Perjanjian Lisensi
-Menikmati manfaat ekonomi dari
suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu
Info Perjanjian Lisensi:
·
tanggal, bulan dan tahun tempat
dibuatnya perjanjian lisensi;
o
nama dan alamat lengkap serta tanda
tangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi;
o
obyek perjanjian lisensi;
o
jangka waktu perjanjian lisensi;
o
dapat atau tidaknya jangka waktu
perjanjian lisensi diperpanjang;
o
pelaksanaan lisensi untuk seluruh
atau sebagian dari hak ekslusif;
o
jumlah royalti dan
pembayarannya;
o
dapat atau tidaknya penerima lisensi
memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga;
o
batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi,
apabila diperjanjikan;
o
dapat atau tidaknya pemberi lisensi
melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.
- Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka tidak mempunyai akibat
hukum terhadap pihak ketiga
-Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat
eksklusif. Apabila demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan
dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak
memakai syarat non eksklusif.
-Mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah
klausul yang terkait dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam
pedoman ini, perjanjian lisensi HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan
eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:
Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi
Silang (Cross Licensing);
Pengikatan
Produk (Tying Arrangement);
Pembatasan dalam bahan baku;
Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
Kembali (Grant Back).
-Apakah klausul mengandung sifat
anti persaingan?
Acuan:
(1) Identifikan hak atas kekayaan intelektual (HKI) apa
yang dilisensikan? hak cipta -
(2) Luas ruang lingkup HKI yang dilisensikan? terkait sampai seberapa jauh Licensee
diberikan hak untuk melakukan modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan atas
HKI yang dilisensikan?
(3) Tujuan dari pemberian lisensi HKI? Tujuan
Licensor dalam memberikan lisensi adalah untuk mengembangkan usahanya (memperoleh
imbalan (royalty) dari Licensee)
(4) Sejauhmana eksklusifitas suatu pemberian lisensi?
Eksklusif=Bila lisensi diberikan dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan
atau memanfaatkan suatu HKI tertentu. Namun dalam prakteknya, jarang
sekali lisensi diberikan secara eksklusif. Di dalamnya selalu ditentukan
wilayah, jangka waktu dan jenis produk apa saja yang dilisensikan.
(5) Licensor memiliki hak untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Licensee, termasuk melakukan inspeksi terkait dengan pemberian lisensi tersebut. (Iya, bahkan audit)
(6) Apakah ada kewajiban dari Licensee untuk membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang lain dalam pelaksanaan pemberian lisensi tersebut. (tidak)
(7) Dalam pemberian lisensi, masalah kerahasian (confidentiality) sangat penting. Hal ini terkait dengan seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh Licensee dari Licensor.
(8) Licensee berkewajiban untuk turut membatu dalam melindungi HKI milik Licensor dari segala macam upaya pelanggaran.
(9) Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Kalo Cipta?
(10) Hal yang sangat penting untuk diatur dalam sebuah perjanjian lisensi adalah kompensasi dalam bentuk royalty yang harus dibayarkan oleh Licensee kepada Licensor. Jenis, besar dan cara pembayaran royalty bergantung pada jenis dan ruang lingkup HKI yang dilisensikan.
(11) Sebagaimana perjanjian pada umumnya, sebaiknya diatur tentang cara penyelesaian perselisihan. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan dikemudian hari. Apakah akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase.
(12) Pengakhiran perjanjian lisensi. Dalam perjanjian lisensi harus diatur jangka waktu berakhirnya perjanjian, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang ataupun pemperbaharui- nya. Selain itu perlu diatur pula masalah pengakhiran perjanjian secara lebih awal, termasuk akibat hukumnya.
(5) Licensor memiliki hak untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Licensee, termasuk melakukan inspeksi terkait dengan pemberian lisensi tersebut. (Iya, bahkan audit)
(6) Apakah ada kewajiban dari Licensee untuk membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang lain dalam pelaksanaan pemberian lisensi tersebut. (tidak)
(7) Dalam pemberian lisensi, masalah kerahasian (confidentiality) sangat penting. Hal ini terkait dengan seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh Licensee dari Licensor.
(8) Licensee berkewajiban untuk turut membatu dalam melindungi HKI milik Licensor dari segala macam upaya pelanggaran.
(9) Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Kalo Cipta?
(10) Hal yang sangat penting untuk diatur dalam sebuah perjanjian lisensi adalah kompensasi dalam bentuk royalty yang harus dibayarkan oleh Licensee kepada Licensor. Jenis, besar dan cara pembayaran royalty bergantung pada jenis dan ruang lingkup HKI yang dilisensikan.
(11) Sebagaimana perjanjian pada umumnya, sebaiknya diatur tentang cara penyelesaian perselisihan. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan dikemudian hari. Apakah akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase.
(12) Pengakhiran perjanjian lisensi. Dalam perjanjian lisensi harus diatur jangka waktu berakhirnya perjanjian, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang ataupun pemperbaharui- nya. Selain itu perlu diatur pula masalah pengakhiran perjanjian secara lebih awal, termasuk akibat hukumnya.
Kelemahan (Licensee):
1)
Tidak menguasai atau kurangnya informasi mengenai teknologi yang akan
dialihkan.2) Belum mempunyai standar agreement atyau kesiapan tentang bentuk
3) perjanjian yang akan disepakati dalam rangka alih teknologi
4) Kurang menguasai bahasa yang dipergunakan dalam perjanjian
5) Tidak memiliki informasi tentang potensi lain yang dapat diandalkanuntuk membantu , baik dalam negosiasi maupu dalam pelaksanaan perjanjian.
6) Tidak memiliki suatu panduan atau pedoman perjanjian lisensi yang berisi peraturan-peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang ada kaitannya dengan pembuatan suatu perjanjian lisensi.
7) Pihak licensee tidak memiliki banyak informasi tentang licensor.
Pembatasan-pembatasan
-Masalah
pemahaman teknis
-Pemasaran
dan wilayah Pemasaran
Aspek
dasar didalam perjanjian lisensi
1.
Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially
proven).
2.
Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih
berlaku
3.
Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket
desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review
atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission
sampai operasi pabrik.
4.
Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan
non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara
lain.
5.
Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail
engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
6.
Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee
untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi
(ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
7.
Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi,
operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
8.
Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi
akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan
lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
9.
Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat
digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia,
atau sebaliknya.
10. Daerah tempat
teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga
disebutkan dalam perjanjian lisensi.
11. Licensor akan
menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan
operasi pabrik yang bersangkutan.
12. Biasanya juga
dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak
dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.
-Pasal
50 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya di singkat
UU No. 5 Tahun 1999). perjanjian lisensi merek yang bertujuan untuk
memakai merek orang untuk mencari manfaat ekonomis dalam bentuk produksi barang
diperbolehkan oleh UU No. 5 Tahun 1999
- ukum perjanjian
- Undang-undang HaKI Apakah sesuai?Apakah kita UNTUNG?
- Undang-undang anti-monopoli
- Undang-undang penanaman modal
- Kebijakan public dan kepentingan umum
Exhaustion
of Right adalah suatu doktrin bahwa dalam hal penerima lisensi
sudah memproduksi dan memasarkan produk
ber merek sesuai dengan perjanjian
lisensi merek, maka pemilk merek tidak memiliki hak apapun untuk mencegah usaha
penerima lisensi maupun pihak ketiga untuk
memasarkan dan menggunakan merek
tersebut kemanapun.
Kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu jika telah
diadakan perubahan atau modifikasi terhadap barang-barang tersebut yang akan
membawa akibat yang sangat merugikan bagi merek tersebut (Benelux Mark Act 1971 article 13A)
Dari segi Dasar Hukum:
Pasal 1319 KUH Perdata menyebutkan bahwa ketentuan Buku
III KUH Perdata berlaku bagi perjanjian nominat dan perjanjian innominat .
Bearti syarat sahnya perjanjian juga berlaku bagi perjanjian lisensi.
Pasal 1320 KUH Perdata: kata sepakat dan kecakapan
adalah syarat subyektip. Syarat obyektip, hal tertentu, menurut pasal 1333 KUH
Perdata paling tidak harus dapat ditentukan jenisnya.
Pasal 47 UU No. Tahun 2001 bahwa perjanjian lisensi
dilarang memuat ketentuan baik yang lansung maupun tidak langsung menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia
dalam menguasai dan mengembangkan teknologi
pada umumnya;
Pasal 584 KUH Perdata , suatu pengalihan hak selain
harus didasarkan pada perjanjian yang
sah, juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mengalihkan hak tsb. Karena
itu dalam perjanjian lisensi maupun assignment seharusnya dilakukan oleh pemegang
hak atas merek.
·
Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang perlindungan
varietas tanaman.
·
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.
·
Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri.
·
Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak
sirkuit terpadu.
·
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten.
·
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merk.
·
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.
Komentar
Posting Komentar