(Kantor Hukum Gunawan nanung,SH): Akankah Selalu Bergumam?


(Kantor Hukum Gunawan nanung,SH): Akankah Selalu 

Bergumam?


http://www.negarahukum.com/wp-content/uploads/2011/11/keadilankita.jpg
Masyarakat pada dasarnya merupakan mahluk social, disamping itu pula menjadi masyarakat hukum yang konon  disebut “adressat hukum”. Adanya masyarakat dan hukum sulit untuk dipisahkan. Kata “hukum” berasal dari bahasa adalah Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “alkas”, yang selanjutnya diambil alih bahasa Indonesia menjadi “hukum”. Didalam pengertian “hukum” terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Atas pendefinisian hukum, para tokoh berpendapat;
Aristoteles : “Particular law is that which each community lays down and applies to its own member. Universal law is the law of nature”. Grotius : “Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.  Hobbes : “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : “Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
Keberadaan hukum sendiri mempunyai fungs,i menurut Franz Magnis Suseno, yaitu untuk mengatasi konflik kepentingan. Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.
            Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya “Law and Society an Introduction”, fungsi hukum adalah :
a. pengawasan/pengendalian sosial (social control) ;
b. penyelesaian sengketa (dispute settlement) ;
c. rekayasa sosial (social engineering).

            Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Sedangkan dalam pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :
1. Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjauan ini disebut tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policement view of the law).
2. Perspektif social engineering, merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.
3. Perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom’s up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law).
Menurut Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, (3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4) menjadi alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu sendiri.    
            Sedangkan, Hukum yang dipaparkan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA adalah : 1) Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inherent sistem hukum alam, 2) Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan 3) Hukum sebagai institusi sosial.18 Fungsi Hukum (The Funcions of Law) Menurut Sjachran Basah hukum terutama dalam masyarakat Indonesia mempunyai panca fungsi, yaitu: 1) Direktif 2) Integratif 3) Stabilitatif 4). Perfektif 5). Korektif. Dalam Implementasinya Hukum Dapat Berwujud: 1). Preventif 2). Represif dan 3). Rehabilitatif. Tujuan Hukum Menurut Teori Etis (Aristoteles) Hukum hanya semata-mata bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan, sedangkan keadilan dibedakan menjadi dua yaitu : 1).Keadilan komutatif, yang menyamakan prestasi dan kontra prestasi, dan yang ke 2). Keadilan Distributif, keadilan yang membutuhkan distribusi atau penghargaan.
Lain halnya Utiliteis (Jeremy Bentham) menganggap hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah saja, sedangkan ajaran yuridis dogmatik.
(John Austin, Hans Kelsen) bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum
Ditengah perang definisi dan argumentasi fungsinya, hukum seakan begitu besar tetapi begitu kecil dalam masyarakat. Siapa,?Kenapa?Lantas Bagaimana? Evaluasi, pemahaman dan konkritisasi tiap insan sebagai adreesat itulah yang menjawabnya, bukan lagi “gumaman”semata melainkan gerakan kesadaran.

                                                                                                                  *)Dari berbagai sumber

Komentar

Postingan Populer