TV Tidak Kunjung Diperbaiki, David Tobing Gugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony
TV Tidak Kunjung Diperbaiki, David Tobing Gugat PT Sony Indonesia dan Service Center Sony (Hukum Online) Dalam gugatan, David meminta majelis hakim menghukum PT Sony Indonesia dan PT Mitrajasa Multi Servindo untuk mengganti SONY UHD SMART GOOGLE TV BLACK dengan model XR-65X90J milik Penggugat dengan unit baru atau dengan barang yang sejenis atau setara nilainya; menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100,- (seratus rupiah). Pengacara kondang, David ML Tobing melalui kuasa hukumnya Johan Imanuel dan Samuel Sihombing melayangkan gugatan kepada PT Sony Indonesia dan Service Center Sony pada Senin (11/11). Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL. Melalui keterangan tertulisnya, David menjelaskan duduk perkara gugatan ini. Mulanya David telah membeli satu unit Televisi SONY UHD SMART GOOGLE TV BLACK dengan model XR-65X90J di Toko Electronic City SCBD pa...