Perdamaian dan Perwasitan


Perdamaian dan Perwasitan Dalam Hukum Acara Perdata 
(Rineka Cipta_1992_Victor M.Situmorang)


Terdiri IV bab meliputi Pendahuluan, Peranan Hakim dan Pengacara Dalam Mengadakan Perdamaian, Perlawanan Oleh Pihak Ketiga Terhadap Perdamaian, Perwasitan atau Arbitrase.


 
AKTA PERDAMAIAN

Yang bertandatangan dibawah ini, kami masing-masing bernama :
1. __________________, Adokat dan Pengacara pada  kantor hukum ________, berkedudukan di _________________________, berdasarkan kuasa khusus tertanggal ________________, bertindak untuk dan atas nama __________________ yang dalam perkara perdata No.________________disebut pihak "Penggugat"
dan
2. __________________, Advokat dan Pengacara pada kantor hukum ________, berkedudukan di _____________________________, berdasarkan kuasa khusus tertanggal ________________, bertindak untuk dan atas nama __________________ yang dalam perkara perdata No.________________disebut pihak "Tergugat"

Dengan ini telah mengadakan perjanjian perdamaian untuk menyelesaikan perkara perdata No. _____________________ dengan klausul sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Penggugat dan Tergugat telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri ______________ No.____________ dengan jalan damai;
2. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah membagi harta warisan atau harta peninggalan tersebut dalam surat gugatan dalam perkara perdata no. __________ butir ______, yaitu masing-masing _________ dan apabila harta warisan atau harat peninggalan tersebut tidak bisa dibagi secara fisik, maka harta peninggalan tersebut dilelang dan hasilnya dibagi dua, masing-masing setengah bagian;
3. Bahwa dengan telah dibaginya harta warisan tersebut, kedua belah pihak tidak akan mengajukan gugat menggugat lagi, karena telah selesai secara damai;
4. Bahwa biaya perkara dibebankan kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng (Penggugat dan Tergugat).
Demikianlah surat perjanjian perdamaian (akta van dading) ini dibuat oleh kedua belah pihak, dan selanjutnya kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara No ____________ agar Akta Perdamaian ini diputuskan berkekuatan hukum.

Jakarta __________________
Penggugat                                                                                    Tergugat




_________________                                                                     _______________________


Komentar

Postingan Populer