VERZET


VERZET

  
Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.
Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan :
1.   Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan pasal 129 (2) HIR
2.   Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap
3.   Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru. Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).

Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
A. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut : Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal. Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PN, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).
Sedangkan yang dimaksud derden verzet adalah perlawanan (dari) pihak ketiga. Memang pada azasnya putusan pengadilan hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Namun tidak tertutup kemungkinan ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan. Terhadap putusan tersebut, pihak yang dirugikan dapat mengajukan perlawanan (derden verzet) ke Hakim Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut.

Caranya, pihak ketiga yang dirugikan menggugat para pihak yang berperkara (pasal 379 Rv). Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yang merugikan pihak ketiga tersebut haruslah diperbaiki (pasal 382 Rv). Terhadap putusan perlawanan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri, dapat diajukan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.


Surat gugatan, Perlawanan ataupun bantahan di ajukan secara tertulis dan di tanda tanganidi buat rangkap 5 (lima) dengan asli bermaterai Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan apabila tergugat /terlawan/terbantah lebih dari satu, surat gugatan/perlawanan/ bantahan di tambag sesuai banyaknya tergugta/ terlawan/ terantah.
  Surat gugatan/ perlawanan/ bantahan harus memuat secara jelas identitas, fundamentum petendi yang memuat uraian tentang duduk perkara, alasan-alasan serta dasar hukum dari tuntutannya dan petitum.
  bagi yang tidak dapat menulis Gugatan/ perlawanana/ bantahan dapat di ajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  Surat Gugatan/ Pelawanan/ bantahan di ajukan sendiri oleh Penggugat/ Pelawan/ Pembantah atau kuasanya yang sah dengan melampirkan surat Kuasa Khusus yang sudah terdaftar. Tidak dibenarkan Gugatan/Perlawanan/Bantahan dicap jempol oleh yang ersangkutan
  Surat Gugatan/Perlawana/Bantahan seperti tersebut di atas di ajukan ke Meja I untuk mendapat SKUM, kemudian berdasarkan SKUM tersebut membaya panjar biaya perkara di Kas yang saat ini panjar biaya ditetapkan sebesar Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) dan setelah membayar berkas dan kwitansi pembayaran di serahkan ke Meja II untuk di daftarkan dan di catat dalam register
  Bagi yang tidak mampu dimungkinkan beracara dengan cuma-cuma yang dinyatakan dengan surat keterangan tidak mampu dari camat

BENTUK PUTUSAN VERZET

a. Putusan Verzet Mempertahankan Putusan Verstek.
amarnya berbunyi :
·                     Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal ………. …………….. Nomor: ……………………….. tersebut adalah tidak tepat dan tidak beralasan.
·                     Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang tidak benar.
·                     Menyatakan mempertahankan putusan verstek.
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………………… (………………………………………………..)
b. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek, Mengabulkan Gugatan Pelawan Sebagian.
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal ……….. …………………. Nomor ……………………………… tersebut adalah tepat dan beralasan.
·                     Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
·                     Menyatakan membatalkan putusan verstek dengan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian.
·                     Menyatakan : ……………………...………… (yang dikabulkan sebagian)
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini.
c. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek Menyatakan Gugatan Pelawan Tidak Dapat Diterima.
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan oleh karena itu perlawanan yang diajukan Pelawan adalah perlawanan yang benar.
·                     Membatalkan putusan verstek tanggal …………….. Nomor ……………..
·                     Menyatakan bahwa gugatan Pelawan tidak dapat diterima.
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (………………………………………….……………..)
d. Putusan Verzet Membatalkan Putusan Verstek, Menolak Gugatan Terlawan.
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan, perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima.
·                     Menyatakan, oleh karena itu perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah perlawanan yang benar.
·                     Membatalkan putusan verstek tanggal …………….. Nomor ……………..
·                     Menolak gugatan Terlawan.
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (………………………………………….……………..)
e. Putusan Verstek Yang Kedua (Pasal 129 (5) HIR, 153 (6) R.Bg.).
Jika kepada Tergugat (Pelawan) dijatuhkan putusan tanpa kehadiran untuk kedua kalinya, maka perlawanannya itu tidak dapat diterima.
Pasal 89 Rv: “seorang Pelawan yang untuk kedua kalinnya membiarkan ia diputus verstek, tidak dapat diterima untuk mengadakan perlawanan baru.”
amarnya berbunyi:
·                     Menyatakan, perlawanan yang diajukan Pelawan/ Tergugat asal tidak dapat diterima.
·                     Menjatuhkan putusan verstek atas putusan verstek Nomor ………… Tanggal …………………
·                     Menguatkan putusan verstek nomor ……………… tanggal ……………...
·                     Menghukum Pelawan membayar semua biaya perkara ini berjumlah Rp……………… (……………………………………………………)

UPAYA HUKUM

1. Upaya Hukum Putusan VERZET
Terhadap Putusan Verzet, kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara Verstek dan Verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya menggunakan satu nomor perkara.
2. Upaya Hukum Putusan VERSTEK
Dalam hal Penggugat mengajukan permohonan banding atas putusan VERSTEK dan Tergugat mengajukan VERZET, maka permohonan verzet Tergugat harus dianggap banding. Jika diperlukan pemeriksaan tambahan, Pengadilan Tingkat Banding dengan putusan sela dapat memerintahkan pengadilan tingkat pertama untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang berita acaranya dikirim ke pengadilan tingkat banding.

Derden verzet/ perlawanan pihak ketiga


Derden verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga. Derden verzet termasuk upaya hukum luar biasa karena pada dasarnya suatu putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak ketiga (pasal1917 KUHPer)[1]. Perlawanan pihak ketiga (derden verzet), diatur dalam Buku I. titel 10 dari Reglemen Hukum Acara Perdata untuk Raad van Justitie dan Hooggerechtshof (pasal 378 - 384).Pokoknya, ialah bahwa orang ketiga dapat memajukan keberatan terhadap sesuatu keputusan yang dapat merugikan haknya, jikalau baik ia sendiri ataupun yang ia wakili, tidak pernah dipanggil di dalam perkaranya atau tidak ikut serta sebagai pihak[2].

Sudikno Mertokusumo memberi definisi atas derden verzet sebagai berikut:

Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa[3].

Definisi lain diberikan oleh hukumpedia.com sebagai berikut:

Perlawanan pihak ketiga atas putusan pengadilan. Dimana pihak ketiga merasa kepentingannya dilanggar atas putusan tersebut. Prinsipnya, kepentingan pihak ketiga yang dilanggar itu harus dibuktikan dengan bukti otentik[4].

Derden verzet terhadap sita eksekutorial dapat menangguhkan eksekusi,sepanjang permohonan yang diajukan tersebut memang benar-benar beralasan,sedangkan untuk sita jaminan, derden verzet bukanlah upaya hukum luar biasa. Derden verzet terhadap sita jaminan tidak diatur dalam HIR, namun dalam praktik dapat diajukan[5]

Apabila sita telah diletakkan atas harta kekayaan yang ditunjuk penggugat kemudian hal itu dilawan tergugat berdasarkan alasan harta itu milik pihak ketiga, dan dari hasil penelitian pengadilan memperoleh fakta, harta itu benar milik pihak ketiga, tindakan yang mesti dilakukan hakim[6]:

·        Segera menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadapa barang dimaksud, dan
·        Jika barang itu berupa tanah atau kapal,yang pengumuman sitanya didaftarkan di kantor pendaftaran
tanah atau kapal maka pengangkatan sita tersebut segera diberitahukan kepada pejabat yang bersangkutan agar pengumuman sita dicabut dan objek sitaan dipulihkan ke dalamkeadaan tidak berada di bawah penyitaan.
· 

Muhammad Iqbal, S.T sendiri memberikan pendapatnya tentang Derden verzet[7]:

“Perlawanan pihak ketiga terhadap sita eksekusi atau sita jaminan tidak hanya dapat diajukan atas dasar hak milik, tetapi juga dapat didasarkan pada hak-hak lainnya,  seperti hak pakai, HGB, HGU, hak tanggungan, hak sewa, dan lain-lain.

Pemegang hak harus dilindungi dari suatu (sita) eksekusi dimana pemegang hak tersebut bukan sebagai pihak dalam perkara antara lain pemegang hak pakai. hak guna bangunan, hak tanggungan, hak sewa dan lain-lain.

Pemegang hak tanggungan, apabila tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya dengan hak tanggungan disita, berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian yang dibuat dengan debiturnya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN.

Dalam perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia mempunyai alas hak atas barang yang disita dan apabila ia berhasil membuktikan, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik dari barang yang disita maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.

Perlawanan pihak ketiga yang diajukan oleh istri atau suami terhadap harta bersama yang disita, tidak dibenarkan karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk pembayaran hutang istri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang harus ditanggung bersama.

Apabila yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau istri maka istri atau suami dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga dan perlawanannya dapat diterima, kecuali:
a. Suami istri tersebut menikah berdasarkan BW dengan persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan.
b. Suami atau istri tersebut telah ikut menandatangani surat perjanjian hutang, sehingga harus ikut bertanggung jawab.

Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi.

Eksekusi mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin eksekusi yang bersangkutan, apabila perlawanan benar-benar beralasan, misalnya, apabila sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain, atau dari BPKB yang diajukan, jelas terbukti bahwa mobil yang akan dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Harus diperhatikan apabila tanah atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, karena ada kemungkinan tanah atau mobil itu diperoleh oleh pelawan, setelah tanah atau mobil itu disita, sehingga perolehan barang tersebut tidak sah.

Terhadap perkara perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebut, selalu harus  melaporkan perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri, karena laparan tersebut diperlukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan kebijaksanaan mengenai diteruskan atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpinnya.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, RBg, atau Rv. Dalam praktek menurut yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-­1962 No. 306 K/Sip/1962 dalam perkara: CV Sallas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasific Line, dinyatakan bahwa meskipun mengenai perlawanan terhadap pensitaan conservatoir tidak diatur secara khusus dalam HIR, menurut yurisprudensi perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selalu pemilik barang yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir, ini belum disahkan (van waarde verklaard). Lihat putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962, dalam Rangkuman Yurisprudensi II halaman 370).
  
Referensi:
-Yahya Harahap,Hukum acara Perdata
-Copyright © 2012 Pengadilan Agama Bungku
-Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta,  2008, hlm. 101-103.”

Komentar

Postingan Populer