PANDUAN PENGAJUAN GUGATAN CERAI
PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama
A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM
PENGADILAN
§ Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau
lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
§ Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini
adalah anda.
§ Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
§ Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru
damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
§ Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
§ Pernikahan yang
Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama
dan dicatatkan di KUA.
§ Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan
pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
§ Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari
nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri
yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah)
dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
§ Jika pernikahan
anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah
kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
§ Jika pernikahan
anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka
Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam
kerja dan hari kerja Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai
hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan
Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan
perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang
sukar disembuhkan;b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami
dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda. c. Suami dihukum penjara selama
(lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan; d. Suami bertindak
kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam; e. Suami
tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau
penyakit;
f. Terjadi
perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun
kembali; g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul; h.
Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam
keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain? Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan
menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu : a. Kuasa hukum dari pengacara/
advokat b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil) Dalam hal anda menggunakan
kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: 3 a. Anda harus
mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat
format permohonan di Lampiran II) b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah
saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat
ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara
kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya
diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan
Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin
kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus
menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk
menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
Buku Nikah Asli
KTP Asli
Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak)
Asli
Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan
harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
Surat visum dokter atau yang surat-surat
lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya
harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi
satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke
Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda
tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap
disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga,
teman atau orang yang tinggal di rumah anda
Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat)
secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah
18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh
Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada
baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai
terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
Untuk memperoleh informasi yang berkaitan
dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di
Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda
harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa
surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat
meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf
atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di
hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat
Kepaniteraan Pengadilan
Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan
kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan
Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara
yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara
di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh
bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena
akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
Apabila anda tidak mampu membayar biaya
perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan
(Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran
sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan
(lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh
ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor
Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya
Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang
berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui
Pengadilan lain.
d. Penghitungan
besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara
tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar
biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda
akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan
gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan
perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari
sidang.
Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru
sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut
harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
Surat panggilan sidang untuk anda harus
diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan
diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang
berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada
Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat
panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk
ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri
dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pekerjaan, tempat
tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi
keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan,
peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya
ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian,
dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar
tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum),
yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan
tergugat putus karena perceraian
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah
kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan
kepada Penggugat
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak
melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan;
Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan
(jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak
mandiri/dewasa;
Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh
selama perkawinan (gono-gini) berupa______
Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat
masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi
harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara …..
dst
F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim
memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan
suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik
langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim
berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya
hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang
tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator
adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda
dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan
dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi
menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian,
maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan,
jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah
Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk
memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang
anda lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda
contreng (√) NO.
|
PERTANYAAN
|
1.
|
Apakah anda sudah memastikan bahwa surat
gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
|
2.
|
Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan
suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
|
3.
|
Apakah anda sudah memastikan keterangan
mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat
gugatan sudah benar?
|
4.
|
Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan
anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara
waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya
hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah,
dan seterusnya)?
|
5.
|
Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat
gugatan bahwa anda dan
|
Komentar
Posting Komentar