(Kantor Hukum Gunawan nanung,SH): Akankah Selalu Bergumam?
(Kantor Hukum Gunawan nanung,SH): Akankah
Selalu
Bergumam?
Masyarakat
pada dasarnya merupakan mahluk social, disamping itu pula menjadi masyarakat
hukum yang konon disebut “adressat
hukum”. Adanya masyarakat dan hukum sulit untuk dipisahkan. Kata “hukum”
berasal dari bahasa adalah Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya
adalah “alkas”, yang selanjutnya diambil alih bahasa Indonesia menjadi
“hukum”. Didalam pengertian “hukum” terkandung pengertian bertalian erat dengan
pengertian yang dapat melakukan paksaan.
Atas
pendefinisian hukum, para tokoh berpendapat;
Aristoteles : “Particular
law is that which each community lays down and applies to its own member.
Universal law is the law of nature”. Grotius : “Law is a rule of moral action
obliging to that which is right”. Hobbes
: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over
others”. Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven : “Recht is een verschijnsel in
rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
Keberadaan hukum
sendiri mempunyai fungs,i menurut Franz Magnis Suseno, yaitu untuk mengatasi
konflik kepentingan. Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke
dalam :
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.
Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya “Law and Society an Introduction”, fungsi hukum adalah :
a. pengawasan/pengendalian sosial (social control) ;
b. penyelesaian sengketa (dispute settlement) ;
c. rekayasa sosial (social engineering).
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.
Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya “Law and Society an Introduction”, fungsi hukum adalah :
a. pengawasan/pengendalian sosial (social control) ;
b. penyelesaian sengketa (dispute settlement) ;
c. rekayasa sosial (social engineering).
Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Sedangkan dalam pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :
1.
Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjauan ini disebut tinjauan dari
sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policement view of the law).
2.
Perspektif social engineering, merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para
penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian
adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.
3.
Perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan
tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom’s up view of the law) dan dapat
pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law).
Menurut
Daliyo, dkk, (1989: hal 40-41), hukum berfungsi untuk, (1) menjadi alat ketertiban
dan keteraturan masyarakat, (2) menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir batin, (3) menjadi alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya
mengikat dan memaksa sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk
mengarahkan masyarakat menjadi lebih baik, (4) menjadi alat kritik, bukan hanya
untuk mengawasi masyarakat namun juga mengawasi pemerintah, para penegak hukum,
dan aparatur pengawasan itu sendiri.
Sedangkan,
Hukum yang dipaparkan oleh Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, M.PA adalah : 1)
Hukum sebagai asas moral atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi
bagian inherent sistem hukum alam, 2) Hukum sebagai kaidah-kaidah positif, dan
3) Hukum sebagai institusi sosial.18 Fungsi Hukum (The Funcions of Law) Menurut
Sjachran Basah hukum terutama dalam masyarakat Indonesia mempunyai panca
fungsi, yaitu: 1) Direktif 2) Integratif 3) Stabilitatif 4). Perfektif 5).
Korektif. Dalam Implementasinya Hukum Dapat Berwujud: 1). Preventif 2).
Represif dan 3). Rehabilitatif. Tujuan Hukum Menurut Teori Etis (Aristoteles)
Hukum hanya semata-mata bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan, sedangkan
keadilan dibedakan menjadi dua yaitu : 1).Keadilan komutatif, yang menyamakan
prestasi dan kontra prestasi, dan yang ke 2). Keadilan Distributif, keadilan
yang membutuhkan distribusi atau penghargaan.
Lain halnya Utiliteis (Jeremy
Bentham) menganggap hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah
saja, sedangkan ajaran yuridis dogmatik.
(John Austin, Hans Kelsen) bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum
(John Austin, Hans Kelsen) bertujuan untuk menjamin terwujudnya kepastian hukum
Ditengah
perang definisi dan argumentasi fungsinya, hukum seakan begitu besar tetapi
begitu kecil dalam masyarakat. Siapa,?Kenapa?Lantas Bagaimana? Evaluasi,
pemahaman dan konkritisasi tiap insan sebagai adreesat itulah yang menjawabnya,
bukan lagi “gumaman”semata melainkan gerakan kesadaran.
*)Dari
berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar