Bismar Siregar


ANEKA PUTUSAN PIDANA HAKIM BISMAR SIREGAR


Dalam himpunan putusan-putusannya kita melihat Hakim Bismar Siregar sebagai seorang Hakim yang selalu berusaha untuk memnuhi perasaan keadilan masyarakat. Selain itu ia tidak segan-segan mendasarkan putusan-putusannya dengan menggunakan dalil-dalil yang bernafaskan keagamaan juga kalau perlu ia berani menyampingkan hukum positif. Maka tidak heran daripadanya terkadang lahir putusan-putusan controversial, yang tidak jarang diterima dengan mengernyitkan dahi oleh sementara orang.

Meskipun demikian menyimak putusan-putusannya akan mengandung arti tersendiri bagi saiap saja yang menaruh minat akan dunia peradilan kita.

Memamng dari setiap hakim dituntut keberanian untuk memberikan putusan-putusan yang mencerminkan rasa keadilan dan Hakim Bismar Siregar sudah melangkah kea rah itu. Apakah putusan-putusan itu diterima dengan perasaan puas atau tidak, Anda bisa merasakannya sendiri.

1.Putusan PN.Pangkalpinang No.10/1961 PTPE, 10 Mei 1961:
“ Mengihtiarkan mengeluarkan barang-barang dari daerah pabean Indonesia dengan tanpa mengindahkan peraturan-peraturan dalam Rechten Ordonantie beserta peraturan-peraturan Reglement B”

2.Putusan PN  Pontianak No.428/1962/Sumir, 23 Oktober 1962:
“Walaupun dengan alasan semata-mata hendak melerai tetapi tindakan tertuduh menangkap saksi I belum mengadakan suatu tindakan apa-apa yang membahayakan sesungguhnya terlampau tergesa-gesa”.

3.Putusan PN.Pontianak No.32/1965 Tolakan , 3 Januari 1966:
“Tidak sengaja memindahtangankan alat-alat pembayaran dalam negeri untuk kepentingan orang bukan penduduk tanpa izin umum atau khusus dari atau atas nama lembaga alat-alat pembayaran luar negeri”.

4.Putusan PN.Pontianak No.20/1967 Pidana Tolakan, 18 September 1967:
“a.Subversi, b. Mengadakan permufakatan untuk mengadakan maker dengan menggulingkan  Pemerintah RI yang sah, c. Mengadakan pertemuan dengan tidak memenuhi ketentuan Penpres No.5/1959”.

5.Putusan PN.Pontianak No.10/1968 Pidana Ekonomi, 11 April 1968:
“Sekalipun ternyata dan terbukti benar telah ada kekurangan dana  dalam rekening bank terdakwa tidak menduga dana-nya tidak tersedia cukup pada saat ditariknya cek tersebut”.

6. Putusan PN.Jakarta Utara/Timur No.2/Pid/72/Tolakan, 29 Juni 1972:
“Meski Tertuduh tidak ikut melakukan perbuatan kekerasan akan tetapi bentuan mereka terutama yang bersifat moril telah mengakibatkan timbulnya perbuatan kekerasan itu sehingga Tertuduh dapat dipersalahkan telah melakukan kejahatan itu.”

7.Putusan PN.Jakarta Utara/Timur No.689/K/1971, 21 Maret 1972 Putusan PT.Jakarta No.14/1972 PT.Pidana 30 Agustus 1973:
“ Karena barang itu sudah menjadi milik Tertuduh maka tidak mungkin ia melakukan perbuatan pemalsuan yang akan merugikan orang lain baik karena penghapusan hutang ataupun menimbulkan piutang”.

Komentar

Postingan Populer