Perdamaian dan Perwasitan
Perdamaian dan Perwasitan Dalam Hukum Acara Perdata
(Rineka
Cipta_1992_Victor M.Situmorang)
Terdiri IV bab meliputi Pendahuluan, Peranan Hakim dan
Pengacara Dalam Mengadakan Perdamaian, Perlawanan Oleh Pihak Ketiga Terhadap
Perdamaian, Perwasitan atau Arbitrase.
AKTA
PERDAMAIAN
Yang bertandatangan dibawah ini,
kami masing-masing bernama :
1. __________________, Adokat dan
Pengacara pada kantor hukum ________, berkedudukan di
_________________________, berdasarkan kuasa khusus tertanggal
________________, bertindak untuk dan atas nama __________________ yang dalam
perkara perdata No.________________disebut pihak "Penggugat"
dan
2. __________________, Advokat dan
Pengacara pada kantor hukum ________, berkedudukan di
_____________________________, berdasarkan kuasa khusus tertanggal ________________,
bertindak untuk dan atas nama __________________ yang dalam perkara perdata
No.________________disebut pihak "Tergugat"
Dengan ini telah mengadakan
perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No.
_____________________ dengan klausul sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Penggugat dan
Tergugat telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar di
Pengadilan Negeri ______________ No.____________ dengan jalan damai;
2. Bahwa Penggugat dan Tergugat
telah membagi harta warisan atau harta peninggalan tersebut dalam surat gugatan
dalam perkara perdata no. __________ butir ______, yaitu masing-masing
_________ dan apabila harta warisan atau harat peninggalan tersebut tidak bisa
dibagi secara fisik, maka harta peninggalan tersebut dilelang dan hasilnya
dibagi dua, masing-masing setengah bagian;
3. Bahwa dengan telah dibaginya
harta warisan tersebut, kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugat menggugat
lagi, karena telah selesai secara damai;
4. Bahwa biaya perkara dibebankan
kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng (Penggugat dan Tergugat).
Demikianlah surat perjanjian
perdamaian (akta van dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan
selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
No ____________ agar Akta Perdamaian ini diputuskan berkekuatan hukum.
Jakarta __________________
Penggugat
Tergugat
_________________
_______________________
Komentar
Posting Komentar