BIAYA ARBITRASE


BIAYA ARBITRASE
  1. Biaya Pendaftaran : Rp 2.000.000,-( dibayarkan pada saat pendaftaran permohonan arbitrase )
  2. Biaya Administrasi, biaya Pemeriksaan dan biaya arbiter masing-masing untuk Konpensi dan Rekonpensi dan Arbitrator sebagai berikut








No.
Nilai Tuntutan
Tarif



(Rp)













 A.


Lebih kecil  dari

                     500,000,000
10.00%







 B.
*



                     500,000,000
9.00%







 C.
*
1
   

                  1,000,000,000
8.00%


2
   

                  2,500,000,000
7.00%


3
   

                  5,000,000,000
6.00%


4
   

                  7,500,000,000
5.00%


5
   

                10,000,000,000
4.00%


6
   

                12,500,000,000
3.50%


7
   

                15,000,000,000
3.20%


8
   

                17,500,000,000
3.00%


9
   

                20,000,000,000
2.80%


10
   

                22,500,000,000
2.60%


11
   

                25,000,000,000
2.40%


12
   

                27,500,000,000
2.20%


13
   

                30,000,000,000
2.00%


14
   

                35,000,000,000
1.90%


15
   

                40,000,000,000
1.80%


16
   

                45,000,000,000
1.70%


17
   

                50,000,000,000
1.60%


18
   

                60,000,000,000
1.50%


19
   

                70,000,000,000
1.40%


20
   

                80,000,000,000
1.30%


21
   

                90,000,000,000
1.20%


22
   

              100,000,000,000
1.10%


23
   

              200,000,000,000
1.00%


24
   
   
              300,000,000,000
0.90%


25
   
   
              400,000,000,000
0.80%


26
   
   
              500,000,000,000
0.60%







 D.


Lebih besar dari

              500,000,000,000
0.50%








*) Untuk Claim yang nilainya lebih besar dari Rp 500.000.000 dan berada diantara
angka-angka tersebut penghitungan tarifnya menggunakan interpolasi.
Biaya ini dibayarkan setelah BANI menerbitkan surat penagihan kepada para pihak.
  1. Biaya tersebut tidak termasuk :
1). Biaya pemanggilan, transportasi dan honorarium saksi dan/atau tenaga ahli. Biaya ini menjadi beban pihak yang mengajukan saksi dan atau tenaga ahli tersebut atau menjadi beban para pihak bila saksi dan/atau tenaga ahli tersebut bukan merupakan saksi dan/atau tenaga ahli yang diajukan para pihak namun diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase. Biaya untuk saksi dan atau tenaga ahli yang diminta untuk dihadirkan dan ditunjuk oleh Majelis Arbitrase harus dibayarkan terlebih dahulu kepada BANI sebelum saksi atau tenaga ahli tersebut didengar kesaksiannya.
2).Biaya transportasi, akomodasi dan biaya tambahan (bila ada), untuk arbiter yang berdomisili diluar tempat kedudukan sidang terkait. Biaya ini menjadi tanggungan pihak yang menunjuk/memilih arbiter tersebut dan ditentukan besarannya oleh BANI serta dibayarkan kepada yang bersangkutan melalui BANI.
3).Biaya persidangan yang dilakukan di tempat selain tempat yang disediakan oleh BANI. Biaya ini meliputi biaya tempat persidangan, transportasi dan akomodasi bila diperlukan serta menjadi beban pihak yang meminta atau menjadi beban para pihak apabila atas permintaan Majelis Arbitrase yang bersangkutan.
4).Biaya penyerahan/pendaftaran putusan di Pengadilan Negeri terkait.


  1. BIAYA UNTUK PENDAPAT YANG MENGIKAT
Ditetapkan oleh Ketua BANI secara kasuistis yang disesuaikan dengan kompleksitas permasalahan yang diajukan.
Arbiter tetap BAKTI
Proses Penyelesaian Sengketa dalam Arbitrase BAKTI

Langkah 1
Para Pihak yang bersengketa perdata di bidang perdagangan berjangka komoditi dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Arbitrase BAKTI berdasarkan Perjanjian Arbitrase dengan cara: salah satu Pihak (Pemohon) mendaftarkan Permohonan Arbitrase beserta tuntutannya kepada BAKTI.

Permohonan Arbitrase didaftarkan pada Sekretariat BAKTI, u.p. Ketua. Permohonan harus memuat sekurang-kurangnya: nama dan alamat Para Pihak, penjelasan mengenai persengketaan, dan rincian tuntutan, disertai lampiran-lampiran yang diperlukan.




Langkah 2
BAKTI akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pihak yang dituntut (Termohon), dan meminta Termohon agar segera memberikan Jawaban terhadap tuntutan Permohonan dalam wakttu 14 hari.

Langkah 3
Dalam Permohonan, Permohonan mengusulkan satu calon Arbiter, dan Termohon dalam Jawabanmengusulkan pula satu calon Arbiter. Kemudian kedua Arbiter bersama-sama menunjuk Arbiter ketiga sebagai ketua Majelis Arbitrase. Para Pihak bisa pula menyepakati satu Arbiter Tunggal. Arbiter yang dipilih adalah orang perseorangan yang tercatat dalam Daftar Arbiter BAKTI.

Langkah 4
Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal menyelenggarakan sidang pertama. Tuntutan akan dinyatakan gugur jika Pemohon tidak menghadiri sidang pertama. Sedangkan jika Termohon tidak hadir, akan dipanggil sekali lagi. Jika Termohon tidak hadir kembali pemeriksaan dapat diajukan dan dputuskan wala tanpa kehadiran Termohon.

Langkah 5
Pada sidang pertama, Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal akan mengupayakan perdamaian antara Para Pihak. Jika upaya perdamian berhasil, Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal akan membuatkan akta perdamaian. Namun jika upaya perdamian gagal, maka Arbitrase dilanjutkan.

Langkah 6
Arbitrase dilakukan secara tertutup dan menurut Peraturan & Acara Arbitrase BAKTI. Proses pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan atas keterangan para pihak, saksi/saksi ahli, dan bukti-bukti selesai dalam waktu paling lama 180 hari sejak Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal terpilih. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang jika dipandang perlu oleh Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal dan disepakati Para Pihak

Langkah 7
Dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan selesai. Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal membacakan Putusan untuk segera dilaksanakan oleh Para Pihak. Selanjutnya BAKTI akan mendaftarkan Putusan tersebut pada Pengadilan Negeri setempat.

-BANI , Jakarta Office :
Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan No. 2  Jakarta 12760
Telp : +62 (0)21 7940542/Fax : +62 (0)21 7940543/
www.bani-arb.org , e-mail : bani-arb@indo.net.id
-Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Graha Mandiri (d/h Bumi Daya Plaza)
Lantai 3, Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat 10340

T: +62 21 39833066 ext. 706 /F. +62  21 39833715/http://www.bakti-arb.org

Komentar

Postingan Populer