Contoh Pendapat dari Segi Hukum (PSH)


Jakarta, 9 Desember  2012  
Nomor           : 036/GN/PSH/XII/2012
Hal                  : Pendapat Dari Segi Hukum
Lamp              : Nihil

Kepada Yth.
Ibu. ASTI BUDI LARASATI,
Jl.Melati No.26 A RT.006, RW.002,
Jakarta Selatan (12560)
Di
       _ JAKARTA

Dengan hormat,

Kantor Advokat GUNAWAN NANUNG & REKAN, yang berkantor di jalan Prof.Dr.Latumenten, Kompleks Pertokoan No.D-17, Gorgol Jakarta Barat. Berdasarkan pertemuan dengan Sdr. ASTI BUDI LARASATI  yang dilangsungkan di Kantor Advokat  GUNAWAN NANUNG & REKAN, pada tanggal 7 Desember 2012 mengenai permasalahan hukum antara  Sdr. ASTI BUDI LARASATI dengan PT. Midtou Aryacom Futures. Setelah mempelajari copy dokumen-dokumen terkait dan informasi lisan yang telah diterima, maka dengan ini kami menyampaikan pendapat dari segi hukum (”Pendapat Hukum”) terkait perlindungan hukum atas permasalahan hukum Perjanjian Pemberian amanat tersebut sebagai berikut:

I. OBJEK PEMERIKSAAN
Dalam memberikan Pendapat Dari Segi Hukum ini, Konsultan Hukum melakukan pemeriksaan atas dasar copy dokumen-dokumen yang terkait dan informasi lisan yang telah diterima dari Sdr. ASTI BUDI LARASATI dan juga peraturan perundang-undangan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada:    

(a)  Kitab Undang-undang Hukum Perdata/Burgerlijk WetBoek (BW) terkait: tentang Perjanjian, Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
(b)  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen;
(c)   UU No. 32 Tahun 1997 tantang Perdagangan Berjangka Komoditi;
(d)  Peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
(e) 
(e)  ndang-undangan terkait lainnya,men No. atan 1 hari yaitu 7 Mei 2012 dari batas akhir perpanjangan sewa -(Lima Juta Rupiah) peCopy dokumen-dokumen:
(e.1) 1 (satu) Berkas Asli bukti risalah transaksi dari PT.Midtou Aryacom Futures;
(e.2) 1 (satu) Bundel Peraturan dan Ketetapan Transaksi Forex & Loco London Gold
(e.3) 3 (tiga) lembar asli “Margin Deposit Note” yaitu :

         i. “Margin Deposit Note” tertanggal 29 Februari 2012 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
         ii. “Margin Deposit Note” tertanggal 13 Juni 2012 sebesar Rp.40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah);
         iii. “Margin Deposit Note” tertanggal 14 juni 2012 sebesar Rp.60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah)

(e.4) 1 (satu) Bundel Perjanjian Pemberian Amanat dari PT.Midtou Aryacom Futures dengan code nasabah : LJMB 3855 a.n. Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC.
 (f)       Korespondensi, keterangan-keterangan langsung dari Sdr. ASTI BUDI LARASATI serta;
(g)       Data-data maupun informasi terkait lainnya.

II.        URAIAN FAKTA-FAKTA dan KRONOLOGIS
Atas dasar fakta-fakta dan kronologis kejadian terkait permasalahan sewa-menyewa tersebut diatas, sebelum kami memberikan analisa secara yuridis / Pendapat Hukum, terlebih dahulu kami akan memberikan uraian singkat fakta mengenai permasalahan hukum:  
a.                                        Bahwa,       berdasarkan data-data dan pengalokasian dana transaksi, Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC sebagai nasabah telah mengeluarkan dana dalam jumlah besar namun hingga sekarang hasil yang dijanjikan belum sama sekali terwujud;
b.                                       Bahwa,       Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC sebagai nasabah merasa telah nyata-nyata dirugikan oleh PT.Midtou Aryacom Futures dan Wakil Pialang yang telah ditunjuk ;

III.       ASUMSI-ASUMSI, KUALIFIKASI serta PEMBATASAN
Berdasarkan data-data objek pemeriksaan yang diteruskan terkait fakta-fakta kronologis berdasar informasi yang diperoleh dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

(a).            Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan tunduk pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dapat ditafsirkan dengan hukum negara lain;

(b).Pendapat Dari Segi Hukum ini secara tegas meliputi hal-hal sebagaimana yang maksud diatas;

(d).Bahwa penyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan  baik tertulis maupun tidak tertulis yang kami pelajari tersebut adalah adalah benar, lengkap dan akurat sesuai dengan keterangan sesungguhnya dan;

(e).            Pendapat Dari Segi Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak mencakup aspek-aspek lain diluar daripada tujuan dari memberi Pendapat Hukum ini.
Pendapat Dari Segi Hukum diberikan dengan pembatasan sebagai berikut:
(a).            Pendapat Dari Segi Hukum ini hanya meliputi hal-hal yang disebut secara tegas didalamnya dan tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit dianggap termasuk didalamnya atau serupa;

(b).Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat dan tidak dapat dipergunakan untuk memberi penilaian dari aspek perpajakan dan atau komersial atau finansial atas suatu transaksi dimana perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atas asset yang terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dengan mengingat asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta pembatasan yang tertera di atas, maka dengan ini kami berikan pendapat hukum kami sebagai berikut:
1.Bahwa,          benar PT.Midtou Aryacom Futures merupakan perusahaan pialang berjangka yang diakui dan masih aktif oleh BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan Izin Usaha Pialang Berjangka No.820/BAPPEBTI/SI/10/2005;
2.Bahwa,          benar telah terjadi hubungan hukum perjanjian Pemberian Amanat  antara Ibu Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC sebagai nasabah merasa telah nyata-nyata dirugikan oleh PT.Midtou Aryacom Futures yang dalam hal ini diwakilkan oleh OKKY MARA UTAMA sebagai Direktur PT.Midtou Aryacom Futures, tertanggal 28 Februari 2012;
3. Bahwa,         benar Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC  telah melakukan pembukaan rekening transaksi di PT.Midtou Aryacom Futures pada tanggal 28 Februari 2012, dimana dalam form APLIKASI PEMBUKAAN REKENING TRANSAKSI ditemukan fakta;
(3.a)    Keterangan biodata Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC  selayaknya sebagai Pemohon/Nasabah  pada umumnya dengan Account Number: LJMB 3855;
(3.b)    Terdapat tandatangan a.n Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC  sebagai Pemohon, namun tidak disertai dengan bukti materai pada umumnya;
(3.b) Keterangan data NASABAH PERUSAHAAN dan PENGURUS PERUSAHAAN yang tidak sama sekali diisi seluruhnya;         
(3.c)    Tidak ditemukan lampiran (Akte Perusahaan dan Pengesahan Kehakiman, SIUP dan NPWP, Surat Persetujuan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang didalamnya termasuk Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan);  
(3.d)    Tidak ditandatanganinya form ini oleh DIREKTUR UTAMA dan PEJABAT YANG DIKUASAKAN dari pihak PT.Midtou Aryacom Futures
4.Bahwa,         benar pada tanggal 28 Februari 2012 telah disepakati dan disetujui DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO YANG HARUS DISAMPAIKAN OLEH PIALANG BERJANGKA oleh pihak nasabah dengan bukti paraf di setiap halamannya.
Kemudian juga telah dibuat dan disetujui PERNYATAAAN MENERIMA PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO oleh PARA PIHAK meliputi Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC  (Nasabah), Sdr. FENNY (Wakil Pialang Berjangka Yang Memberitahukan Adanya Risiko) serta mengetahui OKKY MARA UTAMA (PT.Midtou Aryacom Futures), meski tidak ditemukan stempel perusahaan (instansi badan hukum) terkait serta tidak disertakan bukti materai pada umumnya;
5.Bahwa,         benar setelah melakukan pengecekan melalui situs website BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi); Sdr. FENNY merupakan Wakil Pialang Berjangka dari PT.Midtou Aryacom Futures yang telah terdaftar dan diakui;
6.Bahwa,         benar pada tanggal 28 Februari 2012 telah dibuat PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT antara Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC  (Nasabah) dengan OKKY MARA UTAMA (PT.Midtou Aryacom Futures) sebagai PIALANG BERJANGKA.
                        Perjanjian Pemberian Amanat meliputi: Margin dan Pembayaran Lainnya, Pelaksanaan Amanat, Antisipasi Penyerahan Barang, Kewajiban Memelihara Margin, Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah, Penggantian Kerugian Tidak Menyerahkan Barang, Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi, Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi, Tidak ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi, Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka, Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku, Pialang Berjangka tidak Bertanggung Jawab atas Kegagalan Komunikasi, Konfirmasi, Kebenaran Informasi Nasabah, Komisi Transaksi, Pemberian Kuasa, Pemindahan Dana, Pemberitahuan, Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko, Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran, Berakhirnya Perjanjian, Force Majeur, Perubahan Atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat, Penyelesaian Perselisihan, Bahasa;
7.Bahwa,         benar telah dibuat dan ditandatangani tidak diatas bukti materai oleh Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC, SURAT PERNYATAAN telah mendapatkan penjelasan dari PT.Midtou Aryacom Futures sebagai PIALANG BERJANGKA tertanggal 28 Februari 2012,;
8.Bahwa,         benar telah dibaca dan ditandatangani oleh Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC (Nasabah), PERATURAN DAN KETETAPAN TRANSAKSI FOREX & LOCO LONDON GOLD, tertanggal 28 Februari 2012;
                        PERATURAN DAN KETETAPAN TRANSAKSI FOREX & LOCO LONDON GOLD meliputi: INITIAL MARGIN DEPOSIT, TRADABLE ITEMS, CONTRACT SIZE, SPREAD, POINT VALUE PER TICK, COMMISSION CHARGE, MARGIN REQUIREMENT, TRADING TIME, LIMIT ORDER (LO) & STOP ORDER (SO), MARGIN CONTROL, FORMULA PROFIT LOSS, EXCHANGE RATE, MARGIN IN & MARGIN OUT, INTEREST RATE/SWAP, KERAHASIAAN, WRONG QUOTE, GANGGUAN SYSTEM DAN KONEKSI, LAIN-LAIN;
9.Bahwa,         dari segi perdata telah terjadi hubungan perikatan yaitu perjanjian antar para pihak. Sehingga apabila upaya hukum diusahakan atas kerugian, maka  harus melalui dikarenakan Ingkar Janji “Wanprestasi”.
                        Dengan lebih cermat atas pembuktian kerugian-kerugian yang telah diatur dalam perjanjian terkait;
10.Bahwa,      dari segi hukum pidana, PT.Midtou Aryacom Futures (Pialang Berjangka)  dimungkinkan terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  (meski harus ditelaah lebih komprehensif) selama  langkah-langkah perdata yang diatur dan disepakati PARA PIHAK dan aturan yang berlaku tentang Perdagangan Berjangka Komoditi terkait telah dilakukan terlebih dahulu.
11.Bahwa,      setiap jawaban dan segala sesuatu yang terjadi karena kami (pertemuan/musyawarah) dengan PT.Midtou Aryacom Futures (Pialang Berjangka) akan kami beritahukan dan diskusikan dengan Sdr. ASTI BUDI LARASATI, MSC (Nasabah);

12. Bahwa,    jika tidak mendapatkan kepastian upaya penyelesaian  perselisihan melalui musyawarah PARA PIHAK, sarana Bursa Berjangka, serta BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi)/ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka kami akan melaporkan ke Kepolisian terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan  (meski harus ditelaah lebih komprehensif).

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan pengetahuan kami sebagai Konsultan Hukum yang mandiri, jujur dan objektif terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung.

Pendapat Hukum ini tidak dapat digunakan untuk keperluan lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kantor Advokat GUNAWAN NANUNG & REKAN. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

 ( Toddy Laga Buana, SH )
         Managing Partner             

Komentar

Postingan Populer