TPM





Visi TPM

"Tegaknya Syari’at Islam dalam rangka mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang adil, makmur dan bermartabat demi kemuliaan Islam dan Kaum Muslimin di Indonesia dan di seluruh dunia."

Misi TPM

Advokasi dan pembelaan hak-hak dan kepentingan hukum umat Islam di seluruh dunia.

Membangun sistim hukum yang Islami demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

Membangun profesi advokat muslim yang mulia yang memegang teguh amanat dan prinsip-prinsip akhlakul karimah.

Alamat :

Jl. RS. Fatmawati No. 22 FG
Cipete Selatan, Jakarta Selatan 12410 INDONESIA
Tel: (021) 7503995-96, Fax: (021) 765225 Ext. 113


Jl. Pinang I No. 9
Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450, INDONESIA
Tel/Fax: (62-21) 759 10469

PO. BOX 1749-JKS/12017

Email: tpmpusat@gmail.com

Website utama: tpmpusat.weebly.com
Website alternatif: sites.google.com/site/tpmpusat
Blog: tpmpusat.blogspot.com


 TPM -istilah yang dikenal luas masyarakat Indonesia untuk menyebut Tim Pengacara Muslim dan dunia internasional mengenalnya dengan Moslem Lawyers Team, merupakan sebuah kelompok pengacara muslim yang concern terhadap pembelaan hukum aktifis muslim yang tersandung ketentuan hukum pidana positif Indonesia ketika mereka membela kaum tertindas dan memperjuangkan penegakan Syari’at Islam. Propaganda Perang Melawan Terorisme yang digulirkan AS dan sekutunya telah menciptakan stigma baru bagi sebagian kelompok Umat Islam yang gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Islam dengan stigma sebagai teroris.

TPM bermula dari kasus Ust. Ja’far Umar Thalib, komandan lasykar jihad Ahlussunnah wal Jama’ah ketika membela umat Islam yang menjadi korban tragedi kemanusiaan Idul Fitri Berdarah di Ambon pada Januari 1999. Kasus demi kasus kemudian bermunculan antara lain di Ambon Maluku & Poso Sulawesi Tengah dimana ribuan umat Islam dibantai, dihilangkan, dijadikan pengungsi dan kehilangan hak keperdataan seperti hak milik atas tanah. TPM juga membela kasus Habib Muhammad Rizieq Shihab (Ketua FPI), Ust. Abu Bakar Ba’asyir (Ketua Dewan Syuro MMI) dan masih banyak lagi kasus lainnya seiring dengan banyaknya para aktivis muslim yang ditangkap aparat dengan tuduhan sebagai teroris semenjak terjadinya Bom Bali I tahun 2002 hingga sekarang. TPM terpanggil untuk membela hak-hak hukum mereka ketika diminta bantuannya oleh keluarga tersangka teroris maupun tersangka sendiri. Jumlah kasus yang pernah ditangani TPM hingga kini mencapai lebih dari 200 kasus, diantaranya dapat disebutkan al: Bom Malam Natal, Bom Bali I dan II, Bom Kedubes Australia, Bom Hotel J.W. Marriot, Bom Cimanggis, penangkapan para mantan relawan kemanusiaan Kompak DDII di Ambon dan Poso dll.

Setiap orang sepakat bahwa terorisme adalah musuh kemanusiaan. Aksi-aksi terorisme tidak dibenarkan oleh semua agama, namun kita menyadari bahwa terorisme sebenarnya merupakan reaksi atas ketidakadilan global. Ia muncul karena kondisi ketidakberdayaan kaum tertindas yang terpaksa memilih langkah terakhir melakukan teror untuk mengekspresikan kepedihan dan perlawanan. TPM tidak merestui tindakan terorisme apapun dan berjuang untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran. TPM bekerja secara profesional sebagai Penasihat Hukum untuk memastikan para terdakwa mendapat perlakuan proses hukum yang benar (The due process of law). TPM mendorong penerapan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara benar dan konsekuen serta penghormatan terhadap HAM para terdakwa.

Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia dan saat ini menjadi target  propaganda yang salah dan tidak adil. Indonesia dituding menjadi lahan subur berkembang-biaknya biang terorisme. Umat Islam adalah mayoritas di negeri ini dan ketika sebagian besar penduduknya dimarjinalkan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, maka secara otomatis mereka yang didholimi ini tentunya mayoritas Umat Islam. Umat Islam harus berdiri menuntut hak-haknya dan berani merubah nasib demi perbaikan masa depan. Hal ini tidak dapat diraih kecuali harus kembali kepada prinsip ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, TPM turut serta memperjuangkan penegakan dan pelaksanaan  Syari’ah Islamiyyah di semua bidang kehidupan.

Selain pembelaan dan advokasi bagi para tersangka kasus-kasus terorisme, TPM juga aktif dalam Tim Advokasi anti-Ahmadiyah, membela mereka yang tersandung Pasal 170 KUHP karena telah merusak masjid Ahmadiyah seperti di Kuningan Jawa Barat, membela Habib Rizieq Shihab dan Panglima Komando Lasykar Islam, Ustadz Munarman dalam kasus insiden Monas, advokasi umat Islam dalam menentang dan melawan pembangunan gereja-gereja liar yang telah memanipulasi data persyaratan/izin, menyelesaikan kasus-kasus sengketa waqaf, advokasi terhadap ikhwan-ikhwan yang terkena Internal Security Act (ISA) di Malaysia dan mereka yang ditahan di Philipina dan Guantanamo Kuba; TPM juga aktif dalam Tim Independen Pengawas Haji Indonesia (TIPHI) Tahun 2008 dan kasus-kasus dan advokasi lainnya yang terkait langsung untuk kepentingan terbaik bagi umat Islam.

TPM memberikan jasa bantuan hukum untuk semua jenis kasus baik perdata maupun pidana bagi seluruh Umat Islam di dunia secara prodeo (gratis) dengan kriteria bahwa kasus-kasus itu adalah murni menyangkut perlindungan kepentingan syar’i Umat Islam. TPM berjuang melawan segala bentuk kedhaliman, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap Umat Islam dimanapun. Pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw seperti kasus karikatur di koran Denmark Jyllands Posten dan penggambaran relif Nabi Muhammad Saw di dinding gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat dan pernyataan Paus Benedictus XVI yang mendiskreditkan Islam dan Umat Islam semakin nyata bahwa Umat Islam terus disudutkan. Pembantaian terhadap Umat Islam seperti di Iraq, Afghanistan, Palestina, Lebanon, Thailand dan di berbagai belahan bumi lainnya menuntut Umat Islam untuk merapatkan barisan dan melakukan perlawanan.
 
Perwakilan TPM kini ada di berbagai kota, al: Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Cianjur, Cirebon, Serang, Bandung, Serang, Semarang, Solo, Jogyakarta, Surabaya, Denpasar, Palu, Poso, Ambon dll. TPM menyerukan kepada seluruh lawyer muslim di seluruh dunia untuk bersatu dalam satu wadah organisasi advokat muslim internasional untuk melakukan advokasi dan pembelaan kasus-kasus yang menimpa Umat Islam di seluruh dunia.

TPM bekerja secara swadaya dengan biaya yang sangat terbatas yang bersumber dari infaq pribadi para pengacara muslim dan sumbangan dari sebagian Umat Islam. TPM tidak tergantung pada suatu kelompok tertentu baik di dalam maupun di luar negeri. TPM tidak menarik fee atau biaya atas jasa hukum yang diberikan, namun menerima dengan senang hati keikhlasan para dermawan bantuan finansiil Umat Islam berupa infaq dan shodaqoh.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi contact person kami:

H.M. Mahendradatta, SH, MH, PhD. (Ketua Dewan Pembina TPM Pusat) : (Mobile: 0816 828 769 - Email: mdatta@plasa.com)     
H. Achmad Michdan, SH (Wakil Ketua Dewan Pembina TPM Pusat) : (Mobile: 0813 8017 2257 - Email: michdan_2000@yahoo.com)     
H. Abdul Rahim, SH (Ketua Umum DPP TPM Pusat) : (Mobile: 081380731774 - Email: himsyaibany@gmail.com)
 

Komentar

Postingan Populer