Perjanjian Lisensi

-Menikmati manfaat ekonomi dari suatu obyek yang dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu

Info Perjanjian Lisensi:
·         tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
o    nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian lisensi;
o    obyek perjanjian lisensi;
o    jangka waktu perjanjian lisensi;
o    dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang; 
o    pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
o    jumlah royalti dan pembayarannya;
o    dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga;
o    batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan;
o    dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang telah dilisensikan.

- Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan, maka tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga
-Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif. Apabila demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak memakai syarat non eksklusif.
-Mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait dengan kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian lisensi HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di antaranya mengandung klausul mengenai:
  Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan Lisensi Silang (Cross Licensing);
   Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
  Pembatasan dalam bahan baku;
  Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
  Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
  Kembali (Grant Back).
-Apakah klausul mengandung sifat anti persaingan?


Acuan:
(1) Identifikan hak atas kekayaan intelektual (HKI) apa yang dilisensikan?  hak cipta -
(2) Luas ruang lingkup HKI yang dilisensikan?  terkait sampai seberapa jauh Licensee diberikan hak untuk melakukan modifikasi, pengembangan atau penyempurnaan atas HKI yang dilisensikan?
(3) Tujuan dari pemberian lisensi HKI?  Tujuan Licensor dalam memberikan lisensi adalah untuk mengembangkan usahanya (memperoleh imbalan (royalty) dari Licensee)
(4) Sejauhmana eksklusifitas suatu pemberian lisensi?  Eksklusif=Bila lisensi diberikan dengan kewenangan penuh untuk melaksanakan atau memanfaatkan suatu HKI tertentu.  Namun dalam prakteknya, jarang sekali lisensi diberikan secara eksklusif.  Di dalamnya selalu ditentukan wilayah, jangka waktu dan jenis produk apa saja yang dilisensikan.

(5) Licensor memiliki hak untuk melakukan pengawasan, menerima laporan secara berkala dari Licensee, termasuk melakukan inspeksi terkait dengan pemberian lisensi tersebut. (Iya, bahkan audit)

(6)  Apakah ada kewajiban dari Licensee untuk membeli barang modal tertentu ataupun barang-barang lain dalam pelaksanaan pemberian lisensi tersebut. (tidak)

(7) Dalam pemberian lisensi, masalah kerahasian (confidentiality) sangat penting.  Hal ini terkait dengan seluruh data dan informasi yang telah diterima oleh Licensee dari Licensor.

(8)  Licensee berkewajiban untuk turut membatu dalam melindungi HKI milik Licensor dari segala macam upaya pelanggaran.

(9) Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal HKI dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Kalo Cipta?

(10) Hal yang sangat penting untuk diatur dalam sebuah perjanjian lisensi adalah kompensasi dalam bentuk royalty yang harus dibayarkan oleh Licensee kepada Licensor.  Jenis, besar dan cara pembayaran royalty bergantung pada jenis dan ruang lingkup HKI yang dilisensikan.

(11) Sebagaimana perjanjian pada umumnya, sebaiknya diatur tentang cara penyelesaian perselisihan.  Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi perselisihan dikemudian hari.  Apakah akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase.
(12) Pengakhiran perjanjian lisensi.  Dalam perjanjian lisensi harus diatur jangka waktu berakhirnya perjanjian, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang ataupun pemperbaharui- nya.  Selain itu perlu diatur pula masalah pengakhiran perjanjian secara lebih awal, termasuk akibat hukumnya.

Kelemahan (Licensee):
1)    Tidak menguasai atau kurangnya informasi mengenai teknologi yang akan dialihkan.
2)    Belum mempunyai standar agreement atyau kesiapan tentang bentuk
3)    perjanjian yang akan disepakati dalam rangka alih teknologi
4)    Kurang menguasai bahasa yang dipergunakan dalam perjanjian
5)    Tidak memiliki informasi tentang potensi lain yang dapat diandalkanuntuk membantu , baik dalam negosiasi maupu dalam pelaksanaan perjanjian.
6)    Tidak memiliki suatu panduan atau pedoman perjanjian lisensi yang berisi peraturan-peraturan pemerintah atau ketentuan lain yang ada kaitannya dengan pembuatan suatu perjanjian lisensi.
7)    Pihak licensee tidak memiliki banyak informasi tentang licensor.

Pembatasan-pembatasan
-Masalah pemahaman teknis
-Pemasaran dan wilayah Pemasaran

Aspek dasar didalam perjanjian lisensi
1.        Proses harus telah terbukti secara komersial (comercially proven).
2.        Licensor mempunyai paten dan atau know how proses yang masih berlaku
3.        Licensor akan menyediakan know how proses dalam bentuk paket desain engineering proses, dan akan membantu licensee, melalui review atau partisipasi dari detailed engineering konstruksi, commission sampai operasi pabrik.
4.        Licensee biasanya mendapatkan lisensi yang non-exclusive dan non-transfereable untuk memproduksi di negaranya dan untuk penjualan ke negara lain.
5.        Licensee biasanya harus menunjuk kontraktor untuk melaksanakan detail engineering dan konstruksi pabrik yang terikat ketentuan licensor.
6.        Pembayaran kepada licensor dalam bentuk lump-sum fee untuk kapasitas tertentu dan royalty per ton produksi (ketentuan-ketentuan tersebut perlu negosiasi agar licensee dapat dibebaskan).
7.        Jasa-jasa tambahan untuk perluasan, penyesuaian proses teknologi, operasi pabrik dan pemasaran produk harus dituangkan dalam kontrak tersendiri.
8.        Batasan izin yang akan diberikan kepada penerima lisensi akan membatasi pemberi lisensi untuk mempergunakan teknologinya atau memberikan lisensi lebih lanjut kepada orang lain.
9.        Lapangan penggunaan hak milik perindustrian yang dapat digunakan oleh penerima lisensi, juga ditetapkan dalam perjanjian lisensi. Misalnya saja hasil produksi farmasi hanya untuk binatang, bukan untuk manusia, atau sebaliknya.
10.     Daerah tempat teknologi itu dipergunakan serta batas waktu perjanjian lisensi itu juga disebutkan dalam perjanjian lisensi.
11.     Licensor akan menyediakan program latihan komrehendif bagi personnel licensee sesuai dengan operasi pabrik yang bersangkutan.
12.     Biasanya juga dilakukan pertukaran informasi terhadap kemajuan proses, dan umumnya tidak dipungut biaya paling tidak untuk jangka waktu 10 tahun.

-Pasal 50 huruf (b) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya di singkat  UU   No. 5 Tahun 1999). perjanjian lisensi merek yang bertujuan untuk memakai merek orang untuk mencari manfaat ekonomis dalam bentuk produksi barang diperbolehkan oleh UU No. 5 Tahun 1999
  • ukum perjanjian
  • Undang-undang HaKI                                                        Apakah sesuai?Apakah kita UNTUNG?
  • Undang-undang anti-monopoli
  • Undang-undang penanaman modal
  • Kebijakan public dan kepentingan umum
Exhaustion of  Right adalah suatu doktrin bahwa dalam hal penerima lisensi sudah  memproduksi dan memasarkan produk ber merek  sesuai dengan perjanjian lisensi merek, maka pemilk merek tidak memiliki hak apapun untuk mencegah usaha penerima lisensi maupun pihak ketiga untuk   memasarkan dan menggunakan  merek tersebut kemanapun.
Kecuali dalam keadaan tertentu, yaitu jika telah diadakan perubahan atau modifikasi terhadap barang-barang tersebut yang akan membawa akibat yang sangat merugikan bagi merek tersebut (Benelux  Mark Act 1971 article 13A)

Dari segi Dasar Hukum:
Pasal 1319 KUH Perdata menyebutkan bahwa ketentuan Buku III KUH Perdata berlaku bagi perjanjian nominat dan perjanjian innominat . Bearti syarat sahnya perjanjian juga berlaku bagi perjanjian lisensi.
Pasal 1320 KUH Perdata: kata sepakat dan kecakapan adalah syarat subyektip. Syarat obyektip, hal tertentu, menurut pasal 1333 KUH Perdata paling tidak harus dapat ditentukan jenisnya.
Pasal 47 UU No. Tahun 2001 bahwa perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan baik yang lansung maupun tidak langsung menimbulkan akibat yang  merugikan perekonomian Indonesia atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi  pada umumnya;
Pasal 584 KUH Perdata , suatu pengalihan hak selain harus didasarkan pada perjanjian yang sah, juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang mengalihkan hak tsb. Karena itu dalam perjanjian lisensi maupun assignment seharusnya dilakukan  oleh pemegang  hak  atas merek.
·   Undang-undang No. 29 Tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman.
·   Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.
·   Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri.
·   Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
·   Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang paten.
·   Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang merk.
·   Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta.

Komentar

Postingan Populer