JANJI TUK MENGAWINI
KAIDAH
HUKUM :
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk
mengawini, perbuatan tersebut adalah
suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan
dalam masyarakat.
NOMOR
REGISTER: 3277 K/Pdt/2000
TANGGAL
PUTUSAN: 18 Juli 2003
MAJELIS:
- Bagir Manan, SH.
- H. Parman Suparman, SH.
- Arbijoto, SH.
KLASIFIKASI:
Tentang Perikatan (Perbuatan melawan hukum)
DUDUK
PERKARA:
- Bahwa pada tanggal 24 November 1995 dihadapan
orang tua penggugat, tergugat bermaksud menjadikan penggugat sebagai istrinya kelak
dan sejak saat itu setiap Sabtu sore tergugat secara rutin datang dan menginap dirumah
penggugat dan diijinkan orang tua penggugat
dengan pertimbangan tempat tinggal tergugat jauh sehingga tidak memungkinkan tergugat
kembali ketempat tinggalnya malam itu juga.
- Bahwa hubungan penggugat dengan
tergugat sudah terlalu jauh bahkan telah melakukan hubungan seksual sebagaimana
layaknya suami isteri.- Bahwa orangtua tergugat juga merestui hubungan penggugat
dengan tergugat.
- Bahwa penggugat dan orangtua
penggugat menuntut janji tergugat yang akan mengawini penggugat, namun tergugat
selalu mengelak dengan mengulur ulur waktu bahkan tergugat meninggalkan rumah orangtuanya
sebagai tempat tinggalnya untuk menghilangkan jejak sehingga penggugat sulit
berkomunikasi dengan tergugat.
- Bahwa akibat perbuatan tergugat yang tidak
menepati janji kawin telah menjatuhkan kehormatan dan nama baik penggugat sebagai
guru dan penggugat menderita kerugian yang dikeluarkan penggugat selama hidup
bersama dengan tergugat yaitu biaya hidup Rp.5.000.000, + ongkos pulang pergi Surabaya-Bojonegoro sebesar Rp.2.500.000,
yang keseluruhannya berjumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) dan ganti rugi pemulihan nama baik penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah).
PERTIMBANGAN
HUKUM MAHKAMAH AGUNG:
- Bahwa keberatan kasasi dapat
dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:
a. Gugatan dalam petitum
butir 2 adalah analog dengan putusan M.A. tanggal 8 Februari 1986 No. 3191 K/Pdt/1984,
yang berpendapat dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini tersebut, tergugat
telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan perbuatan tergugat
dalam masyarakat dan perbuatan tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga
menimbulkan kerugian terhadap penggugat, maka tergugat wajib memberi kerugian sebagaimana tercantum dalam
amar putusan nanti. Mahkamah Agung berpendapat petitum butir 2 dalam konvensi cukup
jelas.
b Bahwa mengenai besarnya
ganti rugi tidak harus tercantum dalam petitum gugatan, apalagi menurut Yurisprudensi (putusan M.A. tanggal 22 Juni
1988 No. 2559 K/Pdt/1996) hakim berwenang untuk menentukan jumlah ganti rugi secara
ex aequo et bono.
AMAR
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon
kasasi: Wetty Trisnawati, BA. - Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 13 April 1999 No.
51/Pdt/1999/PT.SBY, yang membatalkan putusan PN.Surabaya tanggal 28 Oktober
1997 No. 42/Pdt.G/1997/PN.SBY;
MENGADILI
SENDIRI:
Dalam
Konvensi:
- Mengabulkan gugatan penggugat
sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa karena
tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar
kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai
kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa
ikatan perkawinan yang sah;
- Menghukum tergugat untuk membayar
ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).
- Menolak gugatan penggugat selebihnya;
Dalam
Rekonvensi:
-
Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi;.
PUTUSAN
Nomor: 3277 K/Pdt/2000
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa
perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil
putusan
sebagai berikut dalam perkara:
WETTY TRISNAWATI, BA., bertempat
tinggal di Jalan Teuku Umar No.96 Bojonegoro, dalam hal ini diwakili oleh
kuasanya: 1. HARI PURWADI, SH.M.HUM, 2. AGUS MUWARTO, SH.M.HUM, Pengacara dan UKBH
UNTAG Surabaya, berkantor di Jalan Semolowaru 45 Surabaya, berdasarkan surat kuasa
khusus tanggal 11 Maret 2000, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat-Terbanding;
melawan
Drs. HARI WISNU, bertempat
tinggal terakhir di Perumahan Kampus IKIP Ketintang No.53 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu TergugatPembanding;
Mahkamah
Agung tersebut;
Membaca
surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dan surat-surat
tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat Asli telah
menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat asli di muka
persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil-dalil:
1. Bahwa Penggugat Asli kenal dengan
Tergugat asli pada tanggal 12 November 1993 melalui seorang teman yang sama-sama
sebagai guru ditempat Penggugat asli mengajar, yang pernah .menjadi mahasiswa
Tergugat asli;
2. Bahwa perkenalan tersebut berbuntut
Tergugat asli menaruh hati pada Penggugat Asli, meski pada mulanya Penggugat asli menganggapnya sebagai teman biasa;
3. Bahwa setidak-tidaknya pada bulan November 1995 antara Penggugat asli dan Tergugat asli
terlibat percakapan lewat telepon dimana Tergugat Asli mengungkapkan isi hatinya
bahwa Tergugat Asli bemiat secara sungguh-sungguh untuk menjalin hubungan
asmara dengan Penggugat asli;
4. Bahwa pada tanggal 24 November 1995, Tergugat asli datang
ke rumah Penggugat asli dan pada saat ini juga Tergugat asli dihadapan orang
tua Penggugat asli bahwa maksud kedatangannya untuk menjalin hubungan asmara dengan Penggugat
asli dan untuk meminta Penggugat asli kelak
menjadi isterinya. Bahkan dihadapan ibu dan
adik Penggugat asli serta Penggugat asli sendiri. Tergugat asli mengungkapkan
tidak akan meninggalkan Penggugat asli, dalam
arti memutuskan hubungan dengan Penggugat asli;
5. Bahwa sejak saat itu, Tergugat Asli
datang secara rutin ke rumah Penggugat asli, bahkan tidur ditempat tinggal Penggugat
asli untuk beberapa hari. Orang tua Penggugat asli maupun Penggugat asli mengizinkan
Tergugat asli tidur ditempat tinggal Penggugat
asli disamping karena pertimbangan tempat tinggal Tergugat asli yang cukup jauh
dan tempat tinggal Penggugat asli, juga karena orang tua Penggugat asli maupun Penggugat
Asli menganggap Tergugat asli datang beritikad baik dan datang untuk menjalin
hubungan lebih baik dengan Penggugat asli;
6. Bahwa karena Tergugat asli datang
setiap hari Sabtu sore dan baru pulang hari Senin pagi selama tidak kurang dan satu
tahun, Penggugat asli dan Tergugat asli terlibat hubungan jauh, dalam arti melakukan
hubungan seksual sebagaimana layaknya dilakukan
oleh seseorang yang telah menjadi suami isteri. Disamping itu, Penggugat asli
terbuai dengan rayuan Tergugat asli karena Tergugat asli dalam merayu juga menyebut
nama Allah bahwa Tergugat Asli tidak akan meninggalkan Penggugat asli atau tidak akan
menghianati Penggugat Asli, dan hal itu diucapkan berulang kali;
7. Bahwa karena telah baiknya hubungan Penggugat
Asli dengan Tergugat Asli, termasuk hubungan Penggugat Asli dengan orang tua Tergugat
Asli, segala biaya Tergugat asli untuk datang ketempat tinggal Penggugat asli
tidak segan-segan diberi oleh Penggugal asli;
8. Bahwa dasar kunjungan orang tua Penggugat
asli ketempat tinggal orang tua Tergugat asli, baik orang tua Penggugat asli maupun
orang tua Tergugat asli telah merestui Penggugat asli dan Tergugat asli kawin
secepatnya;
9. Bahwa setidak-tidaknya pada bulan
Oktober 1996, Tergugat asli datang ketempat tinggal Penggugat asli dan menemui
orang tua Penggugat asli. Pada saat itulah, orang tua Penggugat asli menanyakan
kepastian saat perkawinan antara Penggugat asli dan Tergugat asli, namun
Tergugat asli mengatakan belum bisa berfikir dan secepatnya ibu (maksudnya ibu Penggugat
asli) saya beri kabar sebab tanggungan saya (maksudnya Tergugat asli) masih
banyak;
10. Bahwa setelah itu, Tergugat asli
menunjukkan gelagat tidak baik, bahkan mengatakan kepada Penggugat Asli dan adik-adik
Penggugat asli bahwa Tergugat asli tidak mau dihubungi, baik langsung maupun
melalui telepon. Tergugat asli juga mengatakan kepada Penggugat asli bahwa
Tergugat asli mau datang sebulan, dua bulan, lima bulan, mau menikahi satu tahun, dua tahun,
atau lima tahun
itu bukan urusan Penggugat Asli.
Tergugat Asli juga mengatakan bahwa tidak ada orang yang bisa memaksa Tergugat Asli,
termasuk orang tua Penggugat Asli;
11. Bahwa sikap tidak baik Tergugat Asli juga
ditunjukkan pada kesempatan lain ketika bertemu dengan adik Penggugat Asli bahwa
Tergugat Asli mengatakan, dulu pernah hidup serumah selama tujuh tahun dengan perempuan
lain dan melakukan hubungan layaknya suami isteri, perempuan itupun tidak menuntut kawin dengan Tergugat Asli;
12. Bahwa sejak saat itu Tergugat Asli sulit
dihubungi bahkan sama sekali tidak pernah menghubungi, seolah-olah segala yang pernah
dilakukan Tergugat Asli terhadap Penggugat dan hubungan Penggugat Asli dan
keluarga Penggugat Asli dengan orang tua Tergugat Asli yang baik dalam rangka mengharapkan
antara Tergugat Asli dan Penggugat Asli melangsungkan perkawinan yang baik tidak
berbekas sama sekali:
13. Bahwa sejak saat itu, Penggugat Asli kehilangan
komunikasi dengan Tergugat Asli, lebih-lebih pada saat Tergugat Asli meninggalkan
rumah orang tua Tergugat Asli yang semula menjadi tempat tinggal Tergugat Asli.
Itulah cara Tergugat Asli menghindar dari janji untuk mengawini Penggugat Asli
dan hanya menjadikan Penggugat Asli sebagai sandaran untuk memenuhi kebutuhan keuangan
Tergugat Asli atas segala tanggungan- tanggungan Tergugat Asli, baik kebutuhan keuangan
untuk keperluan hidup sehari-hari
Tergugat Asli maupun kebutuhan keuangan Tergugat Asli semasa Tergugat Asli
menempuh studi S-2 (pascasarjana);
14. Bahwa untuk mencari jalan keluar dan
kepedihan, kesusahan dan kehancuran hati Penggugat Asli atas janji Tergugat
Asli untuk mengawini Penggugat Asli yang tidak ditepati, Penggugat Asli masih mencari
jalan kekeluargaan, hingga Penggugat Asli meminta bantuan Dekan FPOK IKIP Negeri
Surabaya sebagai atasan langsung, namun Tergugat
Asli tetap menunjukkan itikad buruknya;
15. Bahwa atas sikap Tergugat Asli tersebut
Penggugat Asli telah melakukan pemanggilan-pemanggilan melahui Pengacara Penggugat
Asli (UKBH UNTAG Surabaya)
secara tertulis untuk membicarakan secara kekeluargaan, Tergugat Asli tidak
mengindahkannya;
16. Bahwa menurut kaidah hukum dalam
Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984
tanggal 8 Februari 1986, perbuatan Tergugat Asli yang tidak memenuhi perjanjian
untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasikan sebagai pelanggaran norma kesusilaan
dan kepatutan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga merugikan Penggugat Asli.
Lebih-lebih Tergugal Asli adalah seorang guru, yang dengan demikian perbuatan Tergugat
Asli amat tidak pantas dilakukan;
17. Bahwa karena perbuatan Tergugat Asli yang
tidak memenuhi perjanjian untuk mengawini Penggugat Asli tersebut, Penggugat Asli
menderita malu karena perbuatan Tergugat Asli tersebut menjatuhkan kehormatan dan
nama baik Penggugat Asli yang dikenal oleh warga masyarakat sebagai guru, baik
kepada keluarga Penggugat asli maupun masyarakat
sekitar tempat tinggal Penggugat asli dan teman-teman Penggugat asli dan Tergugat
asli yang mengetahui hubungan Penggugat asli dan Tergugat asli serta janji
kawin Penggugat asli dan Tergugat asli;
18. Bahwa karena perbuatan Tergugat asli yang
tidak memenuhi perjanjian untuk mengawini Penggugat asli, Penggugat asli menuntut
kerugian finansial yang di keluarkan Penggugat asli selama hidup bersama tersebut, yaitu biaya hidup Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), ongkos pulang pergi Surabaya Bojonegoro sebesar
Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah), hingga keseluruhannya berjumhah Rp.7.500.000,- (tujuh
juta lima ratus ribu rupiah);
19. Bahwa Penggugat juga menuntut kerugian pemulihan
nama baik Penggugat asli sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagai
jaminan bagi Penggugat asli, mohon Pengadilan meletakkan sita jaminan
pekarangan milik keluarga Tergugat asli yang terletak di Kompleks Perumahan
Kampus IKIP Negeri Ketintang No.53 Surabaya;
Bahwa berdasarkan hal-hal
tersebut diatas maka Penggugat asli mohon kepada Pengadihan Negeri Surabaya
agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya
2. Menyatakan hukum bahwa karena Tergugat
tidak menepati janjinya untuk mengawini Penggugat maka harus membayar kembali kepada
Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai
kehidupan Tergugat selama Tergugat menjalin hubungan asmara dengan Penggugat sebagai suami isteri tanpa
ikatan perkawinan yang sah;
3. Menghukum kepada Tergugat untuk
membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumhah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu
biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama
Penggugat masih berhubungan asmara
dengan Tergugat;
4. Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti
rugi sebagai pemulihan nama baik Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
tanah pekarangan milik keluarga Tergugat yang terlelak di Perumahan Kampus IKIP
Ketintang No.53 Surabaya,
apabila Tergugat tidak sanggup membayar ganti rugi tersebut kepada Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar
segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
7. Atau mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa atas gugatan Penggugat
tersebut, Tergugat telah mengajukan gugatan rekonvensi dengan dalil-dalil:
1. bahwa semua yang terurai dalam jawaban pertama
tersebut diatas, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan gugatan dalam
rekonvensi ini dan oleh karena itu mohon dianggap sebagai tertulis/terulang kembali
dalam gugatan rekonvensi ini;
2. bahwa Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah berturutturut melakukan serangkaian
perbuatan melawan hukum dan memfitnah Penggugat
dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi,
yang dimuat dalam surat-surat kabar harian dan majalah mingguan, antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Harian Memorandum, hari Jumat
tanggal 14 Maret 1997 halaman pertama kolom 1, 2, 3 dan 4 yang bersambung di halaman
7 kolom 3 dan 4;
2) Harian Jawa Pos, tanggal
14 Maret 1997 halaman 9 kolom 1, 2 dan 3 bagian bawah dan bersambung ke halaman
10 kolom 1, 2 dan 3 bagian bawah;
3) Majalah Mingguan Wanita Indonesia
No.392/IX/Minggu- IV/24-30 Maret 1997 halaman 10 kolom 4 dan 5
dan halaman 11 kolom 1, 2, 3, 4 dan 5;
Bahwa akibat perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, maka nama
baik Penggugat dalam RekonvensifTergugat
dalam Konvensi menjadi cemar, oleb karena itu, Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat
dalam Konvensi haruslah minta maaf kepada Penggugat dalam RekonvensilTergugat dalam
Kovensi, lewat surat kabar harian: 1. Memorandum, 2. Jawa Pos dan Majalah
Mingguan Wanita Indonesia;
Bahwa Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum
yang kedua, yaitu melibatkan IKIP Negeri Surabaya, padahal Penggugat dalam
Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak pernah membawa-bawa nama IKIP Negeri Surabaya, oleh sebab itu Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi haruslah dihukum minta maaf kepada seluruh pimpinan IKIP Negeri Surabaya, lewat
surat kabar seperti tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi mohon
kepada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat dalam
Rekonvensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum,
seperti yang terurai diatas;
3. Menghukum Tergugat dalam
Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk meminta maaf kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat
dalam Konvensi dan minta maaf kepada seluruh pimpinan IKIP Negeri Surabaya,
lewat surat kabar harian: Memorandum, Jawa Pos, dan Majalah Mingguan Wanita Indonesia yang luas/kolomnya sama dengan luas
kolom Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memuat dan berturut- turut selama 3 (tiga) hari;
DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI:
-
Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi
untuk membayar semua biaya perkara;
Bahwa terhadap gugatan tersebut
Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya Tanggal 28
Oktober 1997 Nomor:142/Pdt.G/1997/PN.SBY
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM
KONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa karena
Tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini Penggugat, maka harus membayar
kembali kepada Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk
membiayai kehidupan Tergugat selama Tergugat menjalin hubungan asmara dengan
Penggugat sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar
ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu
biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama Penggugat masih berhubungan asmara dengan Tergugat;
- Menghukum pula Tergugat untuk
membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
DALAM
REKONVENSI:
-
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
DALAM
KONVENSI/REKONVENSI:
-
Membebani biaya perkara nihil;
Putusan mana dalam tingkat
banding atas permohonan Tergugat telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya
dengan putusannya tanggal 13 April 1999 Nomor: 51/PDT/1999/PT.SBY yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
- Menerima permohonan banding dan kuasa
Tergugat Pembanding tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Surabaya tanggal 28 Oktober 1997 No. 142/Pdt.G/1997/PN.SBY yang dimohonkan
banding tersebut.
DAN
MENGADILI SENDIRI:
DALAM
KONVENSI:
DALAM
POKOK PERKARA:
-
Menyatakan gugatan Penggugat Terbanding tidak dapat
diterima;
DALAM
REKONVENSI:
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya
tanggal 28 Oktober 1997 No. 142/Pdt.G/1997/PN.SBY dalam rekonvensi;
DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat
Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
yang dalam tingkat banding sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Bahwa sesudah putusan terakhir
ini diberitahukan kepada Penggugat Terbanding pada tangga 13 Maret 2000
kemudian terhadapnya oleh Penggugat-Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan
surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2000 diajukan permohonan kasasi secara lisan
pada tanggal 15 Maret 2000 sebagaimana ternyata dan akte permohonan kasasi Nomor:
142/Pdt.G/1997/PN. Surahaya yo Nomor: 51/Pdt/1999/PT.Sby. yang dibuat oleh Panitera
Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana kemudian disusul dengan memori
kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
tersebut pada tanggal 29 Maret 2000;
Bahwa setelah itu oleh
TergugatlPembanding yang pada tanggal 1 April 2000 telah diberitahukan tentang memori kasasi
dan
Penggugat-Terbanding,
namun Tergugat/Pembanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
.
Menimbang, bahwa permohonan
kasasi a quo beserta alasan-alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan
dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil
dapat diterima;
Menimbang, bahwa
keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya
ialah:
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah
salah dalam menerapkan hukumnya, yaitu berkenaan dengan diabaikannya pemeriksaan
perkara ini yang telah memasuki pokok perkara;
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah
menerapkan hukumnya, mengingat Termohon
Kasasi dalam gugatannya tidak menyatakan eksepsi tentang kaburnya gugatan dari Pemohon
Kasasi. Dengan demikian Hakim telah memutus lebih dari yang ada dalam jawaban
Termohon Kasasi;
3. Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah
salah dalam penerapan hukum berkaitan dengan
kualifikasi kabur atau tidaknya tuntutan
ganti rugi. Sebenarnya pihak Pemohon Kasasi dalam gugatannya secara jelas telah
merinci kerugiannya. Tapi kalau toh itu dianggap kabur oleh hakim Pengadilan
Tinggi, maka yang terjadi adalah kekeliruan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam
melakukan kualifikasi hukum kabur dalam perkara ini. Mengingat kasus ini adalah
kasus khusus, yaitu menyangkut pengingkaran janji kawin, maka bentuk kerugian tidak
dapat disamakan dengan tuntutan kerugian dalam dunia perdagangan.
Tidaklah lazim seorang calon isteri
yang baik membuat perincian uang yang telah diberikan kepada calon suaminya, apalagi
dalam benaknya tidak terpikir jika kemudian akan ditinggal oleh calon suaminya. Oleh karena itu Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mestinya menggunakan dasar kepatutan terhadap kerugian yang diderita
oleh seorang wanita yang dirugikan oleh lelaki yang telah menodainya serta meninggalkan
kawin dengan wanita lain;
Menimbang,
bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai
keberatan-keberatan ad. 1, 2 dan 3:
bahwa keberatan-keberatan
tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti telah salah menerapkan hukum berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa petitum butir 2 dan gugatan dalam
konvensi telah diajukan berdasarkan posita butir 16, sehingga berdasarkan gugatan
subsidair, gugatan dalam petitum butir 2 tersebut adalah analog dengan putusan
Mahkamah Agung tanggal 8 Februari 1986 No.3191 K/Pdt/1984, yang pokoknya berpendapat
dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini tersebut, Tergugat asal telah melanggar
norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan perbuatan Tergugat asal
tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum,
sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri Penggugat asal, maka
Tergugat asal wajib memberi kerugian seperti apa yang tertera dalam amar putusan
nanti. Jadi in casu Mahkamah Agung berpendapat petitum butir 2 dan gugatan
dalam konvensi adalah cukup jelas;
b. Bahwa mengenai perincian besamya ganti rugi
tidak harus tercantum dalam petitum gugatan, apalagi menurut yurisprudensi (putusan
Mahkamah Agung tanggal 22 Juni 1988
No.2559 K/Pdt/1986) hakim berwenang untuk menentukan jumlah ganti rugi secara
ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa
yang dipertimbangkan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oheh Pemohon
Kasasi: Wetty Trisnawati, BA. dapat dikabulkan
dan Mahkamah Agung akan membatalkan putusan
Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 13 April 1999 Nomor: 51/PDT/1999/PT.SBY yang
telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 1997 Nomor: 142/Pdt.G/1997/PN.SBY, serta selanjutnya
Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan
Pengadilan Negeri yang telah tepat dan benar dengan amar seperti tersebut
dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena
permohonan kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi sebagai pihak yang kalah maka dihukum
untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, baik tingkat
pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini.
Memperhatikan Pasal-Pasal dan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang
lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi: WETTY TRISNAWATI, BA, tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Surabaya tanggal 13 April
1999 Nomor: 51/PDT/1999/PT.SBY. yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober
1997 Nomor: 142/Pdt.G/1997/PN.SBY.;
MENGADILI
SENDIRI:
DALAM
KONVENSI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa karena
Tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini Penggugat, maka harus membayar
kembali kepada Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk
membiayai kehidupan Tergugat selama Tergugat menjalin hubungan asmara dengan
Penggugat sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar
ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu
biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama Penggugat masih berhubungan asmara dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh
juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
DALAM
REKONVENSI:
-
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Termohon Kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, baik tingkat pertama, banding
maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak
Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Mahkamah Agung pada hari JUMAT tanggal
18 Juli 2003 oleh Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, H. Parman
Suparman, SH. dan Arbijoto, SH. HakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua sidang tersebut dengan dihadiri oleh
H. Parman Suparman, SH. dan Arbijoto, SH. Hakim-Hakim Anggota, Shirley P. Widodo,
SH. Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim
Anggota K e t u
a
ttd.
ttd.
H.
Parman Suparman, SH. Bagir
Manan, SH.
ttd.
Arbijoto,
SH.
Panitera
Pengganti.
ttd.
Shirley
P. Widodo, SH.
Biaca-biaya:
1.
Meterai Rp. 6.000,
2.
Redaksi Rp. 1.000,
3.
Administrasi Rp. 93.000,
Jumlah
Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah)
Keterangan:
Tanpa
dilampirkan Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
Komentar
Posting Komentar