prof sudarto, sh

Tokoh
Salah satu pendiri Universitas Diponegoro Semarang, dan seorang Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Sekitar 25 tahun mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan, khususnya di lingkungan Universitas Diponegoro, Prof. Sudarto, S.H. akhirnya harus pergi untuk selama-lamanya, 28 Juli 1986. Tidak cuma lingkungan pendidikan yang harus berkabung, tetapi juga dunia hukum. Ia memang dikenal pula sebagai tokoh terkemuka di bidang hukum pidana.

Laki-laki ini tadinya menyandang profesi jaksa. Sudarto, lulus
an Sekolah Hakim-Jaksa di zaman Jepang dan Fakultas Hukum UGM, 1955, sempat selama 15 tahun bertugas di Kejaksaan Negeri Jember, Pamekasan, Yogyakarta, dan Semarang. Ketika bertugas di Semarang itulah ia melihat sudah tiba saatnya ibu kota Jawa Tengah mendapat sebuah perguruan tinggi. Bersama tiga koleganya, Imam Bardjo, Susanto Kartoatmodjo, dan Sulaiman, didirikannya Universitas Semarang, 1956. Karena pendirinya semuanya sarjana hukum (S.H.), pada tahap awal baru ada fakultas hukum saja.

Lima tahun kemudian, 1961, atau setahun setelah ia sepenuhnya aktif di dunia pendidikan, status Universitas Semarang dinegerikan. Nama universitas pun diganti menjadi Universitas Diponegoro (Undip), dan Sudarto menjadi lektor kepala selama 12 tahun. Setelah menjabat dekan fakultas hukum, selama tiga tahun, sejak 1977 ia menjadi rektor untuk dua periode. Jabatan itu baru diserahkan kepada penggantinya, Prof. dr. Moeljono S. Trastotenojo, pada 11 Januari 1986 -- 6,5 bulan sebelum ia meninggal karena mengidap penyakit liver.

Ketika dikukuhkan sebagai guru besar, 1974, Sudarto menyampaikan pidato pengukuhan: Suatu Dilemma dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. Sejak 1968 ia ditugasi mengetuai tim rancangan undang-undang (RUU) Hukum Pidana Departemen Kehakiman, yang kemudian menggantikan KUHP yang kini berlaku. Sampai akhir hayatnya, ia ketua tim pengkajian hukum pidana Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman RI.

Sudarto anti hukuman mati. ''Manusia tidak berhak mencabut nyawa orang,'' ujar bekas pembela Kusni Kasdut ini. ''Nafsu tidak bisa dibendung dengan ancaman.'' Menikah dengan Rr. Suwartini, 1950, Sudarto meninggalkan empat putra-putri dan tiga cucu.
Lahir
10 Februari 1923

Penghargaan
Karya tulis penting:
- Hukum dan Hukum Pidana,, Alumni, Bandung, 1981
- Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981
- Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung, 1983
- Suatu Dilemma dalam Pembaharuan dalam Sistem Pidana Indonesia, Undip, 1974

Pendidikan :
- HIS, Jember (1936)
- MULO, Jember (1940)
- Sekolah Menengah Tinggi, Yogyakarta (1944)
- Sekolah Kehakiman bagian A, Jakarta (1944-1945)
...Lihat Selengkapnya


“Pembaharuan hukum pidana tetap berkisar
pada manusia, sehingga ia tidak boleh sekali-kali
meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan, ialah kasih
sayang terhadap sesama” (Prof. Sudarto, S.H)


Komentar

Postingan Populer