“ Tak Penuhi Janji Mengawini Berujung Melawan Hukum

Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini,  perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat

  NOMOR REGISTER: 3277 K/Pdt/2000
TANGGAL PUTUSAN: 18 Juli 2003


MAJELIS HAKIM:
Bagir Manan, SH.
H. Parman Suparman, SH.
Arbijoto, SH.

 
DUDUK PERKARA:

-  Bahwa pada tanggal 24 November 1995 dihadapan orang tua penggugat, tergugat bermaksud menjadikan penggugat sebagai istrinya kelak dan sejak saat itu setiap Sabtu sore tergugat secara rutin datang dan menginap dirumah penggugat  dan diijinkan orang tua penggugat dengan pertimbangan tempat tinggal tergugat jauh sehingga tidak memungkinkan tergugat kembali ketempat tinggalnya malam itu juga.

-  Bahwa hubungan penggugat dengan tergugat sudah terlalu jauh bahkan telah melakukan hubungan seksual sebagaimana layaknya suami isteri.- Bahwa orangtua tergugat juga merestui hubungan penggugat dengan tergugat.

-  Bahwa penggugat dan orangtua penggugat menuntut janji tergugat yang akan mengawini penggugat, namun tergugat selalu mengelak dengan mengulur ulur waktu bahkan tergugat meninggalkan rumah orangtuanya sebagai tempat tinggalnya untuk menghilangkan jejak sehingga penggugat sulit berkomunikasi dengan tergugat.

-  Bahwa akibat perbuatan tergugat yang tidak menepati janji kawin telah menjatuhkan kehormatan dan nama baik penggugat sebagai guru dan penggugat menderita kerugian yang dikeluarkan penggugat selama hidup bersama dengan tergugat yaitu biaya hidup Rp.5.000.000, + ongkos  pulang  pergi Surabaya-Bojonegoro sebesar Rp.2.500.000, yang keseluruhannya berjumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan ganti rugi pemulihan nama baik penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).



PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG:



-     Bahwa keberatan kasasi dapat dibenarkan dengan alasan sebagai berikut:

a.   Gugatan dalam petitum butir 2 adalah analog dengan putusan M.A. tanggal 8 Februari 1986 No. 3191 K/Pdt/1984, yang berpendapat dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini tersebut, tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan perbuatan tergugat dalam masyarakat dan perbuatan tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian terhadap penggugat,  maka  tergugat  wajib  memberi kerugian sebagaimana tercantum dalam amar putusan nanti. Mahkamah Agung berpendapat petitum butir 2 dalam konvensi cukup jelas.

b    Bahwa mengenai besarnya ganti rugi tidak harus tercantum dalam petitum gugatan, apalagi menurut  Yurisprudensi (putusan M.A. tanggal 22 Juni 1988 No. 2559 K/Pdt/1996) hakim berwenang untuk menentukan jumlah ganti rugi secara ex aequo et bono.



AMAR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG:

-     Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Wetty Trisnawati, BA. - Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggal 13 April 1999 No. 51/Pdt/1999/PT.SBY, yang membatalkan putusan PN.Surabaya tanggal 28 Oktober 1997 No. 42/Pdt.G/1997/PN.SBY;



MENGADILI SENDIRI:



Dalam Konvensi:

-  Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;

-  Menyatakan hukum bahwa karena tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah;

-  Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

-  Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara  sebesar Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

-  Menolak gugatan penggugat selebihnya;



Dalam Rekonvensi:

-                      Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi;.





PUTUSAN

Nomor: 3277 K/Pdt/2000

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG



Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah mengambil

putusan sebagai berikut dalam perkara:



WETTY TRISNAWATI, BA., bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar No.96 Bojonegoro, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: 1. HARI PURWADI, SH.M.HUM, 2. AGUS MUWARTO, SH.M.HUM, Pengacara dan UKBH UNTAG Surabaya, berkantor di Jalan Semolowaru 45 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2000, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat-Terbanding;



melawan



Drs. HARI WISNU, bertempat tinggal terakhir di Perumahan Kampus IKIP  Ketintang  No.53  Surabaya,  Termohon  Kasasi  dahulu TergugatPembanding;



Mahkamah Agung tersebut;



Membaca surat-surat yang bersangkutan;



Menimbang, bahwa dan surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat Asli telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat asli di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dengan dalil-dalil:

1.         Bahwa Penggugat Asli kenal dengan Tergugat asli pada tanggal 12 November 1993 melalui seorang teman yang sama-sama sebagai guru ditempat Penggugat asli mengajar, yang pernah .menjadi mahasiswa Tergugat asli;

2.         Bahwa perkenalan tersebut berbuntut Tergugat asli menaruh hati pada  Penggugat Asli, meski pada mulanya Penggugat  asli menganggapnya sebagai teman biasa;

3.         Bahwa  setidak-tidaknya pada bulan November 1995  antara Penggugat asli dan Tergugat asli terlibat percakapan lewat telepon dimana Tergugat Asli mengungkapkan isi hatinya bahwa Tergugat Asli bemiat secara sungguh-sungguh untuk menjalin hubungan asmara dengan Penggugat asli;

4.         Bahwa pada tanggal 24 November 1995, Tergugat asli datang ke rumah Penggugat asli dan pada saat ini juga Tergugat asli dihadapan orang tua Penggugat asli bahwa maksud kedatangannya untuk menjalin hubungan asmara dengan Penggugat asli dan untuk meminta  Penggugat asli kelak menjadi isterinya.  Bahkan dihadapan ibu dan adik Penggugat asli serta Penggugat asli sendiri. Tergugat asli mengungkapkan tidak akan meninggalkan Penggugat  asli, dalam arti memutuskan  hubungan  dengan Penggugat asli;

5.         Bahwa sejak saat itu, Tergugat Asli datang secara rutin ke rumah Penggugat asli, bahkan tidur ditempat tinggal Penggugat asli untuk beberapa hari. Orang tua Penggugat asli maupun Penggugat asli mengizinkan Tergugat asli tidur  ditempat tinggal Penggugat asli disamping karena pertimbangan tempat tinggal Tergugat asli yang cukup jauh dan tempat tinggal Penggugat asli, juga karena orang tua Penggugat asli maupun Penggugat Asli menganggap Tergugat asli datang beritikad baik dan datang untuk menjalin hubungan lebih baik dengan Penggugat asli;

6.         Bahwa karena Tergugat asli datang setiap hari Sabtu sore dan baru pulang hari Senin pagi selama tidak kurang dan satu tahun, Penggugat asli dan Tergugat asli terlibat hubungan jauh, dalam arti melakukan hubungan seksual  sebagaimana layaknya dilakukan oleh seseorang yang telah menjadi suami isteri. Disamping itu, Penggugat asli terbuai dengan rayuan Tergugat asli karena Tergugat asli dalam merayu juga menyebut nama Allah bahwa Tergugat Asli tidak akan  meninggalkan Penggugat asli atau tidak akan menghianati Penggugat Asli, dan hal itu diucapkan berulang kali;

7.         Bahwa karena telah baiknya hubungan Penggugat Asli dengan Tergugat Asli, termasuk hubungan Penggugat Asli dengan orang tua Tergugat Asli, segala biaya Tergugat asli untuk datang ketempat tinggal Penggugat asli tidak segan-segan diberi oleh Penggugal asli;

8.         Bahwa dasar kunjungan orang tua Penggugat asli ketempat tinggal orang tua Tergugat asli, baik orang tua Penggugat asli maupun orang tua Tergugat asli telah merestui Penggugat asli dan Tergugat asli kawin secepatnya;

9.         Bahwa setidak-tidaknya pada bulan Oktober 1996, Tergugat asli datang ketempat tinggal Penggugat asli dan menemui orang tua Penggugat asli. Pada saat itulah, orang tua Penggugat asli menanyakan kepastian saat perkawinan antara Penggugat asli dan Tergugat asli, namun Tergugat asli mengatakan belum bisa berfikir dan secepatnya ibu (maksudnya ibu Penggugat asli) saya beri kabar sebab tanggungan saya (maksudnya Tergugat asli) masih banyak;

10.       Bahwa setelah itu, Tergugat asli menunjukkan gelagat tidak baik, bahkan mengatakan kepada Penggugat Asli dan adik-adik Penggugat asli bahwa Tergugat asli tidak mau dihubungi, baik langsung maupun melalui telepon. Tergugat asli juga mengatakan kepada Penggugat asli bahwa Tergugat asli mau datang sebulan, dua bulan, lima bulan, mau menikahi satu tahun, dua tahun, atau lima tahun itu  bukan urusan Penggugat Asli. Tergugat Asli juga mengatakan bahwa tidak ada orang yang bisa memaksa Tergugat Asli, termasuk orang tua Penggugat Asli;

11.       Bahwa sikap tidak baik Tergugat Asli juga ditunjukkan pada kesempatan lain ketika bertemu dengan adik Penggugat Asli bahwa Tergugat Asli mengatakan, dulu pernah hidup serumah selama tujuh tahun dengan perempuan lain dan  melakukan hubungan  layaknya suami isteri, perempuan itupun  tidak menuntut kawin dengan Tergugat Asli;

12.       Bahwa sejak saat itu Tergugat Asli sulit dihubungi bahkan sama sekali tidak pernah menghubungi, seolah-olah segala yang pernah dilakukan Tergugat Asli terhadap Penggugat dan hubungan Penggugat Asli dan keluarga Penggugat Asli dengan orang tua Tergugat Asli yang baik dalam rangka mengharapkan antara Tergugat Asli dan Penggugat Asli melangsungkan perkawinan yang baik tidak berbekas sama sekali:

13.       Bahwa sejak saat itu, Penggugat Asli kehilangan komunikasi dengan Tergugat Asli, lebih-lebih pada saat Tergugat Asli meninggalkan rumah orang tua Tergugat Asli yang semula menjadi tempat tinggal Tergugat Asli. Itulah cara Tergugat Asli menghindar dari janji untuk mengawini Penggugat Asli dan hanya menjadikan Penggugat Asli sebagai sandaran untuk memenuhi kebutuhan keuangan Tergugat Asli atas segala tanggungan-  tanggungan Tergugat Asli, baik kebutuhan keuangan  untuk keperluan hidup sehari-hari Tergugat Asli maupun kebutuhan keuangan Tergugat Asli semasa Tergugat Asli menempuh studi S-2 (pascasarjana);

14.       Bahwa untuk mencari jalan keluar dan kepedihan, kesusahan dan kehancuran hati Penggugat Asli atas janji Tergugat Asli untuk mengawini Penggugat Asli yang tidak ditepati, Penggugat Asli masih mencari jalan kekeluargaan, hingga Penggugat  Asli meminta bantuan Dekan FPOK IKIP Negeri Surabaya sebagai atasan langsung,  namun Tergugat Asli tetap menunjukkan  itikad buruknya;

15.       Bahwa atas sikap Tergugat Asli tersebut Penggugat Asli telah melakukan pemanggilan-pemanggilan melahui Pengacara Penggugat Asli (UKBH UNTAG Surabaya) secara tertulis untuk membicarakan secara kekeluargaan, Tergugat Asli tidak mengindahkannya;

16.       Bahwa menurut kaidah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui putusan Mahkamah Agung No. 3191 K/Pdt/1984 tanggal 8 Februari 1986, perbuatan Tergugat Asli yang tidak memenuhi perjanjian untuk melangsungkan perkawinan dikualifikasikan sebagai pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat, sekaligus merupakan perbuatan melawan  hukum, sehingga merugikan Penggugat Asli. Lebih-lebih Tergugal Asli adalah seorang guru, yang dengan demikian perbuatan Tergugat Asli amat tidak pantas dilakukan;

17.       Bahwa karena perbuatan Tergugat Asli yang tidak memenuhi perjanjian untuk mengawini Penggugat Asli tersebut, Penggugat Asli menderita malu karena perbuatan Tergugat Asli tersebut menjatuhkan kehormatan dan nama baik Penggugat Asli yang dikenal oleh warga masyarakat sebagai guru, baik kepada  keluarga Penggugat asli maupun masyarakat sekitar tempat tinggal Penggugat asli dan teman-teman Penggugat asli dan Tergugat asli yang mengetahui hubungan Penggugat asli dan Tergugat asli serta janji kawin Penggugat asli dan Tergugat asli;

18.       Bahwa karena perbuatan Tergugat asli yang tidak memenuhi perjanjian untuk mengawini Penggugat asli, Penggugat asli menuntut kerugian finansial yang di keluarkan Penggugat asli selama hidup  bersama  tersebut,  yaitu  biaya hidup Rp.5.000.000,-  (lima juta rupiah), ongkos pulang  pergi Surabaya Bojonegoro sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus  ribu  rupiah),  hingga  keseluruhannya berjumhah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);

19.       Bahwa Penggugat juga menuntut kerugian pemulihan nama baik Penggugat asli sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sebagai jaminan bagi Penggugat asli, mohon Pengadilan meletakkan sita jaminan pekarangan milik keluarga Tergugat asli yang terletak di Kompleks Perumahan Kampus IKIP Negeri Ketintang No.53 Surabaya;



Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat asli mohon kepada Pengadihan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:

1.         Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya

2.         Menyatakan hukum bahwa karena Tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini Penggugat maka harus membayar kembali kepada Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama Tergugat menjalin hubungan asmara dengan Penggugat sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah;

3.         Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumhah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama Penggugat masih berhubungan asmara dengan Tergugat;

4.         Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik Penggugat sejumlah Rp.  10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

5.         Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah pekarangan milik keluarga Tergugat yang terlelak di Perumahan Kampus IKIP Ketintang No.53 Surabaya, apabila Tergugat tidak sanggup membayar ganti rugi tersebut kepada Penggugat;

6.         Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

7.         Atau mohon putusan yang seadil-adilnya;



Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan gugatan rekonvensi dengan dalil-dalil:

1.         bahwa semua yang terurai dalam jawaban pertama tersebut diatas, adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan gugatan dalam rekonvensi ini dan oleh karena itu mohon dianggap sebagai tertulis/terulang kembali dalam  gugatan rekonvensi ini;

2.         bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah berturutturut melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum dan  memfitnah Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat  dalam Konvensi, yang dimuat dalam surat-surat kabar harian dan majalah mingguan, antara lain adalah sebagai berikut:

1)         Harian Memorandum, hari Jumat tanggal 14 Maret 1997 halaman pertama kolom 1, 2, 3 dan 4 yang bersambung di halaman 7 kolom 3 dan 4;

2)         Harian Jawa Pos, tanggal 14 Maret 1997 halaman 9 kolom 1, 2 dan 3 bagian bawah dan bersambung ke halaman 10 kolom 1, 2 dan 3 bagian bawah;

3)         Majalah Mingguan Wanita Indonesia  No.392/IX/Minggu-  IV/24-30 Maret 1997 halaman 10 kolom 4 dan 5 dan halaman 11 kolom 1, 2, 3, 4 dan 5;



Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dalam  Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi, maka nama  baik Penggugat dalam RekonvensifTergugat dalam Konvensi menjadi cemar, oleb karena itu, Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat  dalam Konvensi haruslah  minta  maaf  kepada  Penggugat dalam RekonvensilTergugat dalam Kovensi, lewat surat kabar harian: 1. Memorandum, 2. Jawa Pos dan Majalah Mingguan Wanita Indonesia;



Bahwa Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang kedua, yaitu melibatkan IKIP Negeri Surabaya, padahal Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak pernah membawa-bawa nama IKIP  Negeri Surabaya, oleh sebab itu Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi haruslah dihukum minta maaf kepada  seluruh pimpinan IKIP Negeri Surabaya, lewat surat kabar seperti tersebut diatas;



Bahwa  berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat  dalam Rekonvensi/ Tergugat dalam Konvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1.         Menerima gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;

2.         Menyatakan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang terurai diatas;

3.         Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk meminta maaf kepada Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi dan minta maaf kepada seluruh pimpinan IKIP Negeri Surabaya, lewat surat kabar harian: Memorandum, Jawa Pos, dan Majalah Mingguan Wanita  Indonesia yang luas/kolomnya sama dengan luas kolom Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi memuat dan berturut-  turut selama 3 (tiga) hari;



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:



-          Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara;



Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusannya Tanggal 28 Oktober  1997 Nomor:142/Pdt.G/1997/PN.SBY  yang  amarnya  berbunyi  sebagai berikut:



DALAM KONVENSI:

-           Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

-           Menyatakan hukum bahwa karena Tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini Penggugat, maka harus membayar kembali kepada Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama Tergugat menjalin hubungan asmara dengan Penggugat sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah;

-           Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai  kehidupan  Tergugat  selama  Penggugat masih berhubungan asmara dengan Tergugat;

-           Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik Penggugat sejumlah Rp.  10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

-           Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  sebesar Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);

-           Menolak gugatan Penggugat selebihnya;



DALAM REKONVENSI:

-                      Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;



DALAM KONVENSI/REKONVENSI:

-                      Membebani biaya perkara nihil;



Putusan mana dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusannya tanggal 13 April 1999 Nomor: 51/PDT/1999/PT.SBY yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

-           Menerima permohonan banding dan kuasa Tergugat Pembanding tersebut;

-           Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 1997 No. 142/Pdt.G/1997/PN.SBY yang dimohonkan banding tersebut.



DAN MENGADILI SENDIRI:



DALAM KONVENSI:



DALAM POKOK PERKARA:

-                      Menyatakan gugatan Penggugat Terbanding tidak dapat diterima;



DALAM REKONVENSI:

-           Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 1997 No. 142/Pdt.G/1997/PN.SBY dalam rekonvensi;



DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:



-           Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).



Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat Terbanding pada tangga 13 Maret 2000 kemudian terhadapnya oleh Penggugat-Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2000 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 Maret 2000 sebagaimana ternyata dan akte permohonan kasasi Nomor: 142/Pdt.G/1997/PN. Surahaya yo Nomor: 51/Pdt/1999/PT.Sby. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan mana kemudian disusul dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 29 Maret 2000;



Bahwa setelah itu oleh TergugatlPembanding yang pada tanggal 1 April  2000 telah diberitahukan tentang memori kasasi  dan

Penggugat-Terbanding, namun Tergugat/Pembanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi;

.

Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima;



Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya ialah:

1.         Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah dalam menerapkan hukumnya, yaitu berkenaan dengan diabaikannya pemeriksaan perkara ini yang telah memasuki pokok perkara;

2.         Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah  menerapkan hukumnya, mengingat Termohon Kasasi dalam gugatannya tidak menyatakan eksepsi tentang kaburnya gugatan dari Pemohon Kasasi. Dengan demikian Hakim telah memutus lebih dari yang ada dalam jawaban Termohon Kasasi;

3.         Bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah dalam penerapan hukum  berkaitan dengan kualifikasi kabur atau  tidaknya tuntutan ganti rugi. Sebenarnya pihak Pemohon Kasasi dalam gugatannya secara jelas telah merinci kerugiannya. Tapi kalau toh itu dianggap kabur oleh hakim Pengadilan Tinggi, maka yang terjadi adalah kekeliruan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam melakukan kualifikasi hukum kabur dalam perkara ini. Mengingat kasus ini adalah kasus khusus, yaitu menyangkut pengingkaran janji kawin, maka bentuk kerugian tidak dapat disamakan dengan tuntutan kerugian dalam dunia perdagangan.



Tidaklah lazim seorang calon isteri yang baik membuat perincian uang yang telah diberikan kepada calon suaminya, apalagi dalam benaknya tidak terpikir jika kemudian akan ditinggal  oleh calon suaminya. Oleh karena  itu  Hakim Pengadilan  Tinggi  Surabaya mestinya  menggunakan  dasar kepatutan terhadap kerugian yang diderita oleh seorang wanita yang dirugikan oleh lelaki yang telah menodainya serta meninggalkan kawin dengan wanita lain;



Menimbang, bahwa atas keberatan-keberatan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:



mengenai keberatan-keberatan ad. 1, 2 dan 3:

bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, karena judex facti telah salah menerapkan hukum berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:



a.         Bahwa petitum butir 2 dan gugatan dalam konvensi telah diajukan berdasarkan posita butir 16, sehingga berdasarkan gugatan subsidair, gugatan dalam petitum butir 2 tersebut adalah analog dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 8 Februari 1986 No.3191 K/Pdt/1984, yang pokoknya berpendapat dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini tersebut, Tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan perbuatan Tergugat asal tersebut adalah suatu perbuatan  melawan hukum, sehingga  menimbulkan  kerugian terhadap diri Penggugat asal, maka Tergugat asal wajib memberi kerugian seperti apa yang tertera dalam amar putusan nanti. Jadi in casu Mahkamah Agung berpendapat petitum butir 2 dan gugatan dalam konvensi adalah cukup jelas;

b.         Bahwa mengenai perincian besamya ganti rugi tidak harus tercantum dalam petitum gugatan, apalagi menurut yurisprudensi (putusan Mahkamah Agung  tanggal 22 Juni 1988 No.2559 K/Pdt/1986) hakim berwenang untuk menentukan jumlah ganti rugi secara ex aequo et bono;



Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan diatas, maka permohonan kasasi yang diajukan oheh Pemohon Kasasi: Wetty Trisnawati,  BA. dapat dikabulkan dan Mahkamah Agung  akan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 13 April 1999 Nomor: 51/PDT/1999/PT.SBY yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 1997  Nomor: 142/Pdt.G/1997/PN.SBY, serta selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini dengan mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri yang telah tepat dan benar dengan amar seperti tersebut dibawah ini;



Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dikabulkan dan Termohon Kasasi sebagai pihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, baik tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi ini.



Memperhatikan Pasal-Pasal dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 dan Undang-Undang lain yang bersangkutan;



MENGADILI:



Mengabulkan  permohonan  kasasi dan Pemohon  Kasasi:  WETTY TRISNAWATI, BA, tersebut;



Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 13 April 1999  Nomor:  51/PDT/1999/PT.SBY. yang  membatalkan  putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 28 Oktober 1997  Nomor: 142/Pdt.G/1997/PN.SBY.;



MENGADILI SENDIRI:



DALAM KONVENSI:



-           Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;

-           Menyatakan hukum bahwa karena Tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini Penggugat, maka harus membayar kembali kepada Penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai kehidupan Tergugat selama Tergugat menjalin hubungan asmara dengan Penggugat sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah;

-           Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk membiayai  kehidupan  Tergugat  selama  Penggugat masih berhubungan asmara dengan Tergugat;

-           Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  sebesar Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah);

-           Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  sebesar Rp.51.500,- (lima puluh satu ribu lima ratus rupiah);

-           Menolak gugatan Penggugat selebihnya;



DALAM REKONVENSI:

 -                      Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;



Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, baik tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);



Demikianlah  diputuskan dalam rapat permusyawaratan  Majelis Mahkamah Agung pada hari JUMAT tanggal 18 Juli 2003 oleh Bagir Manan Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Sidang, H. Parman Suparman, SH. dan Arbijoto, SH. HakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua sidang tersebut dengan dihadiri oleh H. Parman Suparman, SH. dan Arbijoto, SH. Hakim-Hakim Anggota, Shirley P. Widodo,  SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.





Hakim-Hakim Anggota                                    K e t u a

ttd.                                                                              ttd.

H. Parman Suparman, SH.                              Bagir Manan, SH.

ttd.

Arbijoto, SH.

Panitera Pengganti.

ttd.

Shirley P. Widodo, SH.



Biaca-biaya:

1. Meterai  Rp. 6.000,

2. Redaksi  Rp. 1.000,

3. Administrasi  Rp. 93.000,

Jumlah Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah)



Keterangan:

Tanpa dilampirkan Putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

                                                                                                  Sumber: Yurisprudensi Mahkamah Agung

Komentar

Postingan Populer