CONTOH SURAT KUASA
SURAT KUASA (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
…………… (2)
Beralamat di Jl……..
Jakarta Pusat selanjutnya disebut sebagai ”Pemberi
Kuasa” (3)
Dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum
(domisili) (4) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan menerangkan dengan
ini memberi kuasa dan wewenang kepada :…………..,(5)
Para Advokat yang beralamat di kantor
Hukum ……………………………….. (6).
bertindak
baik secara bersamasama ataupun sendiri-sendiri (7), yang untuk selanjutnya
disebut sebagai---------------- “Penerima Kuasa” (8);
K H U S
U S(9)
Bertindak
mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa (10) dalam hal membuat dan
menandatangani serta mengajukan gugatan wanprestasi (11) ke pengadilan negeri
…………… (12), akibt perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang
dilakukan oleh ……beralamat ……. (13) berdasarkan surat perjanjiaan …………..
Untuk itu, Penerima Kuasa dikuasakan untuk membuat dan
menandatangani surat - surat, menghadap instansi yang berwenang, melihat dan
mempelajari berkas perkara, berita acara, meminta keterangan-keterangan,
meminta penetapan-penetapan, putusan, dapat mengambil segala tindakan yang
penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara,
mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, membalas perlawanan serta dapat
mengerjakan sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa
guna kepentingan tersebut di atas. Dan selanjutnya mewakili pemberi kuasa untuk
mengambil segala tindakan yang perlu bagi kepentingan pemberi kuasa sebagaimana
lazimnya pekerjaan seorang Advokat , selanjutnya kuasa ini dengn tegas
diberikan haksubsitusi (14) da hak retensi (15)
Jakarta, …….,
(16)
PEN E R I M A K U A S A ( 1 7 ) P
E M B E R I K U A S A ( 1 8)
(MATERAI Rp.6000) (19)
(………………………………….) (…………………………………..)
contoh surat kuasa penggugat
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: Lukman Hadi Musthofa
Pekerjaan : Guru
Alamat
: Jl.
Kertoraharjo dalam no. 6, Ketawanggede, Lowokwaru Kota Malang, 66145.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah nii,
menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :
Muslimin, S.H., M.H. Advokat dan Zainudin, S.H - Advokat
Berkantor di Kantor Hukum “Limin n` Rekan” yang beralamat di Jl. Panjaitan
17, Klojen, Kota Malang, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA,
yang bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri
Kota Malang mengenai jual-beli terhadap PT “Nganggur Sedanten”, Jalan Gede no.
1001, Klojen, Kota Malang, 66666.
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan
serta badan – badan kehakiman atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan
permohonan – permohonan yang perlu, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau
memberikan keterangan – keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima dan menandatangani kuitansi – kuitansi
serta surat-surat, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi
kuasa dan pada umumnya melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima
kuasa.
Malang, 8 Maret 2010
|
Pemberi
Kuasa,
Penerima Kuasa,
(Lukman Hadi
Musthofa)
(Tim
Advokasi)
http://lee-mint.blogspot.com
contoh surat kuasa tergugat
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama
: Zainal
Pekerjaan :
Direktur PT “Nganggur Sedanten”, Jalan Gede no. 1001, Klojen, Kota Malang,
66666.
Alamat
: Jl. Ijen
no. 6 Kota Malang, 66145.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasa tersebut di bawah ini,
menerangkan bahwa dengan ini meberi kuasa kepada :
Fasluki, S.H., Advokat, dan
Afifudin, S.H - Advokat
Berkantor di Kantor Hukum “Poko’e Beres” yang beralamat di Jl. Veteran no
19, Kota Malang, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA, yang
bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa serta sah mewakili kepentingannya sebagai
TERGUGAT dalam Perkara Perdata Nomor: 123/Pdt G/2010/PN Malang.
Untuk itu penerima kuasa diberi hak untuk: menghadap di muka Pengadilan
serta badan – badan kehakiman atau pembesar-pembesar lainnya, mengajukan
permohonan – permohonan yang perlu, membaca dan mempelajari berkas-berkas
perkara, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan –
keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang
kuasa, membuat dan membalas surat-surat, menerima dan menandatangani kuitansi –
kuitansi serta surat-surat, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara
ini, membalas segala perlawanan, mengajukan upaya hukum yang dimungkinkan,
mengadakan perdamaian dengan persetujuan pemberi kuasa dan pada umumnya
melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh penerima kuasa.
Malang, 10 Maret 2010
Pemberi Kuasa,
Penerima
Kuasa,
Penerima
Kuasa,
|
(Zainal)
(Fasluki,
S.H)
(Afifudin, S.H)
http://lee-mint.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar