu) Bundel Peraturan dan Ketetapan Transaksi Forex
& Loco London Gold
(e.3) 3 (tiga) lembar asli “Margin Deposit Note” yaitu :
i. “Margin Deposit Note” tertanggal 29
Februari 2012 sebesar Rp.100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah);
ii. “Margin Deposit Note” tertanggal 13
Juni 2012 sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
iii. “Margin Deposit Note” tertanggal
14 juni 2012 sebesar Rp.60.000.000,-
(Enam Puluh Juta Rupiah)
(e.4) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pemberian
Amanat dari PT.Midtou Aryacom Futures dengan
code nasabah : LJMB 3855 a.n. Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC.
(f) Korespondensi, keterangan-keterangan langsung dari Sdr.
ASTI BUDI LARASATI serta;
(g) Data-data maupun informasi
terkait lainnya.
II. URAIAN
FAKTA-FAKTA dan KRONOLOGIS
Atas dasar fakta-fakta dan
kronologis kejadian terkait permasalahan sewa-menyewa tersebut diatas, sebelum
kami memberikan analisa secara yuridis / Pendapat Hukum, terlebih dahulu kami
akan memberikan uraian singkat fakta mengenai
permasalahan hukum:
a.
Bahwa, berdasarkan
data-data dan pengalokasian dana transaksi, Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC sebagai nasabah telah mengeluarkan
dana dalam jumlah besar namun hingga sekarang hasil yang dijanjikan belum sama
sekali terwujud;
b.
Bahwa, Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC sebagai
nasabah merasa telah nyata-nyata dirugikan oleh
PT.Midtou Aryacom Futures dan Wakil Pialang yang telah ditunjuk ;
III. ASUMSI-ASUMSI,
KUALIFIKASI serta PEMBATASAN
Berdasarkan data-data objek pemeriksaan
yang diteruskan terkait fakta-fakta kronologis berdasar informasi yang
diperoleh dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
(a). Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan tunduk pada Peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dapat ditafsirkan
dengan hukum negara lain;
(b).Pendapat Dari Segi
Hukum ini secara tegas meliputi hal-hal sebagaimana yang
maksud diatas;
(d).Bahwa penyataan-pernyataan
dan keterangan-keterangan baik tertulis
maupun tidak tertulis yang kami pelajari tersebut adalah adalah benar, lengkap
dan akurat sesuai dengan keterangan sesungguhnya dan;
(e). Pendapat Dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak mencakup
aspek-aspek lain diluar daripada tujuan dari memberi Pendapat Hukum ini.
Pendapat Dari Segi
Hukum diberikan dengan pembatasan sebagai berikut:
(a). Pendapat Dari Segi
Hukum ini hanya meliputi hal-hal yang disebut secara tegas didalamnya dan
tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya atau serupa;
(b).Pendapat
Dari Segi Hukum ini tidak memuat dan tidak dapat dipergunakan untuk memberi penilaian
dari aspek perpajakan dan atau komersial atau finansial atas suatu transaksi
dimana perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atas asset yang
terkait.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dengan mengingat
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta pembatasan yang tertera di atas,
maka dengan ini kami berikan pendapat hukum kami sebagai berikut:
1.Bahwa, benar
PT.Midtou
Aryacom Futures merupakan
perusahaan pialang berjangka yang diakui dan masih aktif oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi) dengan Izin Usaha Pialang Berjangka No.820/BAPPEBTI/SI/10/2005;
2.Bahwa, benar
telah terjadi hubungan hukum perjanjian Pemberian Amanat antara Ibu
Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC sebagai nasabah merasa telah nyata-nyata
dirugikan oleh PT.Midtou Aryacom Futures
yang dalam hal ini diwakilkan oleh
OKKY MARA UTAMA sebagai Direktur
PT.Midtou Aryacom Futures, tertanggal 28 Februari 2012;
3. Bahwa, benar
Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC telah melakukan pembukaan rekening
transaksi di PT.Midtou Aryacom Futures pada
tanggal 28 Februari 2012, dimana
dalam form APLIKASI PEMBUKAAN REKENING
TRANSAKSI ditemukan fakta;
(3.a) Keterangan
biodata Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC selayaknya
sebagai Pemohon/Nasabah pada umumnya
dengan Account Number: LJMB 3855;
(3.b) Terdapat
tandatangan a.n Sdr. ASTI BUDI LARASATI,
MSC sebagai Pemohon, namun tidak
disertai dengan bukti materai pada umumnya;
(3.b) Keterangan data NASABAH PERUSAHAAN dan PENGURUS PERUSAHAAN yang tidak sama sekali diisi
seluruhnya;
(3.c) Tidak
ditemukan lampiran (Akte Perusahaan dan Pengesahan Kehakiman, SIUP dan NPWP,
Surat Persetujuan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang didalamnya termasuk
Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan);
(3.d) Tidak
ditandatanganinya form ini oleh DIREKTUR
UTAMA dan PEJABAT YANG DIKUASAKAN
dari pihak PT.Midtou Aryacom Futures
4.Bahwa, benar
pada tanggal 28 Februari 2012 telah disepakati dan disetujui DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO YANG
HARUS DISAMPAIKAN OLEH PIALANG BERJANGKA oleh pihak nasabah dengan bukti
paraf di setiap halamannya.
Kemudian juga telah dibuat dan disetujui PERNYATAAAN MENERIMA PEMBERITAHUAN ADANYA
RISIKO oleh PARA PIHAK meliputi Sdr.
ASTI BUDI LARASATI, MSC (Nasabah), Sdr. FENNY (Wakil Pialang Berjangka
Yang Memberitahukan Adanya Risiko) serta mengetahui OKKY MARA UTAMA (PT.Midtou
Aryacom Futures), meski tidak ditemukan stempel perusahaan (instansi badan
hukum) terkait serta tidak disertakan bukti materai pada umumnya;
5.Bahwa, benar
setelah melakukan pengecekan melalui situs website BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi); Sdr. FENNY merupakan Wakil Pialang
Berjangka dari PT.Midtou Aryacom Futures
yang telah terdaftar dan diakui;
6.Bahwa, benar
pada tanggal 28 Februari 2012 telah dibuat
PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT antara Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC (Nasabah) dengan OKKY MARA UTAMA (PT.Midtou
Aryacom Futures) sebagai PIALANG
BERJANGKA.
Perjanjian Pemberian Amanat meliputi: Margin dan Pembayaran Lainnya, Pelaksanaan
Amanat, Antisipasi Penyerahan Barang, Kewajiban Memelihara Margin, Hak Pialang
Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah, Penggantian Kerugian Tidak Menyerahkan
Barang, Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi, Pialang Berjangka
Dapat Membatasi Posisi, Tidak ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi,
Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka, Transaksi Harus Mematuhi Peraturan
Yang Berlaku, Pialang Berjangka tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan
Komunikasi, Konfirmasi, Kebenaran Informasi Nasabah, Komisi Transaksi,
Pemberian Kuasa, Pemindahan Dana, Pemberitahuan, Dokumen Pemberitahuan Adanya
Risiko, Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran, Berakhirnya Perjanjian, Force
Majeur, Perubahan Atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat, Penyelesaian
Perselisihan, Bahasa;
7.Bahwa, benar
telah dibuat dan ditandatangani tidak
diatas bukti materai oleh Sdr.
ASTI BUDI LARASATI, MSC, SURAT
PERNYATAAN telah mendapatkan penjelasan dari PT.Midtou Aryacom Futures sebagai PIALANG BERJANGKA tertanggal 28 Februari 2012,;
8.Bahwa, benar
telah dibaca dan ditandatangani oleh Sdr.
ASTI BUDI LARASATI, MSC (Nasabah), PERATURAN
DAN KETETAPAN TRANSAKSI FOREX & LOCO LONDON GOLD, tertanggal 28
Februari 2012;
PERATURAN DAN KETETAPAN TRANSAKSI FOREX
& LOCO LONDON GOLD meliputi: INITIAL
MARGIN DEPOSIT, TRADABLE ITEMS, CONTRACT SIZE, SPREAD, POINT VALUE PER TICK,
COMMISSION CHARGE, MARGIN REQUIREMENT, TRADING TIME, LIMIT ORDER (LO) &
STOP ORDER (SO), MARGIN CONTROL, FORMULA PROFIT LOSS, EXCHANGE RATE, MARGIN IN
& MARGIN OUT, INTEREST RATE/SWAP, KERAHASIAAN, WRONG QUOTE, GANGGUAN SYSTEM
DAN KONEKSI, LAIN-LAIN;
9.Bahwa, dari
segi perdata telah terjadi hubungan perikatan yaitu perjanjian antar para
pihak. Sehingga apabila upaya hukum diusahakan atas kerugian, maka harus melalui dikarenakan Ingkar Janji “Wanprestasi”.
Dengan lebih cermat atas pembuktian kerugian-kerugian
yang telah diatur dalam perjanjian terkait;
10.Bahwa, dari
segi hukum pidana, PT.Midtou Aryacom
Futures (Pialang Berjangka) dimungkinkan
terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (meski harus ditelaah lebih komprehensif)
selama langkah-langkah perdata yang
diatur dan disepakati PARA PIHAK dan aturan yang berlaku tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi terkait telah dilakukan terlebih dahulu.
11.Bahwa, setiap jawaban dan segala sesuatu yang
terjadi karena kami (pertemuan/musyawarah) dengan PT.Midtou Aryacom Futures (Pialang Berjangka) akan kami beritahukan
dan diskusikan dengan Sdr. ASTI BUDI
LARASATI, MSC (Nasabah);
12.
Bahwa, jika tidak mendapatkan kepastian
upaya penyelesaian perselisihan melalui
musyawarah PARA PIHAK, sarana Bursa Berjangka, serta BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi)/ Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat maka kami akan melaporkan ke Kepolisian terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (meski
harus ditelaah lebih komprehensif).
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan
pengetahuan kami sebagai Konsultan Hukum yang mandiri, jujur dan objektif
terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak
langsung.
Pendapat Hukum ini tidak dapat digunakan untuk keperluan
lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kantor Advokat GUNAWAN NANUNG & REKAN. Atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
( Toddy
Laga Buana, SH )
Managing Partner
Komentar
Posting Komentar